AMBIL SABU 5,2 KILOGRAM DI UPAH PERKILO Rp 15 JUTA, DEDY MILUARDI DAN JUMAHADI, DIHUKUM 18 TAHUN BUI, DENDA Rp. 5 MILIAR.
3 min read
Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 5,2 Kilogram, yang diambil dari Pekanbaru Riau, dalam kemasan 5 bungkus teh cina, yang rencananya akan dibawa ke Bogor Jawa Barat, para pelaku ditangkap di di Loket PT. Eka Sari Lorena Transport Cabang Pekanbaru Riau, dengan upah perkilonya Rp.15 juta, dengan para Terdakwa Dedy Miluardi bin Deliyasri bersama dengan Terdakwa Jumahadi bin Sukardi, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Senin (18/12/2023).
Dalam agenda putusan yang dibacakan hakim ketua Sudar, MENGADILI, Menyatakan bahwa Terdakwa Dedy Miluardi bin Deliyasri bersama dengan Terdakwa Jumahadi bin Sukardi,
terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”dalam surat dakwaan Primair JPU.
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 18 Tahun dan pidana denda masing-masing Rp.5 Miliar, Subsidair 8 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan Barang Bukti :
Disita dari terdakwa Dedy Miluardi,
5 bungkus teh China QING SHAN warna hijau, di dalamnya berisi sabu 5.240 gram (5,2 Kilogram)
1unit Handphone merk Samsung warna hitam milik terdakwa Dedy.
1unit Handphone merk Oppo warna silver milik terdakwa Dedy
1 tas ransel warna hitam.
1 buah ATM BCA,
1 buku tabungan BCA a.n. Dedy Miluardi. *DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN*
Uang tunai Rp. 250.000,- *DIRAMPAS UNTUK NEGARA*
Barang bukti disita dari terdakwa Jumahadi, 1buah pipet kaca.
1unit Handphone merk vivo warna hitam milik terdakwa Jumahadi.
*DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN*
Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejati Jatim,yang menuntut para terdakwa dengan pidana
masing masing selama 20 tahun, denda masing masing Rp 5 Miliar, Subsidair 12 bulan penjara.
Terhadap putusan hakim, Terdakwa Dedy Miluardi dan Terdakwa Jumahadi yang didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga, Menyatakan menerima, ” Saya menerima yang mulia,” katanya.
Dari keterangan saksi penangkap dari Kepolisian, Saksi Saddam Husain dan Suhartono mengatakan, “kami menangkap Dedy dan Jumahadi hasil pengembangan, keduanya kita tangkap di Terminal Lorena Transport Cabang Pekanbaru Riau, dilakukan penggeledahan ditemukan 5 bungkus teh cina dengan berat total 5200 gram (5,2 Kilogram), dalam ransel yang dibawa Terdakwa Dedy,” terang saksi.
Saat itu kedua terdakwa menggunakan mobil Terios, diperintah oleh EL MENCHO kembali ke hotel, “kita melihat keduanya mengendarai mobil terios, kita ikuti dan kita tangkap, menurut pengakuan mereka perkilonya mendapat 15 juta, baru dibayar 15 juta, ada HP oppo dan samsung milik Dedy, ada komunikasi ke EL MENCHO ( Buron),” tambah saksi.
Menurut saksi, barang tersebut belum kemana- mana, masih menunggu perintah selanjutnya, Terdakwa baru menerima 15 juta, mereka telah melakukan pengambilan sabu di Pekanbaru Riau sebanyak 6 kali, yang ke enam tertangkap.
Diketahui, awalnya Terdakwa Dedy
Miluardi bin Deliyasri kenal dengan EL MENCHO (DPO) bulan Desember 2022, Dedy dikenalkan oleh temannya Boy, Awalnya Dedy diajak Boy untuk.menerima sabu milik EL Mencho, karena boy di bulan Desember 2022 ditangkap polisi, sehingga EL Mencho memerintahkan Dedy meneruskan pengambilan Narkotika jenis sabu di Pekanbaru Riau.
Selanjutnya Terdakwa Dedy bersama dengan Terdakwa Terdakwa Jumahadi, mengambil sabu 5,2 kilogram dengan upah per kilonya 15 juta, baru dibayar 15 juta kepada Dedy, sementara Jumahari baru diberi uang transport oleh Dedy 400 ribu, Hingga akhirnya kedua terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Minggu 13 Agustus 2023, jam 14.05 wib, di Loket PT. Eka Sari Lorena Transport Cabang Pekanbaru, jalan Tuanku Tambusai No. 294, Labuhan Baru, Pekanbaru, Riau.
Dedy Miluardi dan Terdakwa Jumahadi (kiri), didampingi PH Victor Sinaga, dengan agenda putusan hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call. Senin (18/12/2023).
(Bagus)