PALSUKAN PRODUK KOSMETIK BODY LOTION MERK SCARLETT, TOMMY DAN RENA DIHUKUM 7 BULAN BUI, DENDA Rp. 5 JUTA*
3 min read
Surabaya– Sidang perkara pidana pemalsuan produk dan merk dari yang aslinya,
body lotion merk Scarlett asli milik PT.Opto Lumbung Sejahtera di Cengkareng Timur Jakarta Barat,
Dijual merek Scarlett dari akun Shopee twinn.id, milik Arum Putri Maharani ( berkas terpisah), yang dijual dengan harga tidak sesuai dengan merk scarlett aslinya, dilakukan oleh para terdakwa yakni
Tommy Nugroho (33), warga Cakung Jaktim, pendidikan SMK, bersama dengan Terdakwa
Rena Herda Risdiana (29), warga Cakung Jaktim, Sarjana Psikologi, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sudar, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Tommy Nugroho (33), bersama Terdakwa Rena Herda Risdiana (29), dan Terdakwa Arum Putri Maharani ( berkas terpisah), terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Secara bersama-sama dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenisnya yang di produksi atau diperdagangkan”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (2) UU.No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tommy Nugroho (33), dan Terdakwa Rena Herda Risdiana (29), dengan pidana penjara masing-masing selama 7 bulan, denda masing-masing Rp.5.000.000,-, Subsider 1 bulan penjara.
Terhadap pembeli produk palsu, Terdakwa Arum Putri Maharani, dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp.5.000.000,- Subsider 1 bulan penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti, yang dipergunakan dalam pembuktian di persidangan, Dikembalikan kepada Penuntut Umum, dipergunakan dalam Perkara Arum Putri Maharani. Dan bahan- bahan yang digunakan untuk memproduksi hand body lotion dan barang lainnya yang telah disita, Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dan Rakhmawati Utami dari Kejati Jatim, TerhadapTommy Nugroho, danTerdakwa Rena Herda Risdiana, dengan pidana penjara selama 10 bulan,denda Rp. 5 juta, Subsider 2 bulan penjara.
Terhadap pembeli produk palsu
Arum Putri Maharani, dituntut pidana penjara 8 bulan, denda Rp.5 Juta , subsider 2 bulan penjara.
Diketahui, PT.Opto Lumbung Sejahtera berdiri sejak 2019, lokasi jalan Kapuk Cengkareng Komplek City Resort Residences Blok A No.96 (Hawaian) Cengkareng Timur Jakarta Barat, bergerak dibidang perdagangan kosmetik dengan merek Scarlett selaku Direktur Randy Saputra, Komisaris Ny. Ang Soei Hoa.
Merk Scarlett terdaftar didaftar umum merk Dirjend Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM RI,nama dan alamat pemilik adalah Randy Saputra Apt.City Resort Tower Orchid Lt.15 A/1 Cengkareng Timur, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Saksi Khafi Zaqa Kurnia karyawan PT.Opto Lumbung Sejahtera membeli body lotion merek Scarlett melalui akun Shopee twinn.id sebanyak 3 pcs dengan masing-masing seharga Rp.24.500,-
total Rp.74.021,- Sedangkan harga body lotion merek Scarlett yang asli milik PT.Opto Lumbung Sejahtera 1 pcs Rp.75.000,-.
Pada tanggal 28 Agustus 2023 saksi Khafi Zaqa Kurnia melaporkan perkara tersebut, dasar Surat Kuasa dari Randy Saputra Direktur PT.Opto Lumbung Sejahtera, Pemilik akun
Shopee twinn.id adalah Arum Putri Maharani ( berkas penuntutan terpisah).
Mendapatkan body lotion Scarlett palsu dari terdakwa Rena Herda Risdiana, transaksi melalui HP, melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening BCA an.Rena Herda Risdiana (terdakwa) dari rekening BCA an.Arum Putri Maharani
Rena mengirim produk palsu kepada Arum Putri dengan cara mengirimkan berupa botol tanpa ada label/stiker barcode, Arum yang penempelan sendiri label /stiker serta barcode merek Scarlett palsunya.
Pada 21 September 2023 petugas Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan di Perumahan Satria Jaya Permai Blok B-8 No.12 Jln.Anggrek 2 Kel.Satria Jaya Kec.Tambun Utara Kab.Bekasi Jawa Barat, lokasi terdakwa Rena Herda Risdiana dan terdakwa Tommy Nugroho melakukan produksi body lotion merek Scarlett palsu berbagai varian.
Terdakwa Tommy Nugroho bertugas meracik dibantu karyawan, terdakwa Rena Herda Risdiana memasarkan body lotion tersebut.Bahan baku memproduksi handbody lotion merek Scarlett yaitu : Body lotion kemasan dirigen isi 5 liter dengan merek Souvens;
Bibit parfum merk GRC dengan berbagai macam aroma, baccarat, black opium, JoManlone dan roman uis, dan Pewarna makanan.
Harga eceran body lotion merek Scarlett palsu Rp.25.000,- untuk pembelian grosir minimum 100 pcs dengan harga Rp.18.000,- untuk pembelian grosir sebanyak 1000 pcs, diberi harga Rp.15.000,-, keuntungan para terdakwa Rp.2000,- s/d Rp.7000,- perbotol.
Persamaan body lotion produksi para terdakwa dengan pemegang merk PT.Opto Lumbung Sejahtera sama-sama menggunakan merek/logo Scarlett, perbedaannya body lotion para terdakwa lebih encer, harganya lebih murah.
Akibat dari perbuatan para terdakwa sangat merugikan
pemegang merek Scarlett yaitu PT. Opto Lumbung Sejahtera.
Para terdakwa Tommy Nugroho (33) (bawah),Terdakwa Rena Herda Risdiana (29), dan Terdakwa Arum Putri Maharani (kanan atas), menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
(Bagus)