USAI PESTA MIRAS, TERDAPAT GIAT OPERASI ZEBRA KETAKUTAN TABRAK POLISI DAN WARTAWAN,RAFLY ADITYA BABLAS BUI.

4 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana Lakalantas, saat menghindar dari Operasi Polisi di jalan Gubernur Suryo depan Grahadi Surabaya, pemeriksaan kelengkapan surat- surat kendaraan, karena rasa takut sampai menerobos petugas pemeriksa, hingga menabrak dua korban yakni Polisi lalu lintas, dan wartawan yang sedang peliputan kegiatan, dengan Terdakwa Rafly Aditya Kurniawan bin Joni Iswantoro,(19), warga Rusunawa Gunungsari Lt 4 Blok B Kanan Surabaya, Pendidikan SD.diruang Garuda 2 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Suparno.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, dari Kejari Surabaya,Menyatakan Terdakwa Rafly Aditya Kurniawan bin Joni Iswantoro,(19),melakukan tindak pidana,”Sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara, keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang hingga mengakibatkan luka berat,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”.Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”

Selanjutnya, Jaksa menghadirkan saksi Mochammad Rulyansyah Aldi Putra anggota Polantas, saksi Sholihul Hadi,ST (42), profesi Wartawan.

Sholihul mengatakan kalau terjadi kecelakaan hari Minggu 10 September 2023 sekitar jam 02.00 wib, dini hari, di Jalan Gubernur Suryo depan Grahadi Surabaya, ” Saat itu saya sedang meliput giat operasi zebra oleh pihak Kepolisian, dijalan Gubernur Suryo depan Grahadi, saat saya jalan kaki, sepeda motor dari samping menerobos dan menabrak saya, saya mengalami patah tulang di kaki kiri, saat itu saya sudah tidak sadarkan diri,” terang saksi,Kamis (21/12).

” berapa lama anda diwarat dirumah sakit, apakah ada bantuan dana dari pihak Terdakwa,” tanya hakim.

“saya opname dengan operasi sekitar 10 harian, kalau biaya pengobatan tidak dibantu, tapi santunan, awalnya keluarga minta 40 juta, karena saya 3 bulan tidak bisa bekerja, tapi pihak keluarga terdakwa kemampuannya 10 juta, sudah diterima santunannya,” jelas Sholihul.

Saksi Moch.Rulyansyah Aldi Putra anggota Polantas, yang juga menjadi korban penbarakan oleh terdakwa mengatakan ” Saatnitu ada operasi Zebra yang digelar dari jam 23.00.wib – 03.00 wib ( dini hari), tiba- tiba dari arah barat kendaraan yang dikendarai Terdakwa kecepatan kencang, menabrak saya berakhir menabrak korban Sholihul Hadi, tiba-tiba korban sudah tergeletak.

Terhadap keterangan para saksi, Terdakwa Rafly Aditya membenarkan semuanya,
“Saya memang habis minum miras yang mulia, ada operasi saya ketakutan, kecepatan 60-70 km/jam yang mulia,” kata Terdakwa.

Diketahui, Minggu 10 September 2023, jam 01.30 wib
Terdakwa Rafly Aditya Kurniawan
mengendarai motor Suzuki W-2607-WR warna biru, janjian dengan Agus sepupunya di jalan Petemon IV, untuk pesta miras.

Tiba dirumah Agus, sudah ada Ramzi, Rian dan Ari, terdakwa dan Ramzi membeli miras 1 bir hitam, 1 bir putih secara patungan, di jalan jarak, lalu kembali ke Petemon IV, kemudian keempatnya pesta miras sampai jam 01.00 wib.

Selanjutnya bersama lainnya terdakwa keluar mengendarai 3 sepeda motor, Ramzi dengan Ari, Bagus dengan Rian, terdakwa sendirian. Saat melintas di jalan Tunjungan, berhenti membeli rokok eceran dan kopi, saat perjalanan pulang melewati Jalan Gubernur Suryo sedang ada operasi Polisi, banyak petugas dan jalan-jalan kecil sudah tertutup pembatas jalan (water barier).

Pengemudi sepeda motor diarahkan satu lajur kanan depan patung Gubernur Suryo, semua kendaraan di lakukan pemeriksaan oleh polisi, juga wartawan, ketika terdakwa akan melakukan pemeriksaan, terdakwa tidak berhenti, justru melarikan diri hingga terdakwa dipegang petugas namun tetap melarikan diri, sepeda motor yang di kendarai oleng ke kiri dan ke kanan terjadilah kecelakaan dengan korban saksi Mochammad Rulyansyah Aldi Putra, yang saat itu sedang berdiri sebelah kanan mobil berhenti sedang dilakukan pemeriksaan di lajur kanan menghadap arah timur Jalan Gubernur Suryo depan Grahadi Surabaya.

Tiba-tiba dari arah barat posisi saksi Mochammad Rulyansyah Aldi Putra berjalan, kendaraan yang di kendarai terdakwa dengan kecepatan kencang, berakhir menabrak tubuh saksi Rulyansyah Aldi Putra.Terdakwa juga menabrak saksi Sholihul Hadi,ST yang saat itu meliput kegiatan operasi Zebra Semeru 2023, gunakan kamera HP
di Jalan Gubernur Suryo depan Grahadi Surabaya.

Sepeda motor terdakwa berjalan
dengan kecepatan kencang melewati petugas ,tiba-tiba sepeda motor yang di kendarai terdakwa menabrak kaki kiri saksi Sholihul Hadi, yang hendak mengambil vidio. Atas kejadian tersebut, saksi Moch.Rulyansyah Aldi Putra mengalami luka bengkak pada kaki kanan dan kiri, luka pada lutut, luka bagian pinggang,diobati petugas medis di tempat kejadian.
Sedangkan saksi Sholihul Hadi
mengalami luka kaki kiri, luka pada pinggang, luka lecet tangan di rawat di RSUD Dr. Soetomo Surabaya.

– Visum Et Repertum : Korban Sholihul Hadi,ST, Kesimpulan : Ditemukan Luka lecet kaki kiri, ditemukan foto polos lutut (genu) kiri : Patah tulang komplit di satu per tiga atas tulang betis kiri, di bagian tulang kering kiri tampak jelas garis patahnya, disertai pembengkakan di sekitarnya.
Mengakibatkan halangan menjalankan pekerjaan, pencaharian untuk sementara waktu.

– Visum Et Repertum RS. Bhayangkara H. S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, korban Moch.Rulyansyah Aldi Putra, Kesimpulan : Ditemukan luka memar pada kaki kanan dan pada lutut kiri, akibat kekerasan tumpul, Luka tidak menimbulkan halangan dalam melakukan pekerjaan,atau mata pencaharian.

Terdakwa Rafly Aditya Kurniawan bin Joni Iswantoro,(19), warga Rusunawa Gunungsari (kiri atas), menjalani sidang agenda saksi korban, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

 

(Bagus)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *