LEWAT KAPAL LAUT, KIRIM 34 KONTAINER KAYU MERBAU GERGAJIAN ILEGAL,AMIR BIN DAENG TATA DITUNTUT 10 TAHUN BUI, DENDA Rp.10 MILIAR.

4 min read

 

Surabaya– Sidang perkara pidana pembalakan Liar jenis kayu Merbau sebanyak total : 10.017 keping, kayu gergajian, dengan voleme kubikasi 679,5136 M3.Yang diangkut menggunakan kapal MV.Verizon, membawa kontainer berisi kayu gergajian ilegal dari Papua pada 19 Nopember 2022, dan diangkut menggunakan kapal Hijau Jelita, diduga mengangkut hasil hutan kayu ilegal berasal Papua menuju Jawa Timur.Terdapat 34 Kontainer adalah milik Terdakwa, dengan
Terdakwa I nama Korporasi CV.Aditamah Mandiri, diwakili oleh Amir bin (alm) Daeng Tata (43),
warga jalan Irigasi RT.004 RW.003, Desa Wadio, Kecamatan Nabire Barat, Kab. Nabire Pendidikan STM,
selaku Direktur, Akta Kuasa Nomor 15, 18 Juli 2022, dibuat oleh Notaris Nensi Simaremare, S.H., M.Kn.bersama dengan terdakwa II Amir bin (alm) Daeng Tata (43), diberi kuasa khusus mengurus, menjalankan sepenuhnya kegiatan Perseroan Komanditer CV.Aditamah Mandiri, dipimpin ketua majelis hakim Titik Budi Winarti, diruang Tirta 2, PN Surabaya,secara online.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Ramba Paembonan dari Kejati Jatim, Menyatakan terdakwa I CV.Aditamah Mandiri yang diwakili oleh Kuasa, bertindak atas nama terdakwa dan terdakwa II Amir bin (Alm) Daeng Tata, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yang dilakukan secara bersama-sama,” Kamis (11/01/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I CV.Aditamah Mandiri yang diwakili oleh Kuasa, bertindak atas nama terdakwa dengan pidana denda Rp.15.000.000.000,-
dan pidana tambahan penutupan perusahaan CV.Aditamah Mandiri”.

“Terhadap terdakwa II Amir bin (Alm) Daeng Tata, dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp.10.000.000.000,- Subsider 6 bulan penjara”.

Menyatakan Barang Bukti,
Kayu gergajian yang terdapat di dalam 34 kontainer, Dirampas untuk negara.
34 kontainer,bDikembalikan ke PT.Salam Pacific Indonesia Lines (PT.SPIL).
Salinan 1berkas Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV.Aditamah Mandiri No. 07, 13 Juni 2022 Notaris Nensi Simaremare, SH.M.Kn.
Salinan 1berkas Akta Pemasukan dan Pengeluaran Persero Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV.Aditamah Mandiri, No.12, 14 Juli 2022 Notaris Nensi Simaremare, SH.M.Kn.
Salinan 1 berkas Akta Kuasa Direktur CV.Aditamah Mandiri No.15, 18 Juli 2022 Notaris Nensi Simaremare, S.H., M.Kn.
1lembar Surat Keterangan Notaris Nensi Simaremare,SH.M.Kn.
34 set dokumen Nota Perusahaan,
Tetap terlampir dalam berkas perkara, 1 unit Handphone Merk Realme XT warna Hitam, Dirampas untuk dimusnahkan.

Terhadap Tuntutan JPU, Terdakwa Amir bin Daeng Tata (alm) (43), yang didampingi oleh penasehat hukumnya Victor Sinaga, akan mengajukan pembelaan pada Kamis 18/01/2024, mendatang.

Sidang sebelumnya, JPU
menghadirkan 5 saksi dari GAKKUM Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipersidangan,yang menerangkan, terdakwa sebagai Direktur, sedangkan kayu gergajian ilegal terbut berasal dari Papua.
” Terdakwa menjabat Direktur CV.Aditamah Mandiri, tidak melengkapi dokumen Surat SKSHHKO, kayu gergajian tersebut di bawa dari Nabire Papua Tengah.
jadwal sandar kapal MV.Verizon,
muatan kontainer diturunkan, dilakukan pemeriksaan, ditemukan 30 kontainer berisi kayu gergajian chain saw, barang setengah jadi, rencana akan dikirim di Surabaya dan Gresik,” jelas saksi.

Keterangan para saksi dipersidangan dibenarkan oleh Terdakwa, “benar yang mulia,” katanya.

Diketahui, pada 19 Nopember 2022 jam 12.00 wib, petugas dari Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuju ke terminal Berlian Jasa Terminal Indonesia ( BJTI) mencari informasi jadwal sandar kapal MV.Verizon, diduga membawa kontainer berisi kayu gergajian ilegal dari Papua.

Jam 16.30 wib, petugas melihat Kapal MV.Verizon datang, bersandar di terminal BJTI,petugas memantau di lokasi bongkar kontainer Kapal MV.Verizon tersebut.Keesokan harinya 20 Nopember 2022, setelah muatan kontainer selesai diturunkan, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan, hasil pemeriksaan ditemukan 30 kontainer berisi kayu gergajian chain saw, kategori barang setengah jadi, berasal dari Nabire Papua Tengah.

Petugas koordinasi dengan PT.Salam Pacific Indonesia Lines (PT SPIL) melakukan tindakan pengamanan terhadap 30 kontainer berisi kayu gergajian chain saw.

Petugas bersamasama dengan PT.SPIL dan pihak terminal BJTI melakukan pembukaan kontainer untuk melihat isi, volume, serta pemilik kayu gergajian chain saw dalam kontainer tersebut. Setelah dilakukan pembukaan kontainer diketahui dari 30 kontainer terdapat 23 kontainer, merupakan milik dari terdakwa I CV.Aditamah Mandiri.
Ternyata tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Untuk Kayu Olahan (selanjutnya disebut SKSHHKO).

Pada hari Sabtu 3 Desember 2022, petugas dari Direktur (PPLHK)
melakukan operasi pengamanan peredaran kayu illegal, dengan cara memeriksa kapal Hijau Jelita, kapal tersebut diduga mengangkut hasil hutan kayu ilegal,.berasal Papua menuju Jawa Timur. Setelah dilakukan pengecekan terdapat 27 unit kontainer berisi kayu gergajian chain saw kategori barang setengah jadi, berasal dari Papua, selanjutnya diamankan oleh petugas di terminal BJTI.

5 Desember 2022, dilakukan pembukaan kontainer diketahui dari 27 kontainer terdapat 11 kontainer merupakan milik dari terdakwa I CV. Aditamah Mandiri berisi kayu gergajian chain saw, tidak dilengkapi dokumen SKSHHKO.
Total kontainer berisi kayu gergajian chain saw milik terdakwa I CV.Aditamah Mandiri, sebanyak 34 Kontainer. Dokumen yang digunakan Nota Perusahaan yang dilampiri dengan Daftar Kayu Olahan (selanjutnya disebut DKO) dan SKSHHKO yang tidak sah, waktu penggunaannya sudah kadaluarsa.

Dilakukan pengukuran, pengujian, jenis, jumlah keping, dan volume kayu olahan jenis kayu Merbau, yang terdapat di dalam 34 kontainer yang diangkut, dengan jumlah total : 10.017 keping, 679,5136 M3.

Nota Perusahaan dan DKO serta SKSHHKO tidak sah, karena waktu penggunaannya sudah kadaluarsa bulan Nopember 2022, tujuan pengiriman atau pengangkutan juga berbeda bukan berasal dari terdakwa I CV. Aditamah Mandiri ke penerima di Surabaya.

Terdakwa Amir bin (alm) Daeng Tata (43), didampingi Penasehat hukumnya,Victor Sinaga, dengan agenda Tuntutan JPU, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, Kamis (11/01/2024).

 

(Bagus)

 

 

 

Lima orang Petugas Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPLHK), sebagai saksi dipersidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *