NYOLONG CELANA JEANS, KEMEJA, DAN CELANA DALAM PRIA, DI MATAHARI DEPT.STORE TP 3,

Surabaya– Terdakwa Sakroni,(36) telah melakukan tindak pidana dengan mengambil barang di stand toko Matahari Mall Tunjungan Plaza 3 Surabaya lantai 3 jalan Embong Malang Surabaya. Akibat perbuatan terdakwa, Matahari Dept Store Tunjungan Plaza mengalami kerugian sebesar Rp 2.5 juta.

Awalnya Sakroni sudah berniat untuk mengambil barang berupa satu celana jeans merk bombboogie warna biru, dua baju kemeja merk watchout warna merah kotak-kotak dan warna hijau, satu celana dalam pria merk come yang berada di rak display dekat kasir 13.

Kemudian terdakwa masuk ke ruang ganti dan merusak barcode magnet menggunakan tang dan barang-barang itu di masukkan ke dalam tas ranselnya.

Namun, apesnya terdakwa saat mau keluar dari Matahari Dept Store Tunjungan Plaza dihentikan oleh satpam. “Kejadiannya, hari Minggu,03 September 2023, pukul 16.00 Wib di stand toko Matahari Mall Tunjungan Plaza 3 Surabaya di lantai 3 di jalan Embong Malang Surabaya,” kata Siska Christina dalam dakwaannya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai oleh Suparno menyatakan, terdakwa Sakroni telah terbukti secara sah dan menyakitkan bersalah melakukan tindak “pencurian”. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sakroni dengan pidana selama 10 bulan penjara,”ucap Suparno.

Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan terima Yang Mulia,”tutup Sakroni yang tinggal di kost di Jalan Lebak Jaya Gang I Nomor 19 Surabaya.

Terdakwa Sakroni, menjalani sidang agenda putusan hakim, dieuang Garuda 2 PN.Surabaya, secara vidio call.

 

(Amril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *