JADI KEPALA SEKOLAH ENAM TAHUN DI SD.ISLAM CHENG HOO, JALAN GADING SURABAYA,NYUNAT’ DANA SENILAI Rp.1,1 MILIAR,
3 min readSurabaya– Sidang perkara pidana “Penggelapan” dalam Jabatannya sebagai Kepala Sekolah Sekolah Dasar Islam (SDI) Cheng Hoo, jalan Gading 02 Surabaya, dengan gaji pokok Rp.2.500.000,- dan
Tunjangan baca tulis Alquran Rp.500.000,-, telah menggelapan Dana yang masuk dari SPP Bulanan
Uang pangkal, Daftar Ulang
Uang Kegiatan, Uang buku dan
Uang pembelian Formulir, sejak tahun 2018 sampai 2023, mencapai Rp.1.111.199.000, dengan
Terdakwa Tumoro Ikayanti Aisyah, S.HI.M.HI, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudar, secara online, Rabu (27/12/2023).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Tumoro Ikayanti Aisyah, S.HI.M.HI, melakukan tindak pidana,
“Beberapa perbuatan, masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya, sehingga dipandang suatu perbuatan berlanjut, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang, sesuatu, seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, penguasaannya terhadap barang disebabkan ada hubungan kerja atau atau karena mendapat upah untuk itu”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP”.
Dalam agenda pemeriksaan Terdakwa, terdakwa Tumoro Ikayanti Aisyah mengaku kalau uang sudah itu dibuat untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar pendidikan sekolah anaknya. Jumlah uang yang saya gunakan sebesar Rp 730 juta, Yang Mulia,”ucapannya.
Menurutnya, sejak menjadi kepala sekolah, tidak ada sistem SOP dari yayasan. Saat itu admin tidak masuk, sehingga dirinya yang menggantikannya urusannya.
Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Sudar menanyakan apakah sistem SOP ada atau tidak ada ?
“ Sejak saya menjadi Kepala Sekolah tidak ada SOP dan yang membantu hanyalah admin dan semua kewenangan sekolah dan kebutuhan sekolah,” tutup Tumoro.
Diketahui, bermula saksi Desembasri Chandra, S.Sos. alias Ustad Hasan Basri Ketua Pelaksana Harian Yayasan Haji Muhammad Cheng Hoo Indonesia bersama Ketua Yayasan Haji Muhammad Cheng Hoo Indonesia merasa curiga laporan keuangan Sekolah Dasar (SD) Islam Cheng Hoo.
Memerintahkan saksi Siti Zulichah Konsultan Manajemen dan Keuangan Yayasan Haji Muhammad Chenghoo Indonesia melakukan Audit Internal.
Hasil audit ditemukan selisih dana masuk, selisih tunggakan siswa, selisih dana yang telah dibayar, jumlah dana yang telah disetorkan, laporan penerimaan dan pengeluaran dana di Sekolah Dasar Islam Cheng Hoo, sehingga dilakukan konfirmasi ke Terdakwa Tumoro Ikayanti Aisyah, S.HI.M.HI,
selaku Kepala Sekolah, Sekolah Dasar Islam Cheng Hoo, jalan Gading 02 Surabaya,
Gaji pokok Rp.2.500.000,-
Tunjangan baca tulis Alquran Rp.500.000,-
Tugas terdakwa adalah,
Mengangkat Wakasek, PKS, dan petugas lain melalui mekanisme di SD Cheng Hoo.
Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS), Rencana Operasional (RENOP), Rencana Anggaran Pendapatan & Belanja Sekolah (RAPBS) bersama Wakasek, PKS, guru dan komite serta melaksanakan sosialisasi dan dilaporkan kepada Yayasan.
Mengelola dana sekolah dan melaporkan secara berkala kepada Yayasan.
Terdakwa sebagai Kepala Sekolah tidak melaksanakan tugas, tanggungjawab sesuai SOP, dengan mengambil uang pendapatan Yayasan bersumber dari SPP bulanan, uang pangkal, daftar ulang, uang kegiatan, uang buku, uang pembelian formular dari wali murid.
Terdakwa meminta saksi Novi Rahmawati selaku admin untuk melaporkan penerimaan pendapatan sekolah sebelum menyetorkan uang penerimaan pendapatan sekolah kepada Yayasan, sehingga terdakwa bisa mengambil uang tersebut secara acak.
Terdakwa pernah meminta saksi Novi Rahmawati secara tunai Rp.236.547.000,- dan meminta saksi Novi Rahmawati melakukan transfer ke rekening BCA an. Tumoro Ikayanti, total Rp.341.831.000,-
Terdakwa juga melakukan penerimaan dana dari wali murid Saat saksi Novi Rahmawati sebagai admin berhalangan hadir, uang yang diterima dari wali murid tidak diserahkan kepada saksi Novi Rahmawati, juga disertai dengan tanda terima dari terdakwa ke wali murid yang telah menyetorkan uang SPP.
Kurun waktu 2018 – 2023, terdakwa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan SOP dengan mengambil uang pendapatan sekolah, yang seharusnya masuk ke rekening Yayasan,
Jenis Penerimaan Dana :
*Tahun 2017/2018*
SPP Bulanan Rp. 31,800,000,-
Uang pangkal Rp.28,000,000,-
Daftar Ulang, Uang Kegiatan.
Uang buku,Uang pembelian Formulir Rp.2.400.000,-
Total Rp.64,000,000,-
*Tahun 2018/2019*
Total Rp. 325,770,000,-
*Tahun 2019/2020*
Total Rp.128,440,000,
*Tahun 2020/2021*
Total Rp .448,755,000,-
*Tahun 2021/2022*
Rp. 236,668,000,-
*Tahun 2022/2023*
Total Rp. 253,436,000,-
Tahun 2023/2024*
Total Rp. 37,100,000,-
Total Dana Sekolah yang tidak disetorkan ke Yayasan Rp. 1,111,199,000,-
Akibat perbuatan terdakwa, Sekolah Dasar dari Yayasan Haji Muhammad Chenghoo Indonesia mengalami kerugian Rp.1.111.199.000,-
TERDAKWA Tumoro Ikayanti Aisyah,menjalani sidang agenda pemeriksaan Terdakwa, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online, Rabu (27/12/2023).
(Bagus)