DI TAGIH  HUTANG TAK MINUM DARAHMU ACUNGKAN PISAU ANCAM MEMBUNUH, SUBUR UTOMO 12 BULAN BUI.

2 min read

 

Surabaya– Sidang perkara pidana, mengancam akan membunuh dan meminum darah, sambil mengacungkan pisau terhadap korbannya seorang wanita, karena tak terima ditagih hutang di kamar kosnya, dengan Terdakwa Subur Utomo bin Suparmin (alm), diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Khadwanto, MENGADILI, Menyatakan, Terdakwa Subur Utomo bin Suparmin (alm), terbukti
bersalah melakukan tindak pidana ”Melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan” dan tindak pidana, “Tanpa hak menguasai, menyimpan dan mempergunakan senjata penusuk”. “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Komulatif Pertama Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,”

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1tahun. Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menetapkan barang bukti :
1buah pisau dan sarung pembungkusnya, Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim sama (Conform) dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia, dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa Subur Utomo bin Suparmin (alm), dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sidang sebelumnya, JPU menghadirkan Saksi korban Ai Adawiyah alias Ais asal Tasik malaya, bertetangga kos dengan Terdakwa Subur Utomo, mengatakan, ” Waktu pagi hari jam 7 an, saya menagih hutang ke istri Terdakwa, istrinya kayak menghindar gitu, saya menemui pak subur dan istrinya, malah terjadi cekcok mulut, lalu terdakwa ambil senjata tajam, lalu acungkan ke leher saya, sambil berkata ” tak bunuh kamu, jangan panggil nama saya subur kalau gak bisa.minum darahmu” dia emosi karena sebelumnya juga ada ibu kos nagih uang sewa kamar, pelampiasannya ke saya,” terang saksi Ais.

Keterangan saksi korban, dibenarkan oleh Terdakwa Subur utomo, “benar yang mulia, saya sangat menyesal, saat itu saya khilaf yang mulia,” pungkasnya.

Diketahui, pada Selasa 05 September 2023, jam 08:00 wib, didepan kamar kos jalan Banyu Urip Kidul VI/39 Surabaya, ketika saksi AI Adawiyah alias Ais menagih hutang 200 ribu kepada Ayu Siti Rahmah (istri Terdakwa), namun tidak direspon, lalu Ais menagih lewat chat WhatsApp, terdakwa berjanji membayar pada besok pagi.

Selanjutnya saksi Ais kembali mendatangi depan kos terdakwa kemudian marah- marah terjadi cek cok mulut antara Terdakwa Subur Utomo dengan Ais ,terdakwa mendekati Ais sambil menunjuk-nunjuk tangan ditepis oleh Ais.

Ais mendorong Terdakwa sambil berkata, “kembalikan saja uang yang kamu pinjam”, membuat terdakwa emosi dan mengambil 1 buah pisau serta sarungnya,yang disimpan dibawah Kasur, mengacungkan pisau dengan maksud menakut-nakuti saksi Ais,
terdakwa mengatakan : “tak bunuh kamu, tak kandani kamu pagi, siang, sore, malam ketemu dijalan tak bunuh, jangan panggil saya subur kalau ga bisa minum darah kamu”

Istri terdakwa Ayu Siti Rahmah, memegangi saksi Ai Adawiyah alias Ais, mengajak masuk ke kamarnya.
Akibat perbuatan terdakwa Subur Utomo, saksi Ai Adawiyah alias Ais,
mengalami ketakutan, merasa terancam keselamatannya.

Terdakwa Subur Utomo (kiri), BB senjata tajam pisau (tengah), dan Saksi korban Ai Adawiyah alias Ais (kanan), agenda sidang putusan hakim, diruang Garuda 2 PN Surabaya, secara Vidio Call.

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *