PEMBUNUHAN BERENCANA MAHASISWI UBAYA, ROCHMAD BAGUS APRIYATNA DITUNTUT 19 TAHUN BUI.

5 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana Pembunuhan Berencana atas korbannya Angeline Nathania, seorang Mahasiswi UBAYA, yang telah tewas dieksekusi di kamar kos, dengan cara sadis, Mencekik, menjerat leher korban dengan tapi hingga lemas, menutup wajah korban dengan bantal, memastikan korban mati lemas, Mayat dimasukan koper dan dibuang ke jurang daerah cangar, mobil milik korban juga digadaikan ke penadah daerah Pasuruan dengan harga Rp 25 juta, dengan Terdakwa Rocmad Bagus Apriyatna alias Roy bin Royman, diruang Cakra, PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa, secara offline,Senin (11/12/2023).

Dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, dan Jaksa Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, MENYATAKAN, Terdakwa Rocmad Bagus Apriyatna alias Roy bin Royman, terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Pembunuhan berencana”, “Sebagaimana diatur dalam Kesatu Primair pasal 340 ayat KUHP.” dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

Menyatakan membebaskan terdakwa dari dakwaan Komulatif kedua, tindak pidana penadahan sebagaimana diataur dalam pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan kedua Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Rocmad Bagus Apriyatna alias Roy bin Royman,
selama 19 (sembilan belas tahun) di kurangi terdakwa selama di tahan.Menyatakan terdakwa etap dalam tahanan.

Menyatakan barang bukti,
7 lembar Fotocopy legalisir riwayat Linimasa (Time Line) akun email an. Angelinetan102001@gmail.com 3-4 Mei 2023, disita dari saksi Kevin Oktavianus. 1 buah Flashdisk berisi rekaman CCTV, disita dari saksi Aji Elang Saputra.
*Terlampir dalam berkas perkara*
1unit mobil Mitsubisi X pander Sport warna abu-abu metalik No Pol. Asli L-1893-FY, 1 kunci mobil Xpander, 1lembar STNK Mitsubisi Xpander warna abu-abu metalik No Pol. Asli L-1893-FY, 1buah HP Samsung Galaxy warna Awesome Blue, disita dari saksi Suparyono, 1 Dosbook HP Samsung Galaxy A53 warna Awesome Blue, disita dari saksi Bambang Sunarjo,
*Dikembalikan kepada saksi Bambang Sunarjo*
1unit mobil Daihatsu Xenia, Nopol L-1411-ACT,warna putih, STNK an.Nonik Yulistyo Triwahyuni
*Dikembalikan kepada saksi Masoi*
1 Koper merk Polo warna hitam,
1 gaun hitam, motif garis-garis.
1 celana dalam Wanita,
1 kain wama merah muda, motif bunga-bunga, disita dari terdakwa.
*Dirampas untuk dimusnakan*

Terhadap tuntutan JPU, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy bin Royman, yang didampingi Penasehat Hukumnya akan mengajukan Pembelaan, ” kami akan mengajukan pembelaan yang mulia,” katanya.
Diketahui, Terdakwa Rocmad Bagus Apriyatna alias Roy bin Royman, mengenal korban Angeline Nathania sejak tahun 2017, berpacaran dengan korban walau statusnya telah menikah.

Korban mahasiswi Universitas Surabaya (UBAYA), terdakwa hanya pengelola café Ingsun Coffe depan kos Ruko Star Paka B1 Lt.2 Medokan Asri 30 Surabaya. Terdakwa pernah menjadi guru musik, saat Angeline masih sekolah.

Rabu 3 Mei 2023 jam 06.00 wib Angeline mengendarai mobil Xpander menjemput Terdakwa di sekitar Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Rungkut,lalu menuju Kampus UBAYA Jalan Raya Kalirungkut,Korban Angeline turun dari mobil, Terdakwa memarkir mobil X pander milik korban di area parkir Apartement Metropolis Raya Tenggilis.

Jam 09.30 wib Terdakwa menjemput korban Angeline di halte UBAYA, keduanya turun ke lobby Apartement membeli makanan ringan dan memesan Grabcar menuju Cafe Ingsun. Terdakwa dan korban masuk kamar kos, sementara istri dan anak terdakwa di kamar lain sedang mengantar anak sekolah dan berada di rumah orang tua istrinya.
Dalam kamar kos korban berganti pakaian kemudian tidur. Terdakwa yang ada acara di Cito atau Icon membangunkan korban Angeline, namun masih mengantuk.

Merasa kesal karena tidak dibangunkan, hingga keduanya bertengkar, terdakwa mengatakan kepada korban “Bahwa saya sudah mengikuti semua keinginanmu, semua yang kamu perintahkan ke aku sudah aku turuti, kamu mau apa lagi.” korban Angeline menjawab “Untung aku gak jadi masuk Islam, nanti kayak kamu…munafik, keluargaku gak pernah larang-larang aku. Anak-anakmu lahir dari rahimnya Lonte, tak permalukan anak-anakmu”.

Terdakwa marah tersinggung perkataan korban, Terdakwa mendorong tubuh korban terjatuh di kasur, terdakwa menindih kedua lengan tangan korban menggunakan lutut, agar tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya terdakwa mencekik dan menjerat leher korban dengan tali celana sampai korban lemas, mulut korban ditutupi dengan kaos kaki supaya korban tidak berteriak.

Terdakwa mengikatkan tali sepatu milik korban di kedua tangan korban, menutupi wajah korban dengan bantal untuk memastikan korban sudah meninggal dunia.
Setelah merasa korban telah meninggal, terdakwa berupaya menjual serta menggadaikan barang-barang milik korban, berupa Handphone dan mobil Xpander.
Handphone milik korban dijual harga Rp.3 juta, ke saksi Suparyono.

Terdakwa menyewa mobil rental xenia nopol L-1658-FQ milik saksi Masoi. Terdakwa mengambil koper ukuran besar yang berada di rumah orang tua istri, kemudian terdakwa kembali ke tempat kos,Terdakwa memasukkan jenazah korban Angeline kedalam koper.

Kamis 4 Mei 2023 jam13.00 wib terdakwa membeli wrapping, khawatir aroma jenazah korban supaya tidak diketahui orang. Terdakwa meletakkan koper berisi mayat korban di bangku tengah mobil rental Daihatsu xenia, sudah ditutup bangku tengahnya.

Terdakwa meminta tolong saksi Raka Bayu Pancawandira Nur Hidayatullah adik kandungnya untuk mengantar terdakwa. Dikatakan ke Raka, akan membuang berkas-berkas supaya tidak curiga, saksi Raka Bayu selaku supir berangkat ke arah Cangar.

Sampai di lokasi jam 03.00 di tikungan Gajah Mungkur terdakwa menyuruh Raka menepikan mobil, untuk menurunkan koper berisi mayat korban Angeline Nathania, digulingkan ke arah jurang. Melanjutkan perjalanan, sampai di jembatan besi kedua terdakwa meminta saksi Raka Bayu berhenti,
untuk membuang plastik berisi barang-barang korban yang ada di mobil Xpander (lipstick, pernak-pernik, handbody dan dompet kartu-kartu korban, pakaian korban, tali yang dipakai membunuh korban) ke sungai daerah Mojokerto.Jam 04.15 wib, Terdakwa dan saksi Raka Bayu tiba dikos terdakwa.

Jam 20.30 wib terdakwa bersama saksi Mardi menuju Pasuruan menemui orang yang bersedia menerima gadai mobil Mitsubishi Xpander milik korban Angeline,
terdakwa bertemu dengan saksi Sugianto bersama saksi Mardi disepakati harga gadai Rp.25 juta,
baru dibayarkan uang muka Rp.3 juta.

Berdasarkan hasil visum jenazah :
pada instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soetomo Surabaya terhadap korban Angeline Nathania, Kesimpulan :
– Luka memar pada dahi, dada perut, lengan bawah kanan, lengan atas kiri, dan kedua angota gerak bawah.
– Resapan darah kepala, leher, dada dan perut.
– Resapan darah pada tulang lidah.
-Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul.
– Ujung jari jari dan kuku seluruh anggota gerak tampak kebiruan, yang merupakan tanda mati lemas.
– Pembusukan tingkat lanjut pada seluruh tubuh.
– Sebab kematian pasti tidak dapat ditentukan akibat pembusukan lanjut, kekerasan tumpul pada leher dapat membuat saluran nafas utama tertutup sehingga kurangnya oksigen dalam tubuh menyebabkan kematian.

Terdakwa diamankan 6 Juni 2023 jam 09.00 wib, terdakwa dibawa ke kantor Polrestabes Surabaya, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Rocmad Bagus Apriyatna alias Roy bin Royman, menjalani sidang perkara pembunuhan berencana, dengan agenda Tuntutan JPU, diruang Cakra PN.Surabaya, secara offline, Senin (11/12/2023).

 

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *