BELI DARI CAK ( BURONAN) DI JALAN KUNTI 1 POKET SABU  DENNI IRAWAN BABLAS BUI

1 min read

Surabaya– Terdakwa Denni Irawan (33), telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram yang dibeli dari Cak (DPO). Warga Jalan Keputran Gang 6 Nomor 8 Surabaya diadili di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call, dipimpin ketua majelis hakim Djoenaidie.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu P dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi Muhammad Fadil terkait penangkapan terdakwa. Muhammad Fadil mengatakan, bahwa mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Lalu ada seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam Nopol W2873ZS dan langsung melakukan penggeledahan. “Kami mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan sabu-sabu dan memeriksa terdakwa di daerah Jalan Kapasari Surabaya dan menemukan satu plastik kecil berisi sabu seberat 0,21 gram yang ditaruh di dalam dompetnya,” kata Fadil saat memberikan kesaksiannya.

Menurutnya, sabu tersebut, terdakwa membeli kepada Cak (DPO) di Jalan Kunti Surabaya dengan uang sebesar Rp 150 ribu. “Jadi terdakwa membeli sabu dari Cak seharga Rp 150 ribu sebanyak satu poket,”ujarnya. Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya ditangkap, hari Sabtu, 12 Agustus 2023, pukul 22.30 wib di Jalan Kunti Surabaya,”terangnya.

Atas perbuatan terdakwa Denni Irawan, yang telah melakukan tindak pidana penyalahguanan Narkotika jenis sabu, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Denni Irawan (33), menjalani sidang agenda dakwaan, saksi, pemeriksaan terdakwa, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *