PT.BETJIK DJOJO SURABAYA DIKEPLANG Rp.12 MILIAR ROIS PAUNDRA DAN HARIYADI DIHUKUM 24 BULAN BUI*
3 min readSurabaya-Sidang perkara pidana Penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Komisaris dan Direktur PT. Barokah Sejahtera Sentosa (BSS) Rois Paundra (47) dan Hariyadi (48), melakukan pembelian methanol mengatas namakan PT.Barokah Sejahtera Sentosa, Barang telah dikirim ke Gudang PT. Barokah Sejahtera Sentosa,namun pembayaran masih nyantol senilai Rp 12 Miliar, kepada PT.Betjik Djojo Surabaya, diruang Tirta 2 PN.Surabaya,
Sidang agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim A A Gede Agung Pranata, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Rois Paundra dan Terdakwa Hariyadi telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana, “Penipuan secara bersama-sama” “Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa Rois Paundra dan Terdakwa Hariyadi dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun,Kamis,(07/12).
Menetapkan barang bukti, 1 – 6, Dikembalikan kepada PT.Betjik DJojo. Barang bukti 7, 8, 9,10,11,12,
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Putusan hakim lebih ringan setahun, dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rakhmawati Utami, dari Kejati Jatim, dengan pidana
masing-masing dengan pidana penjara selama 3 Tahun.
Pada sidang sebelumnya JPU telah pula menghadirkan saksi Ali Didi Manager Keuangan di PT Betjik Djojo dan Lapan Raya, Debora Sisilia bagian Keuangan dan Erik Windarto bagian Marketing. Semua merupakan karyawan PT Betjik Djojo dan Lapan Raya.
Diketahui, terdakwa Rois Paundra berdomisili di Semarang menghubungi PT.Betjik Djojo Surabaya, perusahaan Distributor Methanol (bahan baku tiner dan cat), Parafinik (bahan baku Oli) dan LPG melalui telpon, menyampaikan maksud menjadi customer pembelian Methanol.
Selanjutnya terdakwa Rois berkomunikasi dengan saksi Erik Windarto (marketing) via WhatsApp “Akan memesan/membeli bahan kimia methanol, pembayaran tempo 90 hari,barang dikirim ke gudang Jalan Bendogantungan, Nglingi Nggrundul Kec.Kebonarum Klaten-Jawa Tengah an.Kimia Sejahtera.
Terdakwa Rois mengirimkan KTP an.Jenny Olivia Rawis (istri terdakwa Rois), Rois menyakinkan Erik jika perusahaannya sudah berjalan bahkan supplayer dari perusahaan lain telah mengirimkan barangnya kepada terdakwa Rois.
Awalnya saksi Erik Windarto memberikan harga tinggi, tidak mengetahui terdakwa Rois, namun terdakwa Rois berusaha menghubungi saksi Erik Windarto dan menyampaikan bahwa terdakwa Rois juga sebagai pelanggan dari perusahaan lain akan tetapi perusahaan tersebut perusahaan kecil.
Karena sering dihubungi, diberikan berbagai macam alasan akhirnya saksi Erik Windarto mulai tergerak untuk memberikan harga sedikit turun sehingga terdakwa Rois membeli bahan kimia Methanol tersebut dengan jumlah pembelian kecil an.Jenny Olivia Rawis, pada tanggal jatuh tempo pembayaran pembelian Methanol tersebut dilunasi dengan ditransfer dari rekening an.Jenny Olivia Rawis ke rekening BCA an. PT. Betjik Djojo.
Beberapa bulan melakukan pembelian jumlah kecil, terdakwa Rois menginformasikan saksi Erik agar dilakukan pengalihan pesanan maupun penagihan, diganti atas nama PT. Barokah Sejahtera Sentosa (BSS).
Kemudian pada periode 20 Juli 2021 s/d 15 Januari 2022, terdakwa Rois melakukan pembelian methanol mengatasnamakan PT.Barokah Sejahtera Sentosa sebesar 762.023 liter secara bertahap senilai Rp.5.207.991.200,- Barang methanol telah dikirim ke Gudang PT. Barokah Sejahtera Sentosa, Klaten, penerima barang seluruhnya adalah terdakwa Hariyadi, sesuai dengan 44 lembar Surat Delivery Order (DO).
Pembelian methanol, PT.Barokah Sejahtera Sentosa hanya melakukan pembayaran sebagian 223.910 liter. senilai Rp.1.335.433.000,- (21 bukti bayar)
sedangkan sisanya 538.113 liter Methanol senilai Rp.3.872.558.200,- tidak dibayar oleh para terdakwa.
Beberapa bulan kemudian pada saat jatuh tempo pembayaran, terdakwa Hariyadi dan terdakwa Rois saling lempar tanggung jawab untuk melakukan pembayaran.
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT.Betjik Djojo mengalami kerugian Rp.3.872.558.200,-
TERDAKWA : Komisaris dan Direktur PT. Barokah Sejahtera Sentosa (BSS) Rois Paundra (47) dan Hariyadi (48), menjalani sidang agenda putusan hakim , diruang Tirta 1 PN.Surabaya.
(Amiril)
SAKSI : Ali Didi, Manager Keuangan,
Debora Sisilia bagian Keuangan,
dan Erik Windarto, Marketing, semua merupakan karyawan PT Betjik Djojo dan Lapan Raya.