KERJA LAGI, AMBIL SABU 1 KILOGRAM, DIBAGI 28 POKET, SABAR (BURON), DHIMAS ALIAS TIMUL DITUNTUT 9,5 TAHUN BUI, DENDA Rp. 1 MILIAR.

3 min read

 

Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 1011 ( seribu sebelas) gram, yang dibagi menjadi 28 poket, dan telah sebagian diberikan ke pemesannya atas perintah bandar Sabar (DPO), sebelumnya telah berhasil meranjaubsabu 500 gram, dengan upah 7 juta, dengan
Terdakwa Moch.Dhimas Pramudinata alias Timul bin Slamet Poniman, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Mangapul, secara Vidio Call, Senin (08/01/2024).

Dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus one Simus Parlindungan, dari Kejari Tanjung Perak, MENYATAKAN Moch. Dhimas Pramudinata alias Timul bin Slamet Poniman terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 Tahun dan 6 Bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa dan Denda Rp.1Miliar, Subsider 6 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti,
7 plastic klip didalamnya berisi sabu berat total 37,57 gram, beserta plastiknya.
1 plastic klip didalamnya berisi sabu berat 26,10 gram beserta plastiknya.
7 bendel plastic klip kosong;
3 sedotan skrop, 2 timbangan elektrik, 1 sendok makan,
1 lembar catatan pengeluaran.
1Handphone Merk Vivo hitam
1Handphone Merk Oppo Reno 6 Hitam.*DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN*

Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Sebelumnya Jaksa menghadirkan saksi polisi yang menangkap terdakwa, mengatakan menangkap terdakwa Dhimas di kost jalan Pumpungan Gg. III/61Surabaya, saat digeledahan ditemukan 7 poket sabu, 7 bendel plastic klip kosong, 3 sedotan skrop, 2 timbangan elektrik, 1 sendok makan, 1 lembar catatan pengeluaran, 1 Handphone Merk Vivo warna hitam dan 1 handphone Merk Oppo Reno 6 warna Hitam.

Terhadap keterangan saksi polisi, Terdakwa Dhimas membenarkannya, ” benar yang mulia, saya meranjau, atas perintah sabar, diberi upah oleh Sabar,saya sangat menyesal yang mulia,” katanya.

Diketahui, Rabu 30 Agustus 2023 jam 09.00 wib, Terdakwa Terdakwa Moch.Dhimas Pramudinata alias Timul, mendapat pesan chatting WA dari Sabar (DPO), “APAKAH SUDAH SIAP KERJA LAGI (menjadi perantara jual beli sabu)“ lalu membalas “KULO (sudah) SIAP”.

Terdakwa dihubungi orang suruhan Sabar (DPO), berangkat menuju lokasi pengambilan ranjau sabu di Jalan arah Masjid Agung Surabaya di Semak-semak,Terdakwa mengambil sabu dikemas dalam pampers, dibungkus kresek warna hitam, kemudian dibawa pulang ke kost.

Saat ditimbang, diketahui beratnya 1.011 gram ( seribu sebelas), Sabar mengirim daftar ukuran pembagian,
Dibagi menjadi 28 poket,
1 poket 400 gram,100 gram sebanyak 2 poket,50 gram sebanyak 2 poket,30 gram sebanyak 1 poket,25 gram sebanyak 1 poket,15 gram sebanyak 4 poket,10 gram sebanyak 3 poket, 5 gram sebanyak 1 poket, 4 gram sebanyak 1 poket,
2 gram sebanyak 3 poket, 1 gram sebanyak 7 poket, ½ gram sebanyak 2 poket.

28 poket sabu, sudah Terdakwa kirimkan ke pembeli cara ranjau.
1poket berat 100 gram, di samping markas Brimob Nginden Surabaya.
1poket berat 100 gram di Lingkar bawah Merr Surabaya.
1 poket berat 50 gram di Taman Bunga Merr, Ir Soekarno Surabaya.
1 poket berat 40 gram di depan AHASS Nginden Surabaya.
Terdakwa memfoto sabu dan tempat, Terdakwa kirimkan ke Sabar (DPO), Terdakwa dijanjikan mendapat upah, sebelumnya Terdakwa berhasil meranjau 500 Gram sabu, mendapat upah sebesar Rp.7 juta lewat transfer.

Saksi Agus Suprianto dan saksi Oky Ari Saputra berhasil menangkap Terdakwa di kost jalan Pumpungan Gg. III/61Surabaya, Dilakukan penggeledahan ditemukan 7 poket sabu, 7 bendel plastic klip kosong, 3 sedotan skrop, 2 timbangan elektrik, 1 sendok makan, 1 lembar catatan pengeluaran, 1 Handphone Merk Vivo warna hitam dan 1 handphone Merk Oppo Reno 6 warna Hitam.

Terdakwa Moch.Dhimas Pramudinata alias Timul,(paling kiri) didampingi Penasehat hukum Victor Sinaga, JPU Yustus One Simus, dan Ketua Majelis Mangapul (paling kanan), agenda sidang Tuntutan JPU,diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (08/01/2024).

 

(Amiril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *