KEBULET PINJOL KURAS UANG MILIK MAJIKANNYA Rp.5,7 JUTA, IGGI DAVALIUS ‘ART’ DIHUKUM 6 BULAN BUI.
3 min readSurabaya– Sidang perkara pidana pencurian dengan menguras isi tabungan M BCA milik majikannya Nesi, yang sebelumnya ART tersebut telah mengetahui akses masuk ke M BCA, menguras dengan mentranfer dua kali 5 juta dan 700 ribu, Hingga pemilik M BCA, Nesi melaporkan ke Polsek Karangpilang, dengan Terdakwa Iggi Davalius Binti Jones Sihombing (36) di Ruang Tirta 2, PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Titik Budi Winarti, MENGADILI,
Menyatakan terdakwa Iggi Davalius Binti Jones Sihombing
terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.” dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Iggi Davalius Binti Jones Sihombing, dengan pidana penjara selama 6 bulan, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti,
1buah HP merk Oppo Reno 5F warna hitam,
Dikembalikan kepada terdakwa. Surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Iggi Davalius 18- September-2023, kejadian pembobolan uang. Mutasi rekening bank BCA an NESI, Fotocopy KK dan foto copy KTP an Iggi Davalius. Terlampir dalam berkas perkara.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 7 bulan.
Pada sidang sebelumnya JPU menghadirkan saksi Nesi dan Julaika di persidangan. Nesi mengatakan, saat meminta bantuan terdakwa Iggi untuk menghapus bukti transfer M-BCA di inbox handphone (HP), setelah Nesi melakukan transfer ke anaknya dan meminta tolong menghapus bukti transfernya.
Setelah selesai menghapus, Nesi menaruh HPnya di dalam tas dan ditaruh di dalam kamarnya. “Jadi terdakwa itu mengambil HP saya yang sudah tahu kode aksesnya. Sehingga terdakwa melakukan transfer ke akun OVO miliknya dengan dua kali yaitu pertama sebesar Rp 5 juta dan kedua sebesar Rp 700 ribu, Yang Mulia,”kata Nesi.
Nesi menjelaskan,saat membuka HP dan sudah tidak ada lagi aplikasi M-BCA. Ternyata uang di ATM sudah diambil sama terdakwa. Dari kejadian itu, pihaknya langsung melaporkan ke kantor Polsek Karangpilang. “Terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan, Yang Mulia,”ucap Nesi.
Keterangan saksi, dibenarkan oleh terdakwa, dirinya mengambil uang tersebut, dibuat bayar pinjol, ” uangnya saya buat bayar pinjaman online (pinjol),” jelasnya.
Diketahui, pada hari Senin 11 September 2023, di rumah Perum Gunungsari Indah Blok AA No. 12 Surabaya,Terdakwa Iggi Davalius Binti Jones Sihombing membantu saksi Nesi untuk menghapus bukti transfer M-BCA yang ada di inbox hp nya.
Terdakwa Iggi memandu untuk membuka akun M-BCA, memasukkan kode akses, membuka m-transfer , membuka inbox dilanjut dengan memilih inbox yang akan diedit, melakukan edit/hapus, menghapus bukti transfer.
Setelah selesai saksi Nesi memasukkan HP miliknya kedalam tas dan meletakkan diruang kamar.
Terdkawa Iggi yang mengetahuinya
langsung mengambil HP yang berada didalam tas tanpa sepengetahun saksi Nesi, Terdakwa Iggi membuka M-BCA di HP milik saksi Nesi, sebelumnya sudah mengetahui kode akses, dan melakukan Transfer sebanyak 2 kali, sebesar Rp.5 Juta dan sebesar Rp.700 ribu, ke akun OVO milik terdakwa, tanpa sepengetahuan saksi Nesi yang mengetahui M BCA telah dibobol, langsung ke BCA Cabang Wiyung untuk Konfirmasi dan melaporkannya ke Polsek Karangpilang.
Foto Terdakwa Iggi Davalius (36), menjalani sidang agenda putusan hakim, di Ruang Tirta 2, PN.Surabaya, secara Vidio Call.
(Bagus)