DIDIK HERU PURNOMO DIHUKUM 6 TAHUN BUI, DENDA Rp. 1 MILIAR. NYATAKAN BANDING
2 min read
Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dengan cara mengambil sabu di Denpasar Bali, didapat dari Basuki (Napi Lapas Banyuwangi) sebanyak 200 gram, yang dipecahkan menjadi perbungkus dengan 50 gram, yang diranjau dijalan Indragiri dan jalan Jambi Surabaya, denganTerdakwa Didik Heru Purnomo, Bin Sunaryo, bersama dengan Gatot Prasetyo bin Noeratim ( berkas penuntutan terpisah).diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio
Dalam agenda putusan yang dibacakan akan ketua majelis hakim Suswanti, MENGADILI, Menyatakan,Terdakwa Didik Heru Purnomo bin Sunaryo terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” “Sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp.1 Miliar, Subsider 3 bulan penjara.”
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan”.
Menetapkan barang bukti,
6 poket sabui berat masing-masing 1,14 gram, 0,44 gram,0,34 gram, 0,34 gram,0,32 gram,0,26 gram
1buah jaket warna putih.
4 pak plastik klip kosong.
1 buah timbangan elektrik
1 ATM BCA
1 buah sekrop sedotan plastic
2 lembar kertas slip setoran dan slip bukti transfer.
1HP merk Samsung
1 buah timbangan elektrik
3 buah pipet kaca
2 buah sedotan plastic
*DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN*
Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun, dan Denda Rp.1 Miliar, Subsider 6 bulan.
Terhadap putusan hakim, Terdakwa Didik Heru Purnomo yang didampingi penasehat hukumnya R.Hariyanto,SH, akan mengajukan Banding, ” kami mengajukan banding yang mulia,” katanya.
Diketahui, pada hari Selasa 08 Agustus 2023 pukul 09:00 wib, saksi Dika Hardiansyah dan saksi Moch.Choirul Arifin, anggota Kepolisian, mendapat informasi di Jalan Cipunegara No 40, Wonokromo Surabaya, Seseorang melakukan jual beli sabu, selanjutnya para saksi mengamankan Terdakwa Didik Heru Purnomo bin Sunaryo bersama dengan Gatot Prasetyo bin Noeratim.
Dilakukan penggeledahan di kamar kost Terdakwa Didik dan Gatot Ptasetyo, jalan Randu Asri Rt 10 Rw 03 Pagerwojo, Buduran Sidoarjo ditemukan, 1 poket sabu berat netto 0,073 gram.1 buah timbangan elektrik, 3 buah pipet kaca sisa pakai. 2 buah sedotan plastic,
1 buah Hp.
Sabu yang ditemukan petugas kepolisian milik Terdakwa Didik Heru Purnomo, didapat pada
hari Jumat 20 Juli 2023 pukul 24.00 wIb di terminal Ubung jalan Gatot subroto Denpasar Bali dengan cara, Gatot Prasetyo mengajak Terdakwa mengambil sabu menggunakan mobil Gatot, selanjutnya hari Jumat 21 Juli 2023, Terdakwa dan Gatot tiba di Bali, bertemu anak buah Basuki (Napi Lapas Banyuwagi), lalu keduanya kembali ke Surabaya.
Pada hari sabtu 22 Juli 2023, pukul 15.00 wib Terdakwa Didik Heru Purnomo dapat perintah Basuki (Napi Lapas Banyuwangi) untuk meranjau 50 gram sabu dibagi 2 dengan total 100 gram, di jalan Indragiri Surabaya.Hari minggu 23 Juli 2023 pukul 15.00 wib mendapat perintah dari Basuki (Napi Lapas Banyuwangi), meranjau sabu 50,20,20 gram di jalan Jambi Surabaya.Sisa 10 gram terjual ke saksi Ribowo bin Saipan ( berkas penuntutan terpisah) melalui Gatot Prasetyo.
Terdakwa Didik Heru Purnomo, Bin Sunaryo, menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda 1,PN.Surabaya, secara Vidio Call.
(Bagus)