BAWA SABU 47,6 GRAM, UNTUK SUJI (DPO) IWAN RIFANDI DAN YUGO PURWANTO DIHUKUM MASING – MASING 8 TAHUN 6 BULAN BUI, DENGAN DENDA Rp. 1 MILIAR.
2 min readSurabaya– perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 47,6 gram, peredaran di Dampit Malang, lolos saat penangkapan, selanjutnya para terdakwa berada di Madura menuju Surabaya, tertangkap di jalan Pacar Kembang III, dengan Terdakwa Iwan Rifandi bin Supomo bersama dengan Yugo Purwanto bin Marsidi ( berkas penuntutan terpisah), diruang Tirta I PN.Surabaya, secara online.
Dalam agenda Pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Taufan Mandala, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Iwan Rifandi bin Supomo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana
penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berperan sebagai kurir dan pengedar, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan Rifanndi bin Supomo dan Terdakwa Yugo Purwanto bin Marsid, dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp 1 Miliar, subsider 3 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, menyatakan para terdakwa tetap dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti,
1buah HP merk Xiaomi warna putih dirampas untuk dimusnahkan
1unit mobil Toyota Avanza hitam No. Polisi N-1142-IH dikembalikan kepada Aldi Setyabudi.
Menyatakan barang bukti,
1 bungkus klip narkotika jenis sabu berat 47,6 gram dan 1 buah HP merk OPPO warna putih Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anoek Ekawati dan Sri Rahayu dari Kejati Jatim, dengan pidana penjara masing- masing selama 10 tahun, denda Rp 1 Miliar, Subsider 3 bulan penjara.
Pada sidang sebelumnya, menurut keterangan saksi penangkap M. Alfian, mengatakan, sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di daerah Dampit Kabupaten Malang Kemudian langsung bergegas menuju Dampit Kabupaten Malang bersama tim namun para terdakwa sudah meninggalkan tempat.
Menurut saksi, pada hari Senin, 22 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 Wib para terdakwa menuju ke Madura dengan menggunakan mobil Avanza Nopol N 1142 IH. Lalu pihaknya mengawasi mereka di Suramadu dari sisi Surabaya.
Pada hari Rabu, 23 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 Wib, mobil terdakwa melintas dari Madura menuju Surabaya dan para tim membuntutinya. “Kami bersama tim membuntutinya dari belakang dan sampai di Kedung Cowek Surabaya, mobil yang dikendarai oleh terdakwa hampir membahayakan tim. Karena sudah membahayakan para tim langsung dari belakang dan sampai Jalan Pacar Kembang Surabaya, terdakwa berhenti dan meninggalkan mobilnya. Saat dilakukan pengecekan ke mobil terdakwa sudah tidak ada dan kabur ke Jalan Pacar Kembang III Surabaya, akkhirnya terdakwa ditangkap,” ujarnya.
Lebih lanjut, saat diinterogasi para terdakwa ternyata sabu tersebut sudah dibuang di depan rumah di Jalan Pacar Kembang III Surabaya. “Sabu itu dibuang di depan rumah di Jalan Pacar Kembang III Surabaya dengan berat 47,6 gram. Dari pengakuan terdakwa sudah melakukan dua kali pengambilan sabu dari Madura. Untuk sabu itu akan di kasihkan kepada Suji (DPO) di daerah Dampit Malang,”tuturnya.
Terdakwa Iwan Rifandi bin Supomo bersama dengan Yugo Purwanto bin Marsidi ( berkas penuntutan terpisah),menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Tirta I PN.Surabaya, secara online.
(Bagus)