BAYAR HUTANG DENGAN SABU 1,39 GRAM AGUNG DIAN ( BERKAS TERPISAH),DWI ANTANA, ERWIN DWI DAN AGUS WIBISONO DITUNTUT 6 TAHUN BUI, DENDA Rp.1 MILIAR.

3 min read

Surabaya-Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu seberat 1,39 gram, Dibagi menjadi 3 poket, yang didapat dari
Agung Dian Permana Bin Hendri Julianto ( dalam berkas perkara lain) sebagai pembayaran hutang dibayar sabu, dengan para Terdakwa, Terdakwa IN Dwi Antana Dusak Anak dari Nyoman (52), warga Pakis Sidorejo III/10 Surabaya,juga tinggal di kamar 401 lantai 4 Homestay Gosepa, Ngagel/123, Surabaya, bersama dengan Terdakwa Erwin Dwi Kurrniawan Bin Samsuri Marimun (30) warga Ngagelrejo Utara 8/28 Surabaya, dan Terdakwa Agus Wibisono bin Darmanto (34), diruang Garuda 2 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Suparno, secara Vidio Call, Rabu (13/12/2023).

Dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani, dari Kejati Jatim, Menyatakan Terdakwa IN Dwi Antana Dusak Anak dari Nyoman,(52),Terdakwa Erwin Dwi Kurrniawan Bin Samsuri Marimun,(30),Terdakwa Agus Wibisono bin Darmanto (34), terbukti bersalah melakukan tindak pidana ” Permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IN Dwi Antana Dusak Anak dari Nyoman,(52),Terdakwa Erwin Dwi Kurrniawan Bin Samsuri Marimun,(30),Terdakwa Agus Wibisono bin Darmanto (34),dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun, dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.Denda masing-masing Rp. 1Miliar, Subsidair masing-masing selama 3 bulan penjara.

Menyatakan barang bukti berupa :
3 poket sabu berat total 1,39 gram serta bungkusnya.
2 timbangan elektrik,
2 pak plastik klip kosong,
1 alat hisap sabu dari botol kaca,
2 pipet kaca,
1 sekrop dari sedotan plastik,
1 alat bakar sabu (kompor) dari botol plastik,
1 HP Oppo warna merah.
1 HP Google Pixel warna hitam.
1 HP Oppo warna hitam.
*Dirampas untuk dimusnahkan*
1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah Nopol L 2919 UH
Uang tunai Rp 100.000,-
*Dirampas untuk negara*

Terhadap tuntutan JPU, para terdakwa yang didampingi penasehat hukum nya telah mengajukan pembelaan secara tertulis, yang intinya memohon hukuman seringan- ringannya.
Sudang akan dilanjutkan pada Rabu 20/12, pekan depan dengan agenda putusan hakim.

Diketahui, dalam kamar 401 lantai 4 Homestay Gosepa, jalan Ngagel / 123 Surabaya, Selasa 05 September 2023, jam 10.00 wib terdakwa I.N DWI Antana Dusak Anak dari Nyoman, dihubungi Agung Dian Permana Bin Hendri Julianto ( dalam berkas perkara lain), memberitahu akan membayar hutangnya.Tetapi Agung Dian Permana membayar hutang menggunakan Sabu.Terdakwa I.N.Dwi Antana Dusak menyetujui.

Selanjutnya Terdakwa Erwin Dwi Kurniawan menghubungi Terdakwa Dwi Antana memberitahu dirinya mempunyai uang 100 ribu, ingin pakai sabu bersama Terdakwa Agus Wibisono, Dwi Antana menyuruh datang ke kamar 401 lantai 4 Homestay Gosepa,
Sampai di homestay Terdakwa Erwin memberi uang 100 ribu ke Terdakwa Dwi Antana.

Terdakwa Dwi Antana menyuruh ambil sabu cara ranjau, Terdakwa Dwi Antana share lock di HP milik Terdakwa Agus Wibisono, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J Nopol L 2919 UH milik Terdakwa Dwi Antana, berangkat mengambil sabu didaerah Gunungsari Surabaya.

Setelah mengambil sabu terdakwa Erwin dan Terdakwa Agus Wibisono kembali ketempat tinggal Terdakwa Dwi Antana, lalu sabu ditimbang oleh Terdakwa Dwi Antana.

kemudian jam 14.20 Wib datang petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim, saksi Rozi Ubaidillah, Saiful Anwar, menangkap Terdakwa Dwi Antana Dusak, Erwin Dwi Kurniawan dan Agus Wibisono.
Dilakukan penggeledahan di kamar 401 lantai 4 Homestay Gosepa Ngagel No/123, Surabaya, menyita barang bukti berupa 3 poket sabu
( 0,47,0,46,0,46)gram, berat total 1,39 gram serta bungkusnya.
2 timbangan elektrik
2 pak plastik klip kosong,
1 alat hisap sabu dari botol kaca,
2 pipet kaca,
1 sekrop dari sedotan plastik,
1alat bakar sabu dari botol plastik.
Uang tunai Rp 100.000,- disita pada terdakwa IN Dwi Antana Dusak.
1unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah Nopol L 2919 UH milik Terdakwa Dwi Antana Dusak,
1 HP Oppo warna merah milik Terdakwa Dwi Antana Dusak, untuk Komunikasi.
BB dari terdakwa Erwin Dwi Kurniawan, 1 buah HP Google Pixel warna hitam digunakan sebagai alat komunikasi.
Dari terdakwa Agus Wibisono, menyita BB, 1 buah HP Oppo warna hitam, untuk komunikasi.
2 poket sabu berat masing- masing 0,46 gram,serta bungkusnya, oleh Terdakwa Dwi Antana Dusak didapat cara membeli dari Agung Dian Permana ( berkas perkara lain).

Terdakwa IN Dwi Antana Dusak Anak dari Nyoman,(52),Terdakwa Erwin Dwi Kurrniawan Bin Samsuri Marimun,(30),Terdakwa Agus Wibisono bin Darmanto (34), menjalani sidang agenda pembelaan, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara vidio call, Rabu (13/12/2023).

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *