ROKOK KRETEK TANPA PITA CUKAI,MERUGIKAN NEGARA ALI FARIS DIHUKUM 14 BULAN BUI, DENDA Rp. 1.186.694.520,-

4 min read

 

Surabaya-Sidang perkara pidana pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai, sebanyak 178 bal (748.000 batang)
rokok jenis sigaret kretek rokok jenis mesin merek Aswad dan UC dimuat dalam mobil Suzuki Ertiga nopol L 1417 RC, berangkat dari Pemekasan menuju ke Purwodadi saat di tol Warugunung, dihentikan oleh petugas Bea dan Cukai Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I,.
Kerugian Negara yang timbul Rp. 593 Juta, dengan Terdakwa Ali Faris (24) bersama dengan Romdan (berkas penuntutan terpisah), diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto, MENGADILI,Menyatakan Terdakwa Ali Faris terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut” dalam Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ali Faris dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp. 593.347.260,- X 2 = Rp. 1.186.694.520,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 2 bulan.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan Barang Bukti:
Barang Hasil Penindakan Berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau sebanyak 374 ball = 748.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai;
1 buah Handphone Realme 10 Pro;
1 buah Handphone Nokia 2720 Flip.
1 buah kendaraan bermotor (Suzuki Ertiga) Nomor Registrasi (Nopol) : L 1417 RC dan STNK a.n. Dewi Octavia Teguh.
1 buah kendaraan bermotor (Suzuki Ertiga) Nomor Registrasi (Nopol) : L 1499 XB dan STNK a.n. Samsul Arifin. DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA ROMDAN.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Nur Rachmansyah, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan Denda Rp. 593.347.260,- X 2 = Rp. 1.186.694.520,- .
Jika tidak dibayar denda itu paling lama 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar, maka dijatuhkan hukuman pengganti denda 4 bulan penjara.

Diketahui, terdakwa Ali Faris dihubungi melalui telepon oleh Taufiqur Rahman alias Rama (DPO), untuk mengantar rokok milik Ali (DPO) sebuah tempat di Kab. Purwodadi.Rama (DPO) memberi upah, ongkos kirim Rp. 2,2 juta.

Selanjutnya, Ali Faris menghubungi saksi Romdan untuk mengantar paket rokok tersebut, menggunakan mobil Suzuki Ertiga nopol L 1417 RC, terdakwa menjemput Romdan untuk berangkat, terlebih dahulu menemui Rama (DPO).

Sampai di tempat pertemuan pasar Keppo Pamekasan, mobil Suzuki Ertiga dibawa Rama (DPO), untuk mengisi dengan paket rokok, terdakwa Ali dan saksi Romdan menunggu di tempat tersebut.

Rama (DPO) kembali dengan membawa 178 bal rokok jenis sigaret kretek rokok jenis mesin merek Aswad dan UC yang dimuat di dalam mobil.

Selanjutnya terdakwa Ali Faris dan saksi Romdan berangkat dari Pemekasan menuju Purwodadi saat melewati jalan Tol Warugunung, diberhentikan saksi Larastyo Aji Nugroho, dan saksi Moch Alif Maulana, petugas BEA dan CUKAI Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I yang sebelumnya telah mendapatkan informasi masyarakat adanya pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai.

Dilakukan pemeriksaan mobil yang dibawa terdakwa dan Romdan, petugas menemukan 178 bal rokok jenis sigaret kretek rokok jenis sigaret kretek mesin merek Aswad dan UC yang tidak dilekati pita cukai, masing- masing :
162 bal @ 10 Slop @ 10 Bungkus @ 20 batang = 670.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin merek ASWAD tidak dilekati Pita Cukai. 16 bal @ 10 Slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 32.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin merek Wayang Premium tidak dilekati pita cukai.

Perbuatan terdakwa Ali Faris dan Romdan diduga berasal dari tindak pidana telah menimbulkan Kerugian Pada Pendapatan Negara Atas Pungutan Cukai, tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau sebesar 9,9%.

Besaran tarif cukai per-batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 191/PMK.010/2022, tentang
Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, tarif cukai terendah Rp 669 per batang
Jumlah batang keseluruhan 748.000 batang.Nilai cukai rokok yang tidak dilekati pita cukai adalah 748.000 batang x Rp 669,00 = Rp 500.412.000,-

Jadi PPN Hasil Tembakau adalah 748.000 batang x 9,9 % x Rp 1.255 = Rp.92.935.260,-
Kerugian Negara yang timbul akibat perbuata terdakwa sebesar Rp 500.412.000,- + Rp. 92.935.260,- = Rp. 593.347.260,-

Ali Faris (24) bersama dengan Romdan ( berkas terpisah), menjalani sidang agenda putusan Hakim, diruang Tirta 1 PN. Surabaya, secara Vidio Call.

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *