BELI 2 BUTIR PIL EKSTACY DI JALAN KUNTI,DAVID ( BURON), SYAIFUL ANAM  DIHUKUM 4,5 TAHUN BUI, DENDA Rp. 800 JUTA.

2 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis pil Ekstacy ( ineks), cara membeli di Mat (DPO) di jalan kunti, pesanan untuk David (DPO), mencari keuntungan dari dua butirnya, dengan Terdakwa Syaiful Anam alias Ipul bin (alm) H.Hasan, diruang Garuda 1 PN Surabaya secara online, (08/01/2024).

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sudar, MENGADILI, Menyatakan, Terdakwa Syaiful Anam alias Ipul,
telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak, melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika”.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp. 800 juta, Subsider 1 bulan penjara. Menetapkan penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti,
1 plastik klip berisi 2 butir ineks warna merah muda dengai berat 0,63 gram, 1 buah HP Oppo Dirampas untuk dimusnahkan.
1 unit Sepeda Motor Honda Vario No Pol L-6760 KK Dirampas untuk Negara.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny, dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp. 800 juta, Subsider 2 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim,Terdakwa Syaiful Anam didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga, menyatakan menerima, ” saya menerima yang mulia,” katanya.

Pada sidang sebelumnya, saat diperiksa sebagai terdakwa, Syaiful mengaku memberikan pesanan temannya David, ” setelah saya beli 2 butir ekstacy itu, saya taruh di pot bunga, sebelum dikasih, keburu ditangkap, saya sudah tiga kali membeli, hanya cukup diberi bensin dan ikut memakai pil itu,” pungkasnya.

Diketahui, pada Selasa 29 Agustus 2023 jam 19.00 wib, bertempat di depan rumah jalan Ngaglik Gg.II No.6A Surabaya, terdakwa Syaiful Anam mendapat pesanan 2 butir ineks dari David (DPO) dan disepakati permintaan David. Selanjutnya terdakwa menghubungi Mat (DPO), untuk membeli 2 butir ineks dengan berat 0,63 gram harga Rp.700 ribu.

Terdakwa membeli 2 butir ineks di jalan Kunti kepada Mat (DPO), Selanjutnya mengantarkan 2 butir ineks ke David, dengan cara meranjau di pot tanaman depan rumah David.

Selanjutnya Petugas BNN Kota Surabaya, sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dilakukan penggeledahan ditemukan di pot tanaman 1 klip berisi 2 butir ineks,diakui terdakwa yang di pesan David (DPO), untuk mencari keuntungan.

TERDAKWA Syaiful Anam alias ipul,(kiri), didampingi Penasehat hukumnya Victor Sinaga & partner, dengan agenda sidang putusan hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Senin (08/01/2024).

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *