KEMPLANG UANG  PMI KOTA SURABAYA Rp.958 JUTA,IMAM ROJIKI STAF PMI SURABAYA, BABLAS BUI.

Surabaya– Sidang perkara pidana, Penggelapan dalam jabatan pekerjaan sebagai bagian penagihan di kantor Palang Merah Indonesia (PMI) kota Surabaya, jalan Embong Ploso, uang tagihan di beberapa rumah sakit sejak tahun 2019- 2022,tidak disetorkan ke kantor Bendahara PMI, sehingga PMI Kota Surabaya dirugikan sebesar Rp.958.900.000,-, dengan
Terdakwa Imam Rojiki bin Damanhuri (55), warga Jalan Lingkungan Pandean Kel. Tangkil Kec. Wilingi Kab. Blitar, pendidikan SMA, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Djuanto, Senin (11/12/2023).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, Menyatakan
Terdakwa Imam Rojiki bin Damanhuri (55),melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP.”

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi- saksi, pada hari Kamis 14/12, sidang secara Offline.

Diketahui, Terdakwa Imam Rojiki bekerja di PMI (Palang Merah Indonesia) Surabaya sejak tahun 1989 karyawan tetap, bertugas bagian penagihan sejak 1Juli 2016 ke rumah sakit di Surabaya, dengan gaji perbulan Rp. 5.007.700,-

Melakukan penagihan BPPD (Biaya Pengganti Pengolahan Darah) dari Kasi Keuangan PMI Surabaya memberikan kwitansi, melakukan penagihan ke 6 rumah sakit yaitu: Rumah Sakit Muhammadiyah, Rumah Sakit Gotong Royong, Rumah Sakit Cempaka Putih, Rumah Sakit Bunda, Rumah Sakit Dkt Kesatrian, Rumah Sakit AlIrsyad, sebelumnya sudah ada sampel dari pasien yang darahnya diambil unit perawatan, dimasukkan laboratorium dilakukan proses, dan diantar ke PMI Surabaya.

PMI Surabaya mengirim kebutuhan darah ke Rumah Sakit, PMI Surabaya melakukan penagihan sesuai dengan pesanan pihak Rumah Sakit.Terdakwa diberikan kwitansi tiap bulan sesuai nominal yang ditagihkan, terdakwa mendatangi rumah sakit membawa masing-masing kwitansi rangkap 4 warna putih, merah, kuning dan hijau. Setelah tagihan dibayar pihak rumah sakit diberikan kwitansi putih dan merah, kwitansi kuning dan hijau diserahkan ke bendahara PMI Surabaya berikut dengan uang tagihan.

Tahun 2019 sampai tahun 2022 terdakwa menagih ke beberapa rumah sakit yang ada di Surabaya, dan dibayar secara tunai, tetapi tidak diserahkan/ disetorkan ke Bendahara Kantor PMI Surabaya tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Saksi Ibnu Wibowo saat diangkat sebagai Kepala Seksi Keuangan yang baru 1 September 2022, mengantikan Kepala Seksi Keuangan yang lama saksi Heru Lestyobudi karena pensiun,
melakukan verifikasi ke beberapa Rumah Sakit Muhammadiyah, Rumah Sakit Gotong Royong, Rumah Sakit Cempaka Putih, Rumah Sakit Bunda, Rumah Sakit Dkt Kesatrian, Rumah Sakit AlIrsyad, yang terdapat tunggakan tagihan tahun 2019 s/d 2022, belum dibayarkan, tetapi pihak rumah sakit tersebut telah membayar secara tunai melalui terdakwa dan memiliki kwitansi pembayaran dari terdakwa, dilakukan audit ditemukan penyelewengan dana yang dilakukan terdakwa, saat ditanyakan ke terdakwa mengakui uang tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa Kantor PMI Kota Surabaya mengalami kerugian Rp.958.900.000,-

Terdakwa Imam Rojiki bin Damanhuri (55), menjalani sidang agenda dakwaan JPU, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (11/12/2023).

 

(Amiril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *