SAERAN BIN SAIMO BABLAS BUI, AKIBAT MENGANIAYA SUAMI SELINGKUHANNYA
1 min read
Surabaya– Sidang perkara pidana melakukan penganiayaan dengan cara memukul mulut korban hingga mengalami luka memar dan robek pada bibir, dan bengkak pada pipi korbannya, dengan Terdakwa Saeran bin Saimo, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, dipimpin Ketua Mejelis Hakim I Ketut Kimiarsa, secara Vidio Call.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Saeran bin Saimo, melakukan tindak pidana
“penganiayaan” “Sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 11/01/2024 mendatang, dengan agenda saksi- saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Diketahui, Terdakwa Saeran bin Saimo berteman dan berhubungan khusus dengan istri Rahmad Hidayat bernama Sulasmi, hingga membuat Rachmad Hidayat tersinggung.
Selanjutnya pada hari Jumat dan Sabtu (29 dan 30 Juli 2023), Rachmad mengirim pesan WA kepada Terdakwa Saeran yang isinya agar terdakwa cepat meninggal dunia, hingga hal tersebut membuat terdakwa tersinggung dan marah.
Selanjutnya,hari Senin 31 Juli 2023 jam 07.00 wib terdakwa Saeran mendatangi korban (Rahmad Hidayat) bertemu dipintu masuk gang jalan Kapas Krampung Gang Buntu Surabaya, Terjadi percekcokan antara keduanya, akhirnya terdakwa lakukan pemukulan sebanyak 1 kali dengan tangan kirinya mengenai mulut Rahmad, sehingga menderita luka-luka.
Pemeriksaan Visum Et Repertum :
Terdapat luka memar bibir atas dan bawah, Luka memar dan bengkak pipi kanan, Luka robek bibir bawah dengan panjang 0,5 cm.
Kesimpulan :
Luka memar pada bibir atas dan bawah, luka robek pada bibir bawah, luka memar dan bengkak pada pipi kanan.
TERDAKWA Saeran bin Saimo, menjalani sidang agenda Dakwaan dari JPU, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
(Bagus)