KULAKAN SABU 3 GRAM, DI BANGKALAN MADURA, WINDI ANDIKA BABLAS DI BUI.

3 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 3 gram, dibeli seharga 2 juta, Dibagi menjadi 39 poket kecil, dijual kepada budak sabu yang membutuhkan, dengan keuntungan 1,5 juta, dengan
Terdakwa Windi Andika Bin Darmidi, dieuang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam dakawaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan, Terdakwa Windi Andika Bin Darmidi, melakukan tindak pidana,”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

Selanjutnya Jaksa menghadirkan Edo Ranto Perkasa saksi polisi yang menangkap, dan Djamilan ketua RW setempat,
Saksi polisi Edo mengatakan, ” menangkap terdakwa Rabu 01 November 2023, jam 21.30 wib, di jalan Cumpat Kulon Surabaya, sedang duduk diatas sepeda motor menunggu pembeli, kita geledah ditemukan 6 poket sabu, dsn di rumahnya 13 poket sabu, disaksikan ketua RT setempat, menurut pengakuan Terdakwa membeli sabu 3 gram dengan ranjau di perempatan lampu merah, Dibagi menjadi 39 poket untuk dijual kembali, sudah terjual 26 poket,” terang saksi.

Saksi Ketua RW Djamilan, mengatakan ” saya menyaksikan saat penggeldahan, dia jarang keluar rumah, gak nyangka kalau jualan sabu,” jelas saksi.

Terhadap.keterangan saksi, Terdakwa Windi membenarkan, ” benar yang mulia,” katanya.
Windi.mengatakan, ” saya beli hari Selasa ditangkap hari Rabu, beli di Madura,tepatnya lampu merah Bangkalan, beli 3 gram dari Arif, saya pecah menjadi 39 poket, sudah laku 26 poket, harga 150 ribu, keuntungan 1,5 juta dari 39 poket itu,” pungkasnya.

Diketahui, pada Selasa 31 Oktober 2023, jam11.00 wib, terdakwa Windi Andika dihubungi Arif (DPO) ditawari membeli sabu,Terdakwa memesan sabu 3 gram, harga Rp 1 Juta / gramnya, dengan total Rp.3 juta, mereka sepakat bertemu di Perempatan Lampu Merah Tanah Merah Bangakalan Madura, sampai di lokasi tersebut jam 12.00 wib, terdakwa menyerahkan uang Rp 3 juta kepada Arif (DPO).Selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya jalan Cumpat 5 /1 Kedung Cowek Surabaya.

Terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 39 poket untuk dijual kembali dengan harga Rp150 ribu- 200 ribu, dengan keuntungan Rp1 juta – 1,5 juta, Dari 39 poket, telah terjual sebanyak 26 poket sabu, tersisa 13 poket sabu.

Selanjutnya, Rabu 01 November 2023, 21.30 wib,di Jalan Cumpat Kulon Surabaya, saat terdakwa sedang duduk diatas sepeda motor menunggu pembeli, terdakwa ditangkap saksi Edo Ranto Perkasa dan Riza Fahlefi, anggota Polrestabes Surabaya,

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,
6 poket sabu berat masing-masing 0,22, 0,25, 0,23, 0,23, 0,23 dan 0,23 gram beserta bungkusnya,
dalam saku sebelah kanan celana pendek jeans yang gunakan,
1poket sabu berat 0,23 gram, di dalam bungkus bekas rokok Gudang Garam di atas speedometer sepeda motor.
Uang tunai hasil penjualan Rp 400 ribu. 1 handphone merk Vivo di genggaman.

Penggeledahan di lantai 2, terdakwa mengaku menyimpan sabu tersebut, disaksikan saksi Djamilan bin Mardjoko, ditemukan,
2 poket sabu 0,74 gram dan 0,23 gram beserta bungkusnya,
1pak plastik klip kosong dan 1 timbangan elektrik, berada di dalam tas kecil warna hitam dalam kamar.
2 poket sabu 0,22 gram dan 0,22 gram beserta bungkusnya dalam bungkus rokok.
2 poket sabu 0,20 gram dan 0,23 gram beserta bungkusnya dalam kotak kecil warna coklat dalam kamar.

Terdakwa Windi Andika Bin Darmidi ( kiri bawah), menjalani sidang agenda saksi dan pemeriksaan terdakwa, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call

( amiril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *