TAWURAN DUA GANGSTER, BAWAH PEDANG PANJANG 120 CM, DI SABETKAN PEDANG KE ARAH LAWAN, DIMAS PRASETYO BABLAS BUI
Surabaya– Sidang perkara pidana, membawa senjata tajam jenis pedang panjang 120 cm, untuk tawuran antara Gangster Suzuran dengan gangster gukgukguk, diciduk membawa pedang disabet- sabetkan kelawan, dengan Terdakwa Dimas Prasetyo bin Suyitno (19), warga Kapas Gading Madya 4/40 Surabaya, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Djoenaidie,secara Vidio Call.Selasa (12/12/2023).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa
Dimas Prasetyo bin Suyitno (19), melakukan tindak pidana, “tanpa hak membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951″.
Selanjutnya JPU menghadirkan saksi penangkap anggota Polisi Polsek Tambaksari, saksi mengatakan” Waktu nangkap hari Kamis 12 Oktober 2023, jam 03.00 wib, waktu itu ada dua kubu, 1 yang membawa pedang, di jalan setro kita amankan terdakwa dengan BB senjata tajam pedang diakui milik Putra (DPO),” terang saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Dimas membenarkannya,” sajam itu punya Putra, waktu ditangkap polisi, saya yang pegang,” ujar Dimas dengan rasa menyesal.
Dimas yang didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga, akan mengikuti sidang selanjutnya, dengan agenda Tuntutan JPU pada Selasa pekan depan.
Diketahui, Terdakwa Dimas Prasetyo bin Suyitno, Senin 16 Oktober 2023 jam 00.30 wib, di depan rumah jalan Dukuh Setro I/1 Surabaya, ditangkap petugas Polsek Tambaksari karena menggunakan senjata tajam jenis pedang panjang berukuran 120 cm milik Putra (buronan) untuk tawuran kelompok Suzuran dengan kelompok genster gukgukguk.
Hari Kamis 12 Oktober 2023 pukul 03.00 wib di jalan Kedung Cowek Surabaya, awalnya senjata tajam dibawa Putra, kemudian keduanya saling bergantian memegang pedang dengan tangan kanan, disabet- sabetkan ke arah lawan,
pedang terdakwa acungkan ke atas sambil mengatakan “ayoooooo…… kalau berani”.
Terdakwa membawa senjata tajam jenis pedang untuk tawuran dan menjaga diri, tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.
Terdakwa Dimas Prasetyo (19), warga Kapas Gading Madya 4/40 Surabaya, menjalani sidang agenda saksi penangkap, diruang Garuda 1 PN.Surabaya,secara Vidio Call.Selasa (12/12/2023).
(Bagus)