NGECAS HANDPHONE DIRUANG TUNGGU PENUNPANG STASIUN PASAR TURI,DIGASAK MALING, DIJUAL Rp. 180 RIBU,
2 min read
Surabaya– Sidang perkara pidana pencurian Handphone merk Oppo milik saksi Siti Yumaroh yang sedang di cas dieuang tunggu penumpang Stasiun Pasar Turi Surabaya, yang di embat oleh Terdakwa Edi Prayitno bin Wasidoh, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Edi Prayitno bin Wasidoh, telah melakukan tindak pidana, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.”
Selanjutnya JPU menghadirkan saksi Security Stasiun Pasar Turi Margono Dwi Saputro, sedangkan saksi korban Siti Yumaroh belum dapat hadir dipersidangan.
Saksi Margono mengatakan ” Saya yang menangkap terdakwa hari minggu 15 Oktober 2023, jam 15.30 wib, diruang tunggu Stasiun Pasar Turi, telah mencuri HP yang mulia, korbannya ibu-ibu Siti Yumaroh, katanya HP nya sudah dijual terdakwa,” terang saksi.
Diketahui, pada hari Minggu 15 Oktober 2023, jam 12.00 wib, terdakwa Edi Prayitno bin Wasidoh, pergi ke Stasiun Pasar Turu jalan Semarang Surabaya, berniat mencari sasaran.
Setelah sampai di lokasi, Terdakwa masuk ke dalam Stasiun menunggu kereta api datang, sekitar jam 15.30 wib di area ruang tunggu, melihat rombongan penumpang datang dan duduk di kursi ruang tunggu, terdakwa berpura-pura sebagai penumpang sambil memperhatikan rak tempat cas Handphone.
Terdakwa melihat saksi Siti Yumaroh sedang mengecas Handphone merk Oppo A5S hitam, dan melihat saksi Siti Yumaroh pergi ke Toilet diluar ruang tunggu.
Terdakwa mengambil Handphone tersebut, melepas dari kabel cas, memasukkan handphone ke dalam saku celana yang dipakai, lalu terdakwa melarikan diri.
Selanjutnya handphone dijual terdakwa ke seorang laki-laki (DPO) di daerah simpang empat Jalan Dupak-Demak Surabaya dengan harga Rp180 ribu, uang hasil penjualan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan tersisa Rp136 ribu.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Siti Yumaroh mengalami kerugian Rp2.500.000,-
Saksi Scurity Stasiun Pasar Turi Margono Dwi Saputro, dihadirkan JPU Robiatul Adawiyah, dipersidangan, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
(Bagus)