SIAPKAN STOK CEWEK OPEN BO, DICIDUK DI GANDARIA KEDUNGDORO,BADAY ANTARIKSA INDRATRA TANSYAH DIHUKUM 4 TAHUN BUI, DENDA Rp. 120 JUTA.
2 min readSurabaya– Sidang perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), jual cewek open BO, pelayanan seks, dikirim ke hotel, untuk temani pria hidung belang, penawaran wanita open BO melalui sosial media Facebook,dalam akun “LC Surabaya”oleh Indrawanto ( berkas penuntutan terpisah) tarif Short time 500 ribu – 800 ribu, dan Long time 2 – 2,5 juta.dengan Terdakwa Indrawanto bin Jaman, Baday Antariksa Indratra Tansyah bin Tansen Indra Aspari diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (18/12/2023).
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno, MENGADILI,
Menyatakan bahwa terdakwa Baday Antariksa Indratra Tansyah, terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
“Sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang (TPPO), dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Baday Antariksa Indratra Tansyah, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp. 120.000.0000,- , Subsideir 3 bulan penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti,
1 HP Xiaomy Redmi Note 8 Pro Warna Hitam, yang berisi M-Banking BCA an. Baday Antariksa,
Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim sama ( Conform) dengan tuntutan JPU Dewi Kusumawati, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 120 juta subsider 6 bulan penjara.
Terhadap putusan Majelis Hakim, Terdakwa Baday Antariksa yang didampingi oleh penasehat hukumnya dari LBH Jaka Samudra Indonesia, menyatakan pikir – pikir, ” saya pikir- pikir dulu yang mulia,” katanya.
Diketahui, hari Senin 10 Juli 2023, Jam 18.00 wib, di Kamar Hotel 88, jalan Kedung Sari No. 78, Surabaya, saksi Indrawanto memposting foto foto wanita yang melayani jasa Open BO melalui akun Facebook milik saksi Indrawanto bin Jaman, bernama Indra.
Kemudian saksi Indrawanto dihubungi customer melalui inbox di Facebook yaitu Agus Bahrul Yazid alias Bayu, akan memesan 2 wanita, untuk menemani Agus Bahrul Yazid.Setelah berpindah komunikasi melalui pesan whatsAap. Indrawanto mengirim foto-foto wanita, menjelaskan kepada Agus tarif wanita tersebut antara 500 ribu sampai 800 ribu.Agus memilih Yanti alias Vero dan Novita Dwi Jayanti Hariputri alias Cindy
Indrawanto menghubungi Terdakwa Baday Antariksa, mengabarkan 2 wanita dipesan untuk di booking.Terdakwa menyiapkan Vero dan Cindy menuju ke hotel 88 Kedungsari Surabaya menemani Agus Bahrul.
Indrawanto siapkan 1 kamar No. 505, Indrawanto dan Agus Bahrul bertemu di hotel 88. Agus Bahrul transfer pembayaran untuk Vero dan Cindy ke rekening BCA milik Indrawanto. Rp. 4.750.000,-, Agus Bahrul memberi uang tips ke Indrawanto 200 ribu. Kamar hotel dibayar 400 ribu, sisanya ditransfer ke Terdakwa rekening BCA an.Baday Antariksa Rp. 4.350.000,-. Terdakwa membayar Cindy Rp.2,4 juta, ke Yanti Rp.1,5 juta,sebagai jasanya.
Selanjutnya, Senin 10 Juli 2023 jam 20.00 wib, saat terdakwa sedang di Gandaria jalan Kedungdoro/46 Surabaya, Datang saksi Andrew Putra Rama dan saksi Landy Febriyansyah, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak,
melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Baday Antariksa.
Terdakwa Baday Antariksa Indratra Tansyah bin Tansen Indra Aspari (kiri), JPU Dewi Kusumawati ( tengah) dan Ketua Majelis Hakim Sutrisno, sidang dengan agenda putusan hakim, diruang Sari 3 PN. Surabaya, Senin (18/12/2023).
(Bagus)