PENGUNJUNG BAR N RESTO JALAN SETAIL 16 SURABAYA,BOBOL GUDANG  KERUGIAN HINGGA Rp.20 JUTA. SUGENG HARIYANTO WARGA MANUKAN MUKTI, DITUNTUT 12 BULAN BUI.

3 min read

 

Surabaya– Sidang perkara pidana pencurian dengan pemberatan, dilakukan di Cape Resto And Bar Incognito Experience Jalan Setail/16 Surabaya,cara membobol gudang penyimpanan, menguras isi gudang berupa minuman alkohol, makanan, bahan makan dan rokok cerutu, hingga manajemen Resto abd Bar mengalami kerugian Rp.20 juta, dengan Terdakwa Sugeng Hariyanto bin Asmali (alm), warga Manukan Mukti Tandes Surabaya, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Suparno, secara Vidio Call.Kamis (11/01/2024).

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Absari Yoesanti, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Sugeng Hariyanto bin Asmali (alm), te3bukti bersalah telah melakukan tindak pidana, “mengambil barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, maksud dimiliki secara melawan hukum,waktu malam hari dalam sebuah rumah, pekarangan tertutup ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang adanya disitu, tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, masuk ke tempat melakukan kejahatan, sampai pada barang yang diambilnya, dengan merusak, memotong, memanjat menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, jabatan palsu” “Sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum Pasal 363 Ayat (1) ke – 3,ke- 5 KUHP.”

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sugeng Hariyanto bin Asmali(Alm), dengan pidana penjara selama 1tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti,
8 botol kratingdaeng,
8 botol air mineral cleo,
2 botol minuman soju 360 ml,
3 botol sprite,
1 botol air alkohol 95 % 300 ml,
2 botol air mineral equil,
2 botol gas netto 220 gram,
1 bungkus daun mint,
4 bungkus la galera minis,
1 bungkus earl grey blacktea 509,
2 bungkus nickel kjound XL,
1 bungkus mie telor.
1 bungkus pasta la fonte,
1 botol vodka 750 ml,
2 botol kosong tequila 750 ml,
1 botol sunquick 149 ml,
2 botol saos raja rasa,
1 botol minyak nabati merk li mang hwat 600 ml,
2 botol cuka flippo berio 500 ml,
5 bungkus daging sapi yakiniku berat masing – masing 1 kg,
1 bungkus ebi furai,
1 bungkus kacang polong 1 kg,
2 batang rokok cerutu macanudo merah, 4 batang rokok cerutu galuro, 2 batang rokok cerutu anemoi, 1 batang rokok cerutu macanudo,
2 bungkus rokok toscano cappucino, secara keseluruhan barang – barang tersebut diambil terdakwa, dimasukkan kedalam tas tempat gitar, tas ransel dan tas tempat kibbot.
1 gembok besi beserta kunci dan
1 buah flashdisk rekaman cctv.
Dikembalikan ke penanggung jawab Cape Resto And Bar Incognito Experience.
Tas gitar, tas ransel dan tas kibbot
Dikembalikan ke Agetha Novebiawan.
1 unit sepeda motor Honda Supra X hitam Nopol M-5015-CB, dan
1 buah kunci kontak Dikembalikan kepada terdakwa.

Diketahui, Hari Jumat 29 September 2023 jam 23.00 wib, terdakwa Sugeng Hariyanto datang ke Cape Resto And Bar Incognito Experience Jalan Setail/ 16 Surabaya, menggunakan sepeda motor Supra X hitam membawa tas ransel.

Setibanya di Bar, terdakwa masuk dan memesan 1 Botol minuman Bir, sebelum pesanan minuman datang, terdakwa ke lantai 2 melihat ada 9 batang Rokok Cerutu dan air mineral di atas meja,dan mengambil barang – barang tersebut, memasukkan tas ransel, tanpa sepengetahuan saksi Denny Susanto selaku penanggung jawab Cape Resto And Bar Incognito Experience.

Selanjutnya terdakwa melihat ada gudang makanan keadaan terkunci dengan gembok, mengambil barang – barang dalam gudang tersebut, dengan cara merusak pintu gudang, menendang pintu yang terkunci dengan kaki sampai rusak, setelah merusak pintu, terdakwa langsung mengambil barang – barang yang ada di gudang.

Setelah berhasil mengambil barang barang tersebut, terdakwa pergi meninggalkan tempat, namun dipintu keluar, terdakwa ditangkap oleh saksi Denny dan pengunjung yang ada di Cafe dan Resto.

Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Denny Susanto, penanggung jawab Cape Resto And Bar Incognito Experience mengalami kerugian Rp. 20.000.000,-

Terdakwa Sugeng Hariyanto (atas), warga Manukan Mukti Tandes Surabaya, menjalani sidang agenda tuntutan JPU, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Kamis (11/01/2024).

 

(Amiril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *