Anak Gugat Ibu Kandungnya Sebesar Rp.25 Miliar, Kuasa Hukum Berharap Mediasi Hasilkan Perdamaian.

2 min read

 

Surabaya– Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Anak selaku penggugat dengan Ibu kandungnya selaku tergugat, bergulir di PN.Surabaya, dengan agenda mediasi.

Malika Dewi Hardiono dan Ibunya Sylvia Rumyanti Sugito dan saudara kandungnya Welly Hardiono, melakukan mediasi di PN.Surabaya, dalam perkara akta hibah.

Kuasa Hukum Malika, Andry Ermawan dan Dede Puji Hendro Sudomo, mengatakan “tadi agenda mediasi, tergugat II hadir, kita selaku penggugat terbuka untuk masalah ini, apalagi ini masalah keluarga kita berharap ada titik temu dipertemuan mediasi berikutnya, artinya Prinsipal juga sudah hadir, dalam mediasi, beliau sudah mengerti apa yang disampaikan oleh majelis hakim, terkait materi gugatan kami, sehingga kalau bisa tidak lanjut ke pokok perkara,” jelas Andry.

Ditanya mengenai Akta hibah, Andre mengatakan, “ya sudah kalau bisa dibagi saja ibaratnya begitu, mengenai berapa, yang harus dibagi “yang tahu itu tergugat, dia yang tahu,”katanya.

Masih kata Andre, “tadi oleh tergugat II, jawab pikir-pikir, dan minta waktu satu minggu, namun lanjut Andre, harus sesuai dengan gugatan kami dan hakim tadi menyuruh tergugat, untuk menyampaikan secara tertulis.

“Intinya tergugat pikir-pikir, meminta waktu satu Minggu, Ucap Andry,” Kamis (04/01/2024).

Terpisah Kuasa Hukum Tergugat I, Johan Widjaja, mengatakan “untuk sidang hari ini mediasi mas, dan Tergugat II masih belum memberi jawaban tentang tawaran perdamaian, kamis depan akan diberi jawaban secara tertulis,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, didalam gugatan Malika disebutkan, bahwa akta hibah itu digunakan Willy untuk mengambil alih perusahaan pamannya mendiang Arianto Adinegoro Sugito. Willy saat pertemuan keluarga usai pemakaman Arianto mengatakan bahwa dirinya telah membeli perusahaan tersebut, telah dibeli senilai Rp 6 Miliar sebelum pamannya meninggal.

“Malika mendapatkan informasi dari Suryanto Hardiono, adiknya yang lain, bahwa Willy membeli perusahaan pamannya menggunakan surat hibah enam kilogram emas senilai Rp 6 miliar pemberian hibah dari ibunya, dalam perkara itu Malika Dewi Hardiono menggugat secara Immaterial ibunya sebesar Rp. 25 Miliar.

Andry Ermawan Kuasa Hukum Malika Dewi Hardiono (tengah), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 

(Amiril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *