PESAN KAIN BATIK 134 pcs, HARGA Rp.248 JUTA, DIBAYAR CEK/BG ‘ BLONG’ SUTIKNO BIN SUGIANTO, SELAMA 24 BULAN BUI.

 

Surabaya,Sidang perkara pidana Tipu Gelap dalam melakukan pemesanan kain
jenis polister batik kepada saksi Liem Dji Siang alias Bambang selaku pemilik Toko Anugrah Mulia,
Dengan ketentuan pembayaran menggunakan cek/BG, namun cek /BG blong tidak ada saldonya, dari tagihan Rp. 248 Juta, dengan Terdakwa Sutikno bin Sugianto, diruang Kartika 2,PN Surabaya.

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua majelis hakim Widiarso, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Sutikno Bin Sugianto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penipuan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.” dalam Dakwaan Alternatief Kesatu JPU.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menetapkan barang bukti,
13 lembar foto copy cek Bank BRI an. CV. Langgeng Joyo berikut penolakan masing-masing cek dari Bank BRI yang dilegalisir Kantor Pos Indonesia.
*2 lembar nota penjualan barang* Rp.25.625.500,- dan Rp.13.440.000,-17 Oktober 2019.
1 lembar, Rp.24.618.500,- 29 Oktober 2019.
1 lembar Rp.24.618.500,- 29 Oktober 2019.
1 lembar Rp.21.200.000,- 5 November 2019.
1 lembar Rp.12.349.000,- 18 November 2019.
1 lembar Rp.12.455.000,- 26 November 2019.
1 lembar Rp.29.520.000,- 5 Desember 2019.
1 lembar Rp.12.190.000,- 10 Januari 2020.
1 lembar Rp.17.967.000,- 22 Januari 2020.
1 lembar Rp.11.960.000,- 5 Februari 2020.
1 lembar Rp.20.670.000,-6 Februari 2020.
1 lembar Rp.16.854.000,- 9 Februari 2020.
1lembar Rp.29.786.000,- 24 Maret 2020. *Tetap terlampir dalam Berkas Perkara*

Putusan hakim sama ( Conform) dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan, dengan pidana penjara 2 tahun.

Diketahui, Awal perkenalan Terdakwa Sutikno dengan saksi Liem Dji Siang alias Bambang sejak tahun 2000, sejak tahun 2018 Terdakwa Sutikno sebagai pemilik Toko BTK Sami Joyo Malang sering memesan kain jenis polister batik kepada saksi Liem Dji Siang alias Bambang selaku pemilik Toko Anugrah Mulia dengan ketentuan pembayaran dilakukan menggunakan cek/BG Bank BRI an. CV. Langgeng Joyo, dicairkan jangka waktu 4 bulan setelah barang diterima Terdakwa.

Tahun 2018 sampai Oktober 2019 Terdakwa Sutikno selalu tepat
pembayaran, pembelian kain jenis polister batik kepada saksi Liem Dji Siang alias Bambang.

Tanggal 17 Oktober 2019 sampai 24 Maret 2020, di Toko Anugrah Mulia, jalan Ploso XA/1 Surabaya, Terdakwa membeli kain polister batik kepada saksi Liem Dji Siang, akan melakukan pembayaran tepat waktu alat pembayaran Terdakwa menggunakan cek/BG yang dapat dicairkan sesuai jangka waktu yang tertera dalam cek/BG, biasanya setelah 4 bulan barang diterima Terdakwa.

Saksi Liem Dji Siang alias Bambang tergerak untuk menyerahkan barang kain tersebut sebanyak 134 pcs.dikirim secara bertahap oleh
saksi Liem Dji Siang maupun melalui jasa ekspedisi.Jumlah
134 pcs, dengan nilai total Rp. 248.635.000,-

Terdakwa menyerahkan 13 cek/BG Bank BRI an.CV. Langgeng Joyo kepada saksi Liem Dji Siang alias Bambang dengan jumlah total cek/BG Rp.231.307.000,-
Di Bank BRI Cabang Kapas Krampung jalan Kenjeran Surabaya saksi Liem Dji Siang, mencoba mencairkan uang yang terdapat pada 13 cek/BG, namun permohonan tersebut ditolak oleh bank BRI dengan alasan tidak ada dana/saldo yang cukup.

Sampai sekarang, saksi Liem Dji Siang alias Bambang belum menerima pembayaran, pembelian kain jenis polister batik, sehingga saksi Liem Dji Siang mengalami kerugian Rp. 248.635.000,-

Saksi Liem Dji Siang alias Bambang pemilik Toko Anugrah Mulia, saat menjadi saksi atas terdakwa Sutikno bin Sugianto, diruang Kartika 2, PN Surabaya.

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *