Andry Ermawan Pengacara Malika Berharap Mediasi Sengketa Hibah Bisa Diselesaikan Secara Kekeluargaan.
1 min readSurabaya– Malika Dewi Hardiono bermediasi dengan ibunya, Sylvia Rumyanti Sugito terkait sengketa hibah enam kilogram emas kepada adiknya, Willy Hardiono. Anak sulung itu telah bertemu sang ibu di ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/12/2023). Hanya, Willy tidak hadir dalam mediasi tersebut.
Pengacara Malika, Andry Ermawan mengatakan, kliennya berharap sengketa hibah itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan. “Harapan kami dapat diselesaikan secara baik-baik sesuai harapan penggugat (Malika) dalam gugatannya,” ujar Andry saat dikonfirmasi usai agenda mediasi.
Malika dalam gugatannya menyebut bahwa pemberian hibah enam kilogram emas dari ibu kepada adiknya tidak diperbolehkan secara hukum. Sebab, pemberian hibah itu dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuannya selaku anak sulung Sylvia. Berdasarkan hukum perdata, semua anak juga berhak atas hibah itu. Termasuk Malika yang seharusnya mendapat sepertiga bagian.
“Seharusnya dibagi dengan ahli waris lain sesuai yang kami tuangkan dalam gugatan,” katanya.
Di dalam gugatan Malika disebut bahwa akta hibah itu digunakan Willy untuk mengambil alih perusahaan paman, mendiang Arianto Adinegoro Sugito. Willy saat pertemuan keluarga usai pemakaman Arianto mengatakan bahwa dirinya telah membeli perusahaan tersebut, telah dibeli senilai Rp 6 Miliar sebelum pamannya meninggal. Malika mendapatkan informasi dari Suryanto Hardiono, adiknya yang lain bahwa Willy membeli perusahaan pamannya menggunakan surat hibah enam kilogram emas senilai Rp 6 miliar.
Andry Ermawan Kuasa Hukum Malika Dewi Hardiono, di PN.Surabaya, Selasa (19/12/2023).
(Bagus)