MARKETING PERHIASAN, GELAPKAN PENGIRIMAN EMAS YANG SESUAI NOTA, HELANG MAULANA BABLAS BUI.

2 min read

 

Surabaya– Sidang perkara pidana penggelapan dalam jabatan, perhiasan emas yang diambil di perusahaan bukan dijual atau diberikan kepada Toko mas yang sesuai dengan nomor Nota, namun 59 gram emas tersebut dijual ke toko mas lain, sehingga PT. Sari Mulia Sentosa, jalan Dukuh Kupang Barat 8/14-16 Surabaya, mengalami kerugian sebesar Rp.45 juta, dengan
Terdakwa Helang Maulana bin Sodik (26), warga Raya Kali Rungkut 27 Blok C-25 Surabaya,
dipimpin Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal, secara online, Senin (08/01/2024).

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Helang Maulana bin Sodik, telah melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain, tetapi dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,dilakukan penguasaan terhadap barang, disebabkan ada hubungan kerja, karena pencarian, karena mendapat upah untuk itu.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi Ervin Mahmuhdi staf PT.Sari Mulia Sentosa dipersidangan,
Ervin mengatakan, “Kita sama- sama karyawan di PT, bergerak dibidang pembuatan perhiasan Emas, waktu bulan Agustus 2023, setelah dilakukan audit, terjadi kebanggaan transaksi di Jember dan di Malang,penjualan yang fiktif toko emas tersebut tidak memesan dan mengambil perhiasan emas, hingga total kerugian Rp.45 juta,” terang saksi.

” Helang mengaku uang tersebut dipakai untuk pribadinya, sudah kita beri kesempatan mengembalikan, tapi tidak mampu mengganti,” tambah saksi.

Terhadap keterangan saksi Ervin, Terdakwa Helang membenarkan, ” benar yang mulia, saya tidak menyetokan uang, saya pakai untuk bayar Pinjol yang melilit yang mulia,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 15/01, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui,Terdakwa Helang Maulana bekerja pada PT. Sari Mulia Sentosa, jalan Dukuh Kupang Barat 8/14-16 Surabaya, sejak 20 Juni 2022, menjabat sebagai marketing, bertugas dan tanggungjawab melakukan penawaran penjualan dan penagihan ke beberapa toko wilayah Jawa Timur.

Bulan Agustus 2023 terdakwa melakukan transaksi tidak sesuai prosedur perhiasan emas, seharusnya dijual ke toko emas Asli 2 jalan Gajah Mada 107 Jember sesuai nomor Nota tanggal 03 Agustus 2023 seharga Rp. 19.292.567,-

Setelah diaudit ternyata toko emas Asli 2 tidak menerima perhiasan emas, kemudian pihak Perusahaan menanyakan keberadaan barang emas, ternyata dijual ditempat lain, uang hasil penjualan dipakai untuk keperluan sendiri.

Kedua toko Berkas Cahaya Pasar Besar Malang dengan nominal Rp. 26.095.000,- dengan nota tanggal 11 Agustus 2023, setelah diaudit, toko emas Berkah Cahaya Pasar Besar Malang tidak menerima barang, uang hasil penjualan tidak di setorkan.

Perbuatan terdakwa diketahui PT. Sari Mulia Sentosa setelah dilakukan audit dan bulan September 2023, PT. Sari Mulia Sentosa melakukan penagihan uang penjualan ke toko emas Asli 2 Rambi Puji Jember cincin emas dengan berat 20,993 gram dan ternyata toko emas Asli 2 Rambi Puji Jember tidak membeli dan menerima barang, dengan toko emas Berkah Cahaya di Pasar Besar Malang juga tidak membeli dan menerima cincin emas berat 28,395 gram, dari PT. Sari Mulia Sentosa dan tanpa seijin dari PT. Sari Mulia Sentosa.

Uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk membayar hutang pinjol dan biaya makan.
Akibat perbuatan terdakwa, PT Sari Mulia Sentosa mengalami kerugian Rp. 45.338.184,-

Terdakwa Helang Maulana (26), menjalani sidang agenda dakwaan, saksi, pemeriksaan terdakwa, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online, Senin (08/01/2024).

Saksi Ervin Mahmuhdi staf PT.Sari Mulia Sentosa, saat dipersidangan.

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *