PESTA SABU DIRUMAHNYA JALAN KEDUNG KLINTER, BB. 0,41 GRAM, DAN ALAT HISAP SABU ERWIN MULYONO DITUNTUT JAKSA 9 BULAN BUI

2 min read

 

Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sering melakukan pesta sabu dirumah jalan Kedung Klinter I/52 A Surabaya, saat ditangkap kepemilikan sabu seberat 0,41 gram serta alat hisap sabu, dengan
Terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya (36), diruang Garuda 1 PN.Surabaya,dipimpin ketua majelis hakim Alex Adam Faisal, secara Vidio Call, Rabu (03/01/2024).

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini, dari Kejari Surabaya, Menyatakan terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” “Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 (1) huruf a UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” *Dakwaan kedua Penuntut Umum*

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya,
selama 9 (Sembilan) bulan potong masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti :
1 poket sabu dengan berat 0,41 gram serta plastik klip nya. Berat netto 0,044 gram, dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan, dengan agenda putusan hakim.

Diketahui, Berawal petugas kepol
Polsek Tegalsari, saksi M.Mujahidin dan saksi Hendras Kurniawan, M.Dodiek Nua, mendapat informasi masyarakat di rumah jalan Kedung Klinter I/52 A Surabaya, sering digunakan tempat melakukan pesta sabu-sabu.

Selanjutnya Pada hari Minggu 22 Oktober 2023, jam 11.30 wib
melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dilakukan penggeledahan kedapatan menyimpan 1 poket sabu dengan berat 0,41 gram, berat netto 0,044 gram, berada didalam laci meja rias, dalam kamar terdakwa, yang diakui milik terdakwa.

Terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya (36),menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya,secara Vidio Call, Rabu (03/01/2024).

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *