KUASAI ASET KOPERASI CABANG SIDOARJO DAN CABANG WONOKROMO, KSP INTIDANA MERUGI Rp. 146 JUTA RIZKY FAHRIZA DITUNTUT 18 BULAN BUI.
Surabaya– Sidang perkara pidana atas dugaan
membawa dan menguasai aset KSP Intidana Cab. Sidoarjo dan Cab. Wonokromo, membuat surat perihal Peringatan I,II,III ditujukan ke saksi Tiong Soen, Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Surabaya.Pengalihan piutang atas jaminan pinjaman KSP anggota koperasi Tiong Soen, SHM No. 796 lokasi Kel. Kandangan Kec. Benowo Surabaya,hingga KSP Intidana mengalami kerugian Rp. 146.950.819,-,denganTerdakwa Rizky Fahriza, SH bin Suharto ( tidak ditahan), dipimpin ketua majelis hakim Widiarso, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, Senin (08/01/2024).
Dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Rizky Fahriza,SH bin Suharto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Membuat surat palsu, memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan hutang, yang diperuntukkan sebagai bukti dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat” “Sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan rumah dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti,
1 lembar Surat Koperasi Simpan Pinjam Intidana14 April 2002 perihal peringatan I kepada Tiong Soen, Tengger Kandangan 6/55-E-3 Kel. Kandangan Kec. Benowo Surabaya.
1lembar Surat Koperasi Simpan Pinjam Intidana 21 April 2002 perihal peringatan II kepada Tiong Soen.
1lembar Surat Koperasi Simpan Pinjam Intidana 18 April 2002 perihal peringatan III kepada Tiong Soen.
1lembar Surat Koperasi Simpan Pinjam Intidana, 23 Juni 2020 perihal Pemberitahuan Pengalihan Piutang Pinjaman.
1 buah buku tulis merk Mirage warna coklat motif batik bertuliskan “ADM PJM”.
1lembar Surat Koperasi Simpan Pinjam Intidana 2 Nopember 2020 ditanda tangani Rizky Fahriza selaku regional manager jawa timur.
1lembar fotocopy legalsir bermaterai surat keputusan pengurus, 10 Maret 2016 tentang pemutusan hubungan kerja dengan kualifikasi pengunduran diri yang dibuat oleh koperasi Simpan Pinjam Intidana.
1lembar fotocopy legalsir bermaterai, surat dinas koperasi dan usaha mikro pemerintah kabupaten sidoarjo,perihal pencabutan rekumendasi kantor cabang sidoarjo.
5 lembar fotocopy legalsir laporan data agunan per jenis agunan koperasi Simpan Pinjam Intidana cabang wonokromo periode 22 Agustus 2016.
105 lembar fotocopy legalisir akta no. 04 18 Juni 2020
*Tetap terlampir dalam berkas perkara*
Sidang akan dilanjutkan pada 15 Januari 2024, dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
Diketahui, Terdakwa Rizky Fahriza,SH, bekerja sebagai karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP Intidana), Agustus 2013 sebagai Pimpinan Kacab. Sidoarjo.
Pada 29 Desember 2014 Terdakwa diangkat menjadi Pjs. Pimpinan Jawa Timur, KSP Intidana, ditandatangani saksi Handoko General Manager KSP Intidana, bertugas memimpin membawahi kantor-kantor cabang, Cabang Wonokromo, Sidoarjo, Belimbing, Klojen semua unit di bawahnya sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).Berpedoman Job Description, melakukan perencanaan, mengorganisir, mengambil kebijakan tepat berkaitan dengan kelancaran operasional Kantor-kantor Cabang.
Tanggal 10 Maret 2016 Terdakwa diberhentikan dari jabatan Pjs. Pimpinan Wilayah Jawa Timur KSP Intidana,10 Maret 2016, Pemutusan Hubungan Kerja Kualifikasi Pengunduran Diri an. Rizky Fahriza, ditandatangani Hartono Kurniawan, Ketua II dan Hendra Kusuma Sekretaris I, dengan alasan Terdakwa telah membawa, menguasai aset KSP Intidana Cabang Sidoarjo dan Cabang Wonokromo, berupa :
– Dokumen jaminan debitur
– Uang tunai (kas Cabang Sidoarjo)
– Uang setoran dari anggota peminjam kepada Terdakwa, karena Terdakwa tidak hadir, tidak memberikan keterangan atas dua kali surat undangan, dsn satu kali surat peringatan keras dari KSP Intidana kepada Terdakwa, untuk memberikan klarifikasi atas aset KSP Intidana Cabang Sidoarjo dan Cabang Wonokromo yang dibawa Terdakwa.
Terdakwa membuat surat mengatas namakan KSP Intidana,
1 lembar Surat KSP Intidana perihal Peringatan I ditujukan ke saksi Tiong Soen, jalan Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Surabaya.
1 lembar Surat KSP Intidana, perihal Peringatan II ke saksi Tiong Soen.
1lembar Surat KSP Intidana, perihal Peringatan III ditujukan ke saksi Tiong Soen dan
1lembar Surat KSP Intidana, perihal Pemberitahuan Pengalihan Piutang Pinjaman, Padahal Pengurus Koperasi Intidana an. Hartono Kurniawan selaku Sekretaris I, Zulaicha,SH,M.Kn Notaris di Semarang, mengeluarkan Surat Keputusan Pengurus, 10 Maret 2016 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Kualifikasi Pengunduran Diri terhadap Terdakwa, selain itu Kantor KSP Intidana Cabang Sidoarjo, jalan Diponegoro No. 83A, Lemah Putro
Sidoarjo sudah tidak beroperasi.
Sehingga surat-surat yang dibuat dan ditandarangani Terdakwa mengatas namakan Regional Wilayah Jawa Timur KSP Intidana tidak memiliki legalitas yang sah.
Dengan surat- surat tersebut, maka Terdakwa dapat melaksanakan pengalihan piutang (cessie) atas objek jaminan pinjaman KSP Intidana dari anggota koperasi an. saksi Tiong Soen, Sertifikat Hak Milik No. 796 lokasi Kel. Kandangan Kec. Benowo Surabaya an. Margono, tanpa menghadirkan saksi Tiong Soen.Dilakukan sendiri tanpa pelaksana cessie kepada saksi Dwi Kustantoro
Pengalihan piutang, Terdakwa menerima pembayaran Rp. 90.000.000,- dari saksi Dwi Kustantoro, cara transfer ke rek. BCA norek BCW an. Rizki Fahriza.
Atas perbuatan Terdakwa, KSP Intidana mengalami kerugian Rp. 146.950.819,-,merupakan nilai pokok pinjaman anggota KSP Intidana an. saksi Tiong Soen.
Terdakwa Rizky Fahriza, SH, (tidak ditahan), menjalani sidang, agenda tuntutan JPU, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, Senin (08/01/2024).
(Amiril)