SENGGOL STIR KANAN PENGAYUH SEPEDA ANGIN, KORBAN JATUH DAN MENINGGAL DUNIA ALI SHODIQIN DITUNTUT 15 BULAN BUI.

2 min read

Surabaya– Karena kelalaian dan kurang konsentrasi terdakwa Ali Shodiqin bin Ilyas sebagai driver ojek online, telah menyenggol stir sepeda angin yang dikendarai oleh korban Djie Hong, hingga korban terjatuh ke aspal dan meninggal dunia, sidang digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,dipimpin Ketua Majelis Hakim Halimah Umaternate,
secara Vidio Call.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya, Menyatakan, terdakwa Ali Shodiqin bin Ilyas terbukti bersalah “Mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengakibatkan orang lain meninggal dunia“ “Sebagaimana dalam pasal 310 ayat (4) UU. RI. No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ali Shodiqin bin Ilyas, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, Kamis (04/01/2024).

Menyatakan barang bukti,
1unit sepeda motor merk Yamaha Nopol : N-2141-WE beserta STNK dan 1lembar SIM C an. Ali Sodiqin dikembalikan kepada Ali Shodiqin ( terdakwa).
1 unit sepeda angin dikembalikan kepada Tan Djie Ling.

Sebelumnya, JPU menghadirkan
saksi Tihong dipersidangan,
Tihong mengatakan, “Kejadian hari Senin, 18 September 2023 pukul sekitar jam 17.21 wib di Jalan Banyuurip atau depan J&T 157 Surabaya, saat itu, kakak saya sedang naik sepeda angin dan ditabrak oleh terdakwa sampai meninggal dunia, Yang Mulia,” kata Tihong.

Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya, “Benar Yang Mulia.Saya menabrak dari samping dan korban terjatuh, setelah itu saya menunggu ambulan dan dibawa ke rumah sakit. Untuk bantuan, kata istri saya sudah memberikan santunan berupa uang Rp 1 juta kepada keluarga korban,” ucapnya.

Diketahui, terdakwa Ali Shodiqin sebagai driver online, mengendarai sepeda motor Yamaha Nopol N2141WE, saat di Jalan Bayuurip atau didepan J&T Nomor 157, ada seorang perempuan yang naik sepeda angin yaitu Djie Hong (.korban) yang berjalan searah dari Timur ke Barat.

Karena terdakwa kurang berhati-hati, tidak konsentrasi saat mau mendahului pengendara sepeda angin tersebut, stir kiri sepeda motor terdakwa mengenai setir kanan sepeda angin korban, mengakibatkan jatuh ke aspal, mengalami luka-luka. Setelah itu dibawah ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo dan meninggal dunia.

TERDAKWA Ali Shodiqin (atas), menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Kamis (04/01/2024).

 

(Amiril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *