SEWA MOBIL, DIGADAIKAN Rp.30 JUTA, ARDIANTO UNGGUL, DITUNTUT 18 BULAN BUI
Surabaya– Terdakwa Ardianto Unggul Wicaksono (40), warga Jalan Nginden Kota 2/60-B Kel. Baratajaya, Kec. Gubeng Surabaya. Dalam persidangan, terdakwa dituntut satu Tahun dan enam bulan penjara.
Hal tersebut dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menyatakan, terdakwa Ardianto Unggul Wicaksono terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang kepadanya atau supaya memberikan utang maupun menghapus piutang”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.”
“Menjatuhkan pidana tuntutan kepada terdakwa Ardianto Unggul Wicaksono selama satu tahun dan enam bulan penjara,” kata Robiatul di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Teehadap tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya Bambang Wicaksono menyatakan akan mengajukan pledoi. “Kami akan melakukan pledoi pekan depan. Intinya kami memohon keringanan hukuman, karena terdakwa sebagai tulang punggung keluarga,”ucap Bambang.
Diketahui, terdakwa akan menyewa mobil kepada Hendro Rusdiyanto untuk keperluan berobat orang tuanya. Namun setelah berhasil menyewa mobil itu, terdakwa meminta antar kepada Yudi (DPO) ke daerah Sumodono Sidoarjo untuk menggadaikan mobil kepada Gondrong (DPO) sebesar Rp 30 juta selama satu bulan.
Setelah itu, uang hasil gadai tersebut dipergunakan terdakwa untuk membayar fee kepada Yudi (DPO) dan Gondrong (DPO) memberikan pinjaman kepada saksi Friska Emiliya membayar uang sewa mobil tersebut, membayar utang, membayar kos dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Hendro Rusdiyanto dan saksi Ariek Dina Siswinandrini mengalami kerugian sebesar Rp 158 juta yang mana kerugian tersebut dari jumlah angsuran sebanyak 25 kali angsuran Rp 4.177 juta.
“Kejadiannya, 22 Desember 2022, pukul 18.00 Wib di rumah Jalan Pucang Adi Nomor 103-A Kelurahan Pucang Kecamatan Gubeng Surabaya.
Terdakwa Ardianto Unggul Wicaksono (40), warga Nginden (kiri bawah), mendengarkan Tuntutan JPU Robiatul Adawiyah ( kanan), diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
(Bagus)