TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG PENDI HERMAWAN DICIDUK, DIHUKUM 3,5 TAHUN BUI, DENDA Rp. 120 JUTA

2 min read

 

Surabaya– Sidang perkara pidana perbuatan mengeksploitasi orang, memperdagangkan wanita kepada pria hidung belang, melalui akun aplikasi Mi Chat, memasang wajah Amelia dan Putri Nopiyanti, menyewa dua kamar di hotel Life Style jalan Sumatra 16 Surabaya, dengan tarif sekali bendungan badan ( short time) Rp.300 ribu – 500 ribu, komisi makelar 50 ribu – 100 ribu, denganTerdakwa Pendi Hermawan bin Amung Suryadi, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh hakim Suparno, MENGADILI, Menyatakan,
Terdakwa Terdakwa Pendi Hermawan bin Amung Suryadi,
telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),”

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Terdakwa Terdakwa Pendi Hermawan bin Amung Suryadi, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan Denda Rp. 120.000.000,- , Subsideir 4 bulan penjara.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan, Kamis (14/12).

Menyatakan barang bukti,
1 HP merk VIVO V27 Warna Hitam,
2 buah kartu Akses Kamar Hotel Life Style,
4 Buah Kondom Merk Sutra,
Uang Rp. 500.000,-
1buah Kondom bekas pakai,
2 Nota Bill Hotel Life Style;
*Dirampas untuk dimusnahkan*
Uang Rp. 500.000,-
*Dirampas untuk negara*

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp 120 juta, Subsideir 6 bulan penjara.

Diketahui, pada hari Sabtu 24 Juni 2023,Terdakwa Pendi Hermawan bersama Ulhania Ain Nur Ruzky alias Amelia dan Putri Nopiyanti menyewa kamar 1709 dan kamar 1711 di Hotel Life Style, di jalan. Sumatera Nomor 16 Surabaya.

Selanjutnya Terdakwa membuka akun aplikasi Mi Chat dengan profil Ulhania alias Amelia menggunakan 1 HP Vivo V 27 warna hitam, Mengaktifkan figur temukan teman (find nearby) tujuan mencari pelanggan yang mau berkencan dengan Amelia dengan Tarif Rp.300 ribu – Rp.500 ribu, Terdakwa mendapat komisi 50 ribu – 100 ribu.

Jam 23.00 wib, Terdakwa mendapat pelanggan dengan akun Mi Chat Bahrul Alam, Terdakwa mengarahkan tamu ke kamar 1711, ada Amelia didalam kamar.

Selanjutnya Amelia melayani tamu dengan cara melakukan hubungan suami isteri, memasukan penis ke dalam vagina lalu melakukan hubungan badan, hingga tamu tersebut ejakulasi.

Cara terdakwa menawarkan Amelia kepada pria hidung bilang,
menggunakan handphone, mengunduh aplikasi MiChat, membuat akun Amelia, menyertakan foto Amelia, lalu terdakwa menawarkan dengan harga 300 ribu – 500 ribu ( short time), setelah terjadi kesepakatan dengan tamu,terdakwa menghubungi Ulhania Ain Nur Rizky alias Amelia, dan mengarahkan tamu menuju Hotel Life Style, jalan Sumatera16, Surabaya.

Demikian pula saat terdakwa menawarkan Putri Nopiyanti, dengan cara yang sama mengunduh aplikasi MiChat, membuat akun Deswita Maharani, menyertakan Foto di akun Deswita Maharani, menawarkan harga 300 ribu-500 ribu, sekali berhubungan badan (short time).

 

Terdakwa Pendi Hermawan bin Amung Suryadi, perkara TPPO, menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

 

(Amiril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *