DICIDUK POLISI DENGAN BB. 0,41 GRAM, DAN ALAT HISAP SABU ERWIN MULYONO DIHUKUM 7 BULAN BUI*
2 min read
Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sering melakukan pesta sabu dirumah jalan Kedung Klinter I/52 A Surabaya, saat ditangkap kepemilikan sabu seberat 0,41 gram serta alat hisap sabu, dengan
Terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya (36), diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (10/01/2024).
Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Alex Adam Faisal, MENGADILI,
Menyatakan terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya, terbukti bersalah melakukan tindak pidana
“Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri“
Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 (1) huruf a UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” *Dakwaan kedua Penuntut Umum*
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya, dengan pidana penjara selama 7 bulan,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti :
1 poket sabu dengan berat 0,41 gram serta plastik klip nya. Berat netto 0,044 gram, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini, dari Kejari Surabaya, menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan.
Terhadap putusan hakim, Terdakwa Erwin Mulyono, Menyatakan menerima, ” saya menerima yang mulia,” katanya.
Diketahui, Berawal petugas kepol
Polsek Tegalsari, saksi M.Mujahidin dan saksi Hendras Kurniawan, M.Dodiek Nua, mendapat informasi masyarakat di rumah jalan Kedung Klinter I/52 A Surabaya, sering digunakan tempat melakukan pesta sabu-sabu.
Selanjutnya Pada hari Minggu 22 Oktober 2023, jam 11.30 wib
melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dilakukan penggeledahan kedapatan menyimpan 1 poket sabu dengan berat 0,41 gram, berat netto 0,044 gram, berada didalam laci meja rias, dalam kamar terdakwa, yang diakui milik terdakwa.
Terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya (36),menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya,secara Vidio Call, Rabu (10/01/2024).
(Bagus)