Lalai Dan Tidak Konsentrasi Berkendaraan,Senggol Stir Kanan Pengayuh Sepeda Angin, Hingga  Meninggal Dunia Ali Shodiqin Bablas Bui.

2 min read

Surabaya– Karena kelalaian dan kurang konsentrasi terdakwa Ali Shodiqin sebagai driver ojek online, telah menyenggol stir sepeda angin yang dikendarai oleh korban Djie Hong,hingga korban terjatuh ke aspal dan meninggal dunia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi Tihong di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tihong mengatakan, bahwa kejadian itu, hari Senin, 18 September 2023 sekitar pukul 17.21 Wib di Jalan Banyuurip atau depan J&T Nomor 157 Surabaya. Saat itu, kakak saya sedang naik sepeda angin dan ditabrak oleh terdakwa Ali Shodiqin sampai meninggal dunia, Yang Mulia,”kata Tihong, Kamis (14/12).

Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya, “Benar Yang Mulia. Saya menabrak dari samping dan korban terjatuh, setelah itu saya menunggu ambulan dan dibawa ke rumah sakit Yang Mulia. Untuk bantuan, kata istri saya sudah memberikan santunan berupa uang sebesar Rp 1 juta kepada keluarga korban, Yang Mulia,”ucapnya.

Sementara itu, Fathol Rasyid menjelaskan, bahwa terdakwa Ali Shodiqin sebagai driver online dan mengendarai sepeda motor Yamaha Nopol N2141WE, saat di Jalan Bayuurip Surabaya atau didepan J&T Nomor 157 Surabaya ada seorang perempuan yang naik sepeda angin yaitu Djie Hong (.korban) yang berjalan searah dari Timur ke Barat.

Karena terdakwa kurang berhati-hati dan tidak konsentrasi saat mau mendahului pengendara sepeda angin tersebut. Sehingga stir kiri sepeda motor terdakwa mengenai setir kanan sepeda angin korban, mengakibatkan jatuh ke aspal, mengalami luka-luka. Setelah itu dibawah ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo dan meninggal dunia.

“Jadi terdakwa kurang konsentrasi dan menyenggol setir korban sampai terjatuh ke aspal serta mengakibatkan kematian,”ucap Fathol dalam dakwaannya.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Saksi Tihong adik korban memberikan keterangan, dengan Terdakwa Ali Shodiqin, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *