JUAL CEWEK OPEN BO, TARIF SHORT TIME Rp.800 RIBU, TARIF LONG TIME Rp.2,5 JUTA INDRAWANTO BABLAS 4 TAHUN BUI , DENDA Rp.120 JUTA,

3 min read

Surabaya– Sidang perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), jual cewek open BO, pelayanan seks, menawarkan stok wanita melalui sosial media Facebook,dalam akun “LC Surabaya” Dengan harga Short time 500 ribu – 800 ribu, dan Long time 2 – 2,5 juta.Menyewa kamar hotel dan bertransaksi pembayaran dengan Costomernya, dengan Terdakwa Indrawanto bin Jaman, bersama dengan Baday Antariksa Indratra Tansyah bin Tansen Indra Aspari ( berkas penuntutan terpisah), diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda pembacaan putusan oleh ketua mejalis hakim Khadwanto, MENGADILI, Menyatakan,Terdakwa Indrawanto Bin Jaman terbukti bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan perdagangan orang” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),
*Dalam dakwaan kedua Penuntut Umum*

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan denda Rp 120.000.000,-, Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 Bulan.
Menetapkan penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan.Kamis (21/12).

Menyatakan barang bukti,
3 kondom merk sutra.
2 kondom sudah digunakan.
1 buah HP merk vivo.
1 buah HP Xiaomi Redmi 6, berisi M-Banking An. Indrawanto.
1 buah kunci kamar 505.
1 struk pembayaran pesan kamar.
1 ATM BCA, An. Indrawanto.
Dirampas Untuk Dimusnahkan
Uang Rp. 200.000,- Dirampas Untuk Negara.

Putusan hakim sama (Conform) dengan Tuntutan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, dari Kejari Tanjung Perak, menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda Rp. 120.000.000,-, Subsider 6 Bulan penjara.

Terhadap putusan majelis hakim, Terdakwa Indrawanto menyatakan pikir- pikir, ” saya pikir – pikir yang mulia,” katanya.

Diketahui, Pada hari Senin 10 Juli 2023 sekira Jam 18.00 wib, Terdakwa Indrawanto, memposting foto – foto seorang wanita melayani jasa Open BO melalui akun Facebook miliknya, bernama INDRA, di dalam grup bernama ”LC SURABAYA”.

Setelah memposting wanita open BO, Terdakwa dihubungi customer melalui inbox di Facebook yaitu saksi Agus Bahrul Yazid alias Bayu, memesan 2 wanita untuk menemaninya.

Terdakwa meminta saksi Agus Bahrul Yazid melanjutkan obrolan di WhatsApp.Terdakwa mengirim foto foto wanita tersebut kepada saksi Agus, dengan tarif wanita berkisar Rp. 500.000,- hingga Rp. 800.000,-

Saksi Agus memilih Yanti alias Vero dan Novita Dwi Jayanti Hariputri alias Cindy.Kemudian Terdakwa menghubungi saksi Baday Antariksa Indratra Tansyah ( berkas penuntutan terpisah), ada yang memesan dua wanita (diboking), ke hotel 88 Kedungsari 78 Surabaya, menemani saksi Agus.

Terdakwa menyediakan 1 kamar, kamar 505, lalu saksi Agus Bahrul Yazid yang bertempat di Hotel 88 Jl. Kedungsari 78 Surabaya di kamar nomor 505. Saksi Agus bertemu Terdakwa di lobby hotel, saksi Agus melakukan transfer pembayaran Yanti alias Vero dan Novita Dwi Jayanti Hariputri alias Cindy ke rekening BCA an Indrawanto Rp 4.750.000,-
Agus memberi uang Tips kepada Terdakwa 200 ribu.

Terdakwa menerima uang transferan, lalu membayar kamar Hotel 88 Rp. 400.000,-, sisa uang Rp. 4.350.000,- ditransferkan ke saksi Baday Antariksa Indratra bin Tansen Indra Apsari ( berkas terpisah) ke BCA an.Baday Antariksa Indratra Tansyah, kemudian dibayarkan kepada Novita Dwi Jayanti alias Cindy Rp.2,4 juta, dan kepada Yanti alias Vero Rp.1,5 juta, pembayaran jasa open BO.

Tugas Terdakwa Indrawanto menawarkan wanita melalui medsos facebook, bertransaksi langsung dengan customer, sementara Baday Antariksa Indratra Tansyah berperan sebagai penyedia wanita open BO yang telah dipilih Costumer di Gandaria jalan Kedungdoro No.46 Surabaya.

Terdakwa Indrawanto ditangkap Senin 10 Juli 2023, jam 18.00 wib, oleh saksi Andrew Putra Rama dan saksi Landy Febriansyah anggota Polres Tanjung Perak, saat sedang menunggu di bawah Hoyel 88 Kedungsari 78 Surabaya.

Terdakwa Indrawanto bin Jaman (kiri), JPU Dewi Kusumawati, dari Kejari Tanjung Perak (tengah) dan Ketua Majelis Hakim Khadwanto (kanan),agenda sidang pembacaan putusan hakim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *