MANAGER KEUANGAN PT.TKB KEMPLANG UANG PEMBELIAN GAS ELPIJI MENCAPAI Rp. 186 JUTA, FIRMANSYAH NATADIREDJA BABLAS BUI.
Surabaya– Sidang perkara pidana Penggelapan uang pembelian Gas Elpiji di perusahaan PT. Tangan Kita Berkarya (TKB),Simpang Darmo Permai Selatan II/16 Surabaya, sejak bulan Desember 2022 sampai Mei 2023, sehingga Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp.
Rp 186.663.510,-, dengan Terdakwa Firmasyah Natadiredja bin Frans Widajat Natadiredja, diruang Tirta 2 PN.Surabaya,secara vidio call, Senin (11/12/2023).
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan,dari Kejari Surabaya,Menyatakan Terdakwa Terdakwa Firmasyah Natadiredja bin Frans Widajat Natadiredja, melakukan tindak pidana,
“Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja, karena mendapat upah untuk itu, sebagai satu perbuatan berlanjut.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP.”
Selanjutnya JPU Yustus menghadirkan saksi Direktur Utama Dick Derian Wardojo, Dick Derian mengatakan, awal kenal terdakwa saat saya menjadi chef, kemudian saya ajak berkerja di Restoran dengan posisi sebagai manajer keuangan, bertugas mengatur keuangan restoran dan masalah pajak restoran dengan gaji perbulannya sebesar Rp 17 juta. permasalahan timbul saat adanya pemeriksaan dan audit kebocoran pembelian Gas LPG yang tidak normal.
“Kemudian kami meminta ke Bank BCA terkait Rekening koran perusahaan, kemudian ditemukan adanya pemindahan rekening perusahaan ke rekening atas nama terdakwa.” Kata Dick Derian.
“Terdakwa juga mengalihkan key Bank BCA perbuatan terdakwa, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 186 jutaan. Kami juga sempat menanyakan terkait uang tersebut, terdakwa awalnya tidak mengelak dan unangnya untuk deposito perusahanan serta main valas di MyBank.” Tambahnya.
“Apakah sudah ada pengembalian,” tanya Hakim.
“hingga saat ini belum ada penggembalian yang mulia,”ucap Dick.
Diketahui, Bulan Oktober 2021 Terdakwa bekerja sebagai Direktur Keuangan PT. Tangan Kita Berkarya (TKB),Jalan Simpang Darmo Permai Selatan II/16 Surabaya, Dick Derian sebagai Direktur Utama Tugas Terdakwa Membuat budget tahunan, Perencanaan Pengembalian Investasi, Memeriksa laporan keuangan, Pengajuan dana operasional, Merealisasi keluar masuk uang operasional PT.
Laporan keuangan dilaporkan ke Direktur Utama dan Investor. Terdakwa menerima gaji perbulan sejak Januari 2023 s/d Juni 2023 sebesar Rp. 17.500.000,- .Selama
bulan Maret, April, dan Mei Tahun 2023 Saksi Dick Derian Wardojo berada di Surabaya,Terdakwa terlambat mengirim laporan bulanan, seharusnya dilaporkan setiap tanggal 5, untuk mengetahui kondisi keuangan Perusahaan, Saksi Dick Derian bersama investor Bhakti Pratama Adikusumo dan Fonni Nurhadi, melakukan pertemuan rutin bulanan membahas keuntungan dan kerugian Perusahaan, hasil pertemuan ditemukan keanehan neraca laba – rugi, angka Pembelian Gas LPG, tidak normal dengan omset yang diterima, Ketika dikonfirmasi ke Terdakwa, Terdakwa tidak bisa menjawab.
Terdakwa mengaku melakukan kesalahan, tidak menjalankan prosedur Gudang, tidak memeriksa barang yang datang, tidak menjalankan cost control. Terdakwa telah menyerahkan Key BCA kepada saksi Devanda Aji Radhany, Elyta Pradhika Putri,
Peristiwa tersebut saksi Dick Derian mengambil alih kontrol pembayaran menggunakan uang Perusahaan, harus melalui persetujuan Dick Derian selaku Direktur Utama.
Berdasarkan print out mutasi rekening bank an. Bhakti Pratama, Kintan dan PT.Tangan Kita Berkarya, Terdakwa telah melakukan pengambilan dana tidak sesuai prosedur, bulan April 2023 transaksi penarikan jumlahnya Rp 127.500.000,- bulan Mei 2023 Penggunaan uang kas kecil tidak wajar, seharusnya 5 juta. Hasil audit internal periode Desember 2022 – Mei 2023 yang hasilnya, kerugian yang dialami PT.Tangan Kita Berkarya, transaksi tanpa ijin direksi Rp.186.663.510,-
Terdakwa melakukan pengambilan uang perusahaan digunakan memenuhi kepentingan pribadi, sejak Desember 2022 s/d Mei 2023, menyuruh saksi Elyta Pradika Putri senior accounting untuk melakukan transfer dana operasional ke beberapa rekening dalih pengeluaran tersebut akan menjadi tanggung jawab Terdakwa sebagai Kasbon.
Akibat perbuatan Terdakwa PT. Tangan Kita Berkarya, diwakili saksi Dick Derian Wardojo direktur utama, mengalami kerugian Rp.186.663.510,-, Pengembalian yang dilakukan Terdakwa Rp.25.000.000,-
Terdakwa Firmasyah Natadiredja (kiri bawah), menjalani sidang agenda saksi, diruang Tirta 2 PN.Surabaya,secara vidio call, Senin (11/12/2023).
(Bagus)