MERACUNI DUA KALI GAGAL, PUKUL TENGKUK, CEKIK PAKAI KABEL, MAYAT DIBUANG DISIRAM BENSIN ‘DIBAKAR DIHUKUM 10 TAHUN BUI.

Surabaya– Andrianto, anggota TNI AL berpangkat Kopda Jabatan Juru Navigasi 2 KRI Ahmad Yani 351 berkomplot dengan kekasih gelapnya, Listiani Agustina untuk membunuh istri sahnya, Pipiet Dian Lestari. Pipiet dibunuh karena telah mengetahui hubungan gelap keduanya. Kini terdakwa Listiani Agustina diadili di ruang Sari 3, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan Andrianto di sidangkan di Pengadilan Militer Surabaya.

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Toni Widjaya, MENGADILI,
Menyatakan,Terdakwa Listiani Agustina bin Iis Muslihat, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
”percobaan pembunuhan berencana dan menghilangkan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kematiannya”
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pertama primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP dan Kedua Pasal 181 KUHP,”
Dakwaan Pertama primair dan dakwaan Kedua dalam Dakwaan Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Listiani Agustina bin IIs Muslihat dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.Kamis (07/12).

Menyatakan Barang Bukti,
Beberapa helai kain dalam keadaan terbakar.
1 buah HP merk OPPO A31 warna putih dan hijau.
1 potong kemeja lengan panjang warna krem.
1potong celana kain warna biru dongker, Dirampas untuk dimusnahkan.
1 buah anting perhiasan emas
Dikembalikan kepada keluarga korban Pipiet Dian Lestari (almh).

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Diketahui, bahwa Terdakwa Listani pernah ditegur oleh korban Pipiet sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2022 dan pada tahun 2023.
Selain itu, terdakwa Listiani juga mengetahui Andrianto terkekang dengan perilaku Pipiet karena masalah keuangan. Karena itu, muncul niat jahat terdakwa Listiani dan Andrianto untuk merencanakan membunuh Pipiet. Andrianto lantas membeli racun temix secara online menggunakan handphone Listiani.

Setelah paket berisi racun diterimanya dari kurir, Listiani menyerahkannya kepada Andrianto. Racun itu dimasukkan Andrianto ke makanan istrinya. Namun, Pipiet tidak memakannya. Andrianto dan Listiani kembali berniat meracuni istrinya untuk kali kedua. Andrianto menyuntikkan racun ke obat masuk angin. Namun, karena rasanya berbeda, Pipiet memuntahkannya sehingga gagal rencana mereka untuk membunuh istri sah.

Dua kali gagal meracuni istrinya, Andrianto langsung mengeksekusi Pipiet dengan memukul tengkuk dan mencekik menggunakan kabel bor listrik pada 13 April 2023. Andrianto menelepon Listiani untuk datang ke rumahnya di Jalan Pogot Baru. Listiani diminta tolong untuk membantu mengangkat mayat Pipiet ke dalam mobil.

Keduanya sempat mampir ke kios membeli lima liter bensin. Mobil kemudian berjalan ke arah Kenjeran Park. Di sana mereka sempat berhenti untuk berhubungan seks. Tujuannya, untuk menenangkan diri. Mereka lalu mengendarai mobil menuju Bangkalan, Madura.

Pasangan kekasih gelap itu lalu menghentikan mobil di area persawahan Dusun Belabe, Desa Alang-alang. Mayat Pipiet diletakkan di parit. Terdakwa Listiani dan Andrianto menyiram mayat itu dengan bensin.

Keduanya kemudian pulang ke Surabaya. Sebelum ke rumah masing-masing, mereka sempat berhubungan badan di dalam mobil.

 

Foto : Terdakwa Listiani Agustina (kiri),
JPU Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak (tengah),
Ketua majelis hakim Toni Wijaya (kanan), sudang perkara pembunuhan berencana, agenda putusan hakim, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio call.

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *