PALSUKAN DOKUMEN FISIK BARANG EKSPOR,I WAYAN SUKRAYASA PEMILIK PT. BALI REKAMANDIRI KARGO, DIHUKUM 12 BULAN BUI.

4 min read

 

Surabaya– Sidang perkara pidana Pasal Pengiriman barang untuk di ekspor ke negara Argentina dengan memalsukan dokumen definisi barang, ketidaksesuaian identitas barang dalam dokumen PEB, tertera Bamboo Stick Dekoration, namun faktanya batang kayu rotan yang ujungnya terpasang menyerupai pemukul dari kayu,
Setelah dilakukan Pemeriksa pada Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP Tanjung Perak an. eksportir CV. Bali Sinar Wicaksana, muatan cointainer di TPS PT. Terminal Petikemas Surabaya, dengan Terdakwa I Wayan Sukrayasa (54) menjabat Direktur PT. Bali Rekamandiri Kargo, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online, Selasa (09/01/2024).

Dslam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Suswanti,MENGADILI, Menyatakan,
Terdakwa I Wayan Sukrayasa (54), Terbukti bersalah melakukan tindak pidana,

 

 

“menghilangkan, menyetujui, atau turut serta dalam penghilangan keterangan dari pemberitahuan pabean, dokumen pelengkap pabean, atau catatan”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 104 huruf (c) Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Wayan Sukrayasa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp.500 Juta, Subsider 1 bulan penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menetapkan barang bukti,
101 Pkg = 5000 Pcs Barang Rotan Batang ukuran panjang 250 cm, ujungnya terpasang menyerupai pemukul terbuat dari kayu dan 3 Pkg barang menyerupai pemukul terbuat dari bahan kayu ukuran 19 cm.
1unit HP OPPO, 1unit HP Nokia
1pcs kartu penyimpanan eksternal (MicroSD) kapasitas 2 GB;
1akun hotmail user name : ptbarekadps@hotmail.com.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
1 unit kontainer ukuran 20 FT
Dikembalikan kepada Pemiliknya PT.Container Maritim Activities Cabang Surabaya.
Dan beberapa berkas dan dokumen yang digunakan sebagai Barang Bukti (BB) Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati,dari Kejari Tanjung Perak, menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp. 500 juta, Subsider 3 bulan.

Pada sidang sebelumnya JPU telah menghadirkan 8 orang saksi, diantaranya 3 saksi
Juni Tri Prasetyadi, Isnan Agus Kurniawan danTeguh Pambudhi dari, Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP Tanjung Perak, saksi Wayan Sudiadnyana pemilik CV. Bali Sinar Wicaksana,
Made Yuji, karyawan PT. Bali Rekamandiri Kargo,Gede Hery karyawan PT. Bali Rekamandiri Kargo di Surabaya.I Nyoman Karyawan.

Diketahui, pada 06 September 2023, saksi Juni Tri Prasetyadi, Saksi Isnan Agus Kurniawan dan Saksi Teguh Pambudhi selaku Pemeriksa pada Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP Tanjung Perak melakukan pemeriksaan fisik barang ekspor pada PEB Nomor 132563, 01 September 2023 an. eksportir CV. Bali Sinar Wicaksana, dimuat cointainer di TPS PT. Terminal Petikemas Surabaya.

Pemeriksaan fisik ditemukan ketidaksesuaian identitas barang, dokumen PEB tertera Bamboo Stick Decoration, faktanya batang kayu rotan yang ujungnya terpasang pemukul dari kayu.

Selanjutnya Pemeriksa Seksi Penindakan dan Penyidikan Tanjung Perak melakukan konfirmasi kepada CV. Bali Sinar Wicaksana saksi Wayan Sudiadnyana, atas ketidaksesuaian barang dalam dokumen PEB nomor 132563, setelah di konfirmasi ternyata CV. Bali Sinar Wicaksana merupakan perusahaan yang dipinjam oleh Terdakwa I Wayan Sukrayasa, melakukan ekspor batang rotan, dalam surat perjanjian 02 Juli 2023, ditandatangani oleh Terdakwa dan Saksi Wayan Sudiadnyana.

Setelah Pemeriksa pada Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP Tanjung Perak mengetahui pemilik barang dokumen PEB nomor 132563, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa yang diakui barang akan diekspor berdasarkan dokumen adalah batang kayu rotan.

Pada mulanya bulan April 2023 Terdakwa bertemu Jorge di kantor Terdakwa Jalan Muding Sari No 96 X, Krobokan Kaja, Kutai Utara, Kab. Badung,dalam pertemuan Jorge menyampaikan akan mengirim barang berupa Rotan ke Argentina, namun karena barang rotan tidak dapat diekspor,Terdakwa menyarankan untuk ditambahkan Aksesoris agar terlihat seperti barang jadi sehingga dapat dilakukan Ekspor.

Jorge setuju,memberi No.HP Sulfan ke Terdakwa untuk membeli Rotan mentah sebanyak 5000 pcs ke saksi Sulfan di Morowali Sulawesi Tengah sebesar Rp. 125.000.000,-
Sulfan mengirim Rotan mentah ke Gudang PT. Bali Rakamandiri Kargo milik Terdakwa untuk dilakukan Proses finishing,Penambahan Aksesoris agar menyerupai Polo Stick bukan rotan mentah,sehingga dapat di ekspor.

Pada 30 Agustus 2023 Terdakwa mengirim Polo Stick menuju Gudang PT. Sariadi Wahanajasa di Surabaya melalui PT. Bareka Transportama Exspress.
Terdakwa memerintahkan saksi Made Yuji, karyawan PT. Bali Rekamandiri Kargo untuk membuat dokumen invoice and packing yang memuat keterangan Material: Bamboo, HS CODE: 4602.11.90, Description of Goods: Stick Decoration untuk diserahkan ke PT. Singaraja Samudera Lestari selaku PPJK guna Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) melalui saksi Gede Hery selaku karyawan PT. Bali Rekamandiri Kargo di Surabaya.

Selanjutnya PT. Singaraja Samudera Lestari selaku PPJK membuat draft PEB sesuai dokumen invoice and packing list yang diterima dari Terdakwa.

Hasil Pengujian dan identifikasi barang nomor SHPIB-3324/BLBC.3/2023 terhadap identitas barang berdasarkan dokumen PEB nomor 132563 tanggal 01 September 2023 dengan menggunakan FTIR menunjukkan bahwa contoh uji memiliki kandungan selulosa (bagian batang dan silinder) Uji lapis pada contoh uji menunjukkan hasil tidak dilapisi.

Dari pengamatan mikroskop (bidang melintang) bagian batang menunjukkan contoh uji menyerupai rotan dan pada bagian silinder terdapat pembuluh menyerupai kayu non konfier. Contoh uji memiliki Panjang batang 269,0 cm. contoh uji memiliki diameter pada bagian batang atas 16,00 mm, bagian batang Tengah 20,00 mm, bagian batang bawah 32,00 mm. contoh uji tidak larut dalam air dan klorofm. Jenis sediaan contoh uji merupakan produk nabati.

Dengan kesimpulan barang PEB No. 132563 merupakan produk nabati terdiri dari batang rotan dan kayu non konfier, tidak sesuai dengan dokumen PEB 132563 yaitu Bamboo stick decoration, Batang Rotan merupakan produk nabati tidak boleh untuk diekspor berdasarkan Permen Perdagangan No. 22 Tahun 2023 tentang Barang Dilarang untuk Diekspor yang diklasifikasikan dalam HS Code 2402.30.20.

Terdakwa I Wayan Sukrayasa (54) Direktur PT. Bali Rekamandiri Kargo, menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online.

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *