PERNAH DIHUKUM 6 TAHUN KARENA SABU DICIDUK POLISI NYABU AGUNG PRASETYO DI BUI LAGI.
Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, yang dibeli dari Cak (DPO), saat asik nyabu diciduk di dalam kosan jalan Kampung Malang Kulon I/50 Surabaya, polisi hanya menemukan sisa plastik berisi sabu, dan Seperangkat alat hisap sabu, dengan Terdakwa Agung Prasetyo bin ANIS Sutiono (alm), diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (18/12/2023).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R ocky Selo Handoko, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Agung Prasetyo bin Anis Sutiono (alm), melakukan tindak pidana, “Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Atau,
“Melakukan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”
Selanjutnya Jaksa menghadirkan saksi penangkap Iwan Harianto, mengatakan,” kami satu tim 5 orang, menangkap Terdakwa Selasa 29 Agustus 2023 jam 4 pagi di kosan jalan Kampung Malang, Laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan Narkoba di kamar kos tersebut, pengakuan terdakwa membeli dari Cak (DPO), kami lakukan tes urine, hasilnya positif,” terang saksi.
Terhadap keterangan saksi polisi, Terdakwa Agung membenarkannya, ” benar yang mulia, sebelumnya saya dari Madura ke Surabaya,” katanya.
” kamu pernah dihukum ya, berapa lama, Perkara apa,” tanya hakim.
” pernah yang mulia, Perkara sabu juga, saya jalani hukuman 6 tahun penjara,” jelasnya.
” kok diulangi lagi, kalau gitu kurang lama ya hukumannya, kamu melakukan perbuatan yang sama,” ucap Hakim.
Diketahui, pada hari Selasa 29 Agustus 2023, jam 04.15 Wib
di dalam rumah kos, jalan Kampung Malang Kulon I/50 Surabaya,
Terdakwa Agung Prasetyo, ditangkap oleh saksi Budi Riyanyo dan Giwan Hariyanti anggota Polsek Tegalsari, Terdakwa telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, Seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol kemasan You C plastic yang diatas tutupnya terdapat dua lubang.
4 buah plastic klip kecil bekas pakai yang disalah satu plastic klip tersebut terdapat sisa sabu dengan berat 0,18 gram berikut plastiknya. 2 buah warna kuning,
2 buah sedotan warna putih,
3 buah korek api gas,
1 buah termos warna hijau.
Terdakwa Agung Prasetyo, dan barang bukti dimeja , dengan agenda sidang dakwaan, saksi, dan pemeriksaan terdakwa, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (18/12/2023).
(Bagus)