AMBIL PAKET GANJA KERING 21,3 KILOGRAM, DI TRAVEL JALAN GUNUNGSARI JAKSEL, UNTUK DIKIRIM KE SURABAYA,NCEK DAN EDO BURONAN HARI ADITYA DITUNTUT 10 TAHUN BUI, DENDA Rp. 2 MILIAR.
3 min read
Surabaya – Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering seberat 21371 gram (21,3 kilogram), terbagi menjadi dua tempat, dalam kontainer plastik 6 poket, dalam kasus 7 poket, yang diambil dari paketan Travel jalan Gunungsari 4 gang Lilin Jakpus, atas suruhan Ncek (DPO), ( Napi Lapas Tangerang) untuk dikirim ke Surabaya oleh Edo (DPO), bersama dengan Terdakwa Hary Aditya bin Dede Suparlan (32), warga Jalan Raya Mangga Dua, Kel. Pinangsia Kec. Tamansari DKI Jakarta, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Mangapul, secara Vidio Call.
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dan Sudarso dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Hary Aditya, terbukti bersalah, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak melawan hukum, permufakatan jahat melakukan tindak pidana, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, bentuk tanaman jenis daun ganja,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan Denda sebesar Rp. 2 Miliar, Subsider 6 bulan penjara.Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditahan, Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti,
1Kontainer Plastik didalamnya berisi ganja 6 paket (2068, 3169, 2179, 2082, 3235,1055) gram,
1 kardus berisi ganja 7 poket, dengan berat: (1085 ,1084, 1018, 1136, 1085, 1138, 1040) gram.
Dengan berat total 21371 gram (21,3 Kilogram), DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Sebelumnya JPU menghadirkan saksi petugas Polda Jatim yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hary,mengatakan, “terdakwa Hary berperan sebagai kurir, yang mendapatkan tugas sebagai kurir ganja seberat 21 kg atas perintah Ncek, Narapidana di Lapas Tangerang.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa Hary tidak membantah dan membenarkannya.
Diperiksa sebagai terdakwa,Hary mengaku mendapat upah Rp 2 juta sebagai kurir, ” saya hanya ditugaskan mengantar barang itu ke Surabaya, diberi upah 2 juta, tapi belum saya terima sudah tertangkap,” katanya.
Terdakwa mengaku nekat menjadi kurir,. lantaran sedang membutuhkan uang untuk keperluan sekolah anaknya. “Baru pertama kali (kirim ganja),” kata terdakwa Hary.
Terdakwa Hary Aditya, yang didampingi Penasehat hukumnya Victor Sinaga, akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
Diketahui, Senin 21 Agustus 2023, jam 14.00 Wib,di Rest Area KM 597 A Kec. Kartoharjo Kab. Magetan Jawa Timur, Terdakwa Hari Aditya ditangkap polisi kedapatan membawa daun ganja kering 1 kontainer Plastik berisi 6 poket daun ganja, 1 Kardus berisi 7 poket daun ganja, dengan berat total 21371 gram (21,3 Kilogram), dibawa dari Jakarta tujuan Surabaya, menggunakan mobil Avanza putih Nopol B 1798 UID.
Sebelumnya,Ncek (DPO) menghubungi terdakwa mengambil paketan di Travel jalan Gunungsari 4 gang Lilin Jakpus.Setelah mengambil paketan dibawa ke jalan Haji Jiung Kemayoran Jakarta Pusat, berupa 1 kontainer plastik dan 1 kardus.
Minggu 20 Agustus 2023, Ncek (DPO) hubungi terdakwa mengatan ada yang mau membeli Ganja, mau lihat barangnya nanti kamu dapat komisi Rp. 2 juta. Terdakwa menjemput pembeli ganja yaitu Edo (DPO), di Kelapa Gading Jakpus, Edo (DPO) akan mengambil semua ganja tersebut,Edo (DPO) minta ditemani membawa ke Surabaya dan terdakwa bersedia menemani ke Surabaya.
Senin 21 Agustus 2023 jam 05,00 wib.terdakwa dan Edo berangkat menuju Surabaya,menggunakan mobil Avansa Nopol B 1798 UID dengan driver Lukman, membawa 1 Kontainer Plastik berisi 6 paket Ganja dan 1Kardus berisi 7 paket Ganja.
Tiba di Rest Area KM 597 A Kec. Kartoharjo Kab. Magetan, petugas Polda Jatim memberhentikan mobil Avanza Putih Nopol B 1798 UID, Polisi berhasil menemukan 1 buah Kontainer Plastik didalamnya berisi ganja 6 paket dan 1 kardus berisi ganja 7 poket. 1Kontainer Plastik 6 paket ganja dengan berat : (2068, 3169, 2179, 2082, 3235,1055) gram. 1 Kardus berisi 7 paket ganja dengan berat: (1085 ,1084, 1018, 1136, 1085, 1138, 1040) gram.
Saat penangkapan Terdakwa Hary Aditya berhasil diamankan, sedangkan Edo melarikan diri.
Terdakwa Hary Aditya bin Dede Suparlan (32), didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga, menjalani sidang Dakwaan, Saksi penangkap dan pemeriksaan terdakwa, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dua orang saksi penangkap dari Polda Jatim, saat dipersidangan.
(Bagus)