POSTING PAYUDARA,WARIA SYARIPUDDIN ALIAS SARI DIHUKUM 20 BULAN BUI, DENDA Rp.25 JUTA.
Surabaya– Sidang perkara pidana Distribusikan postingan melalui media elektronik Michat, menunjukan payudara, perempuan sedang Blowjob,hubungan suami istri melalui anal, di akun bernama Nikita Mirzani (WARIA), dengan tarif Rp.500 ribu sampai Rp.1,4 juta, menggunakan 1unit Handhone, dengan Terdakwa seorang waria bernama Syaripuddin alias Sari alias Putri bin Herman, diruang Garuda 1 PN.secara Vidio Call, Rabu (03/01/2024).
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim Sudar, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Syaripuddin alias Sari alias Putri bin Herman,terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan“ “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,”, dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syaripuddin alias Sari alias Putri bin Herman, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, Denda Rp.25 juta, Subsider 4 bulan penjara.Dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti,
1 Unit Handphone Vivo Y12S 2021 Biru Muda, Dirampas untuk Dimusnakan.
Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan JPU Ugik Ramantyo, dari Kejari Tanjung Perak, menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan Denda Rp.25 Juta, Subsidiair 6 bulan penjara.
Diketahui, bermula hari Kamis 24 Agustus 2023, jam 12.00 wib, Terdakwa Syaripuddin alias Sari alias Putri, mendistribusikan postingan melalui media elektronik MiChat, konten video menunjukkan payudara, perempuan yang sedang Blowjob dan foto pinggul dengan keterangan ”real toge” dan ”yang crot merapat” di akun MiChat milik Terdakwa bernama Nikita Mirzani (WARIA) untuk menarik jasa sexual.
Terdakwa mendapatkan uang cara menarik minat jasa sexual dengan video yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan menunggu dihubungi oleh jasa seksual melalui MiChat. Kemudian Terdakwa bernego dengan jasa seksual yang berminat, ketika cocok dengan harga, Terdakwa memberitahukan lokasi Terdakwa di Kamar 608 Hotel Cleo, jalan Basuki Rahmat Surabaya.
Terdakwa meminta uang dulu kepada Jasa seksual, dengan pembayaran secara tunai.
Terdakwa melakukan apa yang sudah dijanjikan seperti memijat, menghisap alat kelamin jasa seksual (Blowjob), melakukan hubungan suami istri melalui anal.
Uang yang diperoleh terdakwa dari menarik minat jasa seksual melalui konten video yang diunggah Terdakwa di akun MiChat Rp 500.000,- sampai Rp. 1.400.000,- per-hari.
Hari Kamis 24 Agustus 2023, jam 19.00 wib, Petugas Polrestabes Surabaya, melakukan operasi dunia maya di ruang cyber, ditemukan unggahan konten video seks oral, foto orang yang sedang menungging dan video payudara pada album akun MiChat.
Kemudian petugas Kepolisian melakukan komunikasi melalui chat pada aplikasi MiChat, diketahui lokasi Terdakwa di Hotel Cleo Kamar 608 jalan Basuki Rahmat Surabaya, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. dilakukan introgasi bahwa benar Terdakwa adalah pemilik akun MiChat Nikita Mirzani (waria) menggunakan 1Unit HP Merk Vivo Biru Muda milik Terdakwa.
Terdakwa Syaripuddin alias Sari alias Putri, menjalani sidang agenda putusan Hakim, secara Vidio Call, Rabu (03/01/2024).
(Bagus)