HONDA CRV HARGA Rp. 558 JUTA,BAYAR  DUA KALI, PT.MIZUHO LISING RUGI Rp.417 JUTA, TIMOTHY KURNIADI DIHUKUM 18 BULAN

2 min read

Surabaya– Terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja anak dari Markus Hardja, Warga Manyar Jaya XI Menur Pumpungan Sukolilo Surabaya. Divonis bersalah melakukan tindak Pidana “dengan memberikan keterangan tidak benar dalam perjanjian Fidusia” dihukum Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta membayar denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan, dipimpin Majelis Hakim Tongani, perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. Mizuho Leasing Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 417.372.700, di PN.Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani mengatakan, pada intinya Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan dari JPU dan Mengadili terhadap terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana, memberikan keterangan tidak benar dalam perjanjian Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta membayar denda sebesar Rp 10 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan,” kata Hakim Tongani dì ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan menerima,” iya pak, saya terima,” saut terdakwa melalui sambungan Video Call.

Dalam dakwaan JPU Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan,pada hari Kamis 24 Nopember 2022, terdakwa Timothy mengajukan pembiayaan leasing ke PT. Mizuho Leasing Indonesia untuk pembelian satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige 1.5 A/ T tahun 2019 warna hijau olive metalik No Pol :P-36-I dengan harga Rp.558.600.000, yang dibeli dari Showroom mobil Onecars.

Sesuai Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Akta Jaminan Fidusia antara terdakwa dengan PT.MIZUHO Leasing Indonesia yang sebelumnya bernama PT.Verena Multi Finance uang muka sebesar Rp.144.935.000 dan pembayaran angsuran sejumlah 60 bulan kepada PT. Mizuho Leasing Indonesia dengan jumlah angsuran Rp.11.008.000 setiap kali angsuran atau bulan periode tanggal 24 Desember 2022 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2027.

Terdakwa memberikan data yang tidak benar kepada PT. Mizuho Leasing Indonesia yaitu selaku pihak yang membeli 1unit mobil Honda Grand New CRV Prestige 1.5 A/ T tahun 2019 warna hijau olive metalik No Pol :P-36 sebenarnya adalah Stevanus Steven Wijaya (DPO) yang apabila hal tersebut disampaikan kepada PT. Mizuho Leasing Indonesia tidak akan disetujui karena Stevanus Steven Wijaya (DPO) telah terkena blacklist perbankan, terdakwa dijanjikan diberikan uang sejumlah Rp.15 juta.

Bahwa sesuai data yang dimiliki oleh PT. Mizuho Leasing Indonesia terdakwa baru membayar angsuran sejumlah dua kali angsuran yaitu pada tanggal 24 Desember 2022 dan 24 Januari 2023, terdakwa sama sekali tidak melakukan pembayaran kepada PT. Mizuho Leasing Indonesia. Saat dilakukan penagihan kepada terdakwa dan dikirimkan surat somasi tidak mendapatkan tanggapan dari terdakwa dan satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige 1.5 A/ T tahun 2019 warna hijau olive metalik No Pol :P-36-I tidak diketahui keberadaannya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Mizuho Leasing Indonesia mengalami kerugian Rp.417.371.700 dan didakwa dengan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan dituntut dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Timothy Kurniadi disidang secara Vidio Call, dengan agenda putusan hakim, diruang Tirta 1 PN.Surabaya.

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *