MODUS INVESTASI PROYEK BANDARA KEDIRI, PERATAAN JALAN DI KEMPLANG Rp. 510 JUTA  ODHA SEPTA , KUNTO , HANDOKO BABLAS BUI.

3 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana Penipuan dan penggelapan, modus Investasi pemodalan bermacam- macam, dari rent car, proyek bandara, alat rumah tangga, proyek jalan, awal dikenalkannya melalui medsos FB, sehingga korbannya Lianto Sugeng, Agus Dasa Triono dan Aditya Ryan Firmansyah, tertipu dengan modus pemodalan sampai Rp.510 juta, dengan para Terdakwa Odha Septa Viana Binti Suharnowo (36), warga Tenggilis Lama IV-C/7 Surabaya atau Wonorejo Selatan 3A/122 Rungkut Surabaya. Pendidikan Sarjana Perikanan, bersama dengan Pidy Handoko dan Kunto Arif Wibowo ( keduanya dalam berkas penuntutan terpisah), dieuang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunung Nurnaini dan Djoni Samsuri, Menyatakan bahwa Terdakwa Odha Septa Viana Binti Suharnowo (36),bersama dengan Pidy Handoko dan Kunto Arif Wibowo ( keduanya dalam berkas penuntutan terpisah),melakukan tindak pidana, “melakukan, turut melakukan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk memberikan sesuatu barang, membuat utang, menghapuskan piutang.”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”.

Selanjutnya JPU menghadirkan 3 orang saksi dipersidangan, yakni
Saksi korban Lianto Sugeng SE, saksi M Agus Dasa Triono dan Aditya Ryan Firmansyah,
Saksi Lianto Sugeng mengatakan ” setelah saya melihat di FB kerja sama investasi di UD. Sinta Rent Car, lalu saya menemui Terdakwa, dsn mengatakan banyak bentuk usahanya, proyek perumahan, proyek Bandara di Kediri, katanya dengan keuntungan 2,5%, dan saya dibuatkan surat penyertaan modal,” terang Lianto,Kamis (07/12).

“Waktu saya sama Odha, Kunto datang yang ngomong pidy Handoko,Kalau mau ikut saya kirim surat- surat SPK yang mengaku mendapat tender proyek bandara, perataan jalan,yang.mengajak ya mereka bertiga itu, kunto dsn pidy Handoko suaminya odha, uang yang masuk 510 juta, tidak kembali sampai sekarang, katanya nunggu rumahnya laku, rumahnya sudah disita sama bank,” tambah Lianto.

Saksi M Agus Dasa Triono dan
Saksi Aditya Ryan Firmansyah mengatakan kalau sama- sama investasi diajak.oleh Lianto, investasinya 510 juta, beberapa aja dapat bunga,selanjutnya gak ada kabar berita lagi ” untuk modal proyek yang 260 juta saya gak dapat sama sekali,” kata Aditya.
” saya modal 100 juta tidak dapat bunga sama sekali, katanya dapat setelah proyek selesai, sampai sekarang gak ada kabarnya, modal pak lianto 410 juta, 100 juta Uang saya,” kata saksi Agus.

Sidang selanjutnya Terdakwa Odha Septa, akan dihadirkan dipersidang, secara offline.

Diketahui, antara bulan September tahun 2019 sampai bulan Juni tahun 2021, awalnya Lianto Sugeng, SE mengetahui iklan penawaran kerja sama investasi di UD. Sinta Rent Car melalui akun sosmed “Facebook” an. Akun Sinta Rent Car, lalu Lianto mendatangi terdakwa untuk menanyakan iklan tersebut, terdakwa mengatakan memiliki banyak usaha al. mobil rent car, proyek bandara, pengerjaan rumah tinggal dan usaha alat-alat rumah tangga.

Terdakwa menawarkan ke Lianto investasi/memberikan modal dengan bagi keuntungan setiap bulannya sebesar 2,5%-5% setiap modal yang diberikan dan modal akan dikembalikan dalam waktu 6 bulan – 1 tahun, untuk menyakinkan Lianto dibuatkan “Surat Penyertaan Modal” disaksikan Kunto Arif Wibowo dan Pidy Handoko ( dalam berkas penuntutan terpisah).

Untuk lebih menyakinkan Lianto,
Kunto Arif Wibowo mengaku memilki kuasa dari CV. Ditya Contruction, usaha proyek Pembangunan bandara di Kediri dan pekerjaan rumah tempat tinggal di daerah Tambak Oso dan daerah Tarik Kab. Sidoarjo.Pidy Handoko mengajak kunjungan lokasi, agenda pertemuan dengan terdakwa Odha Septa, memberi kabar melalui WA “kalau usaha sama Odha aman dan Odha orang baik “.

Saksi Lianto Sugeng, SE mau memberikan modal Rp. 510.000.000,- ditransfer ke rekening BCA an. Odha Septa Viana.Setelah modal diberikan kepada terdakwa, apa yang dijanjikan keuntungan tidak pernah ada, modal yang diberikan tidak dikembalikan, Sehingga Liati Sugeng SE, mengalami kerugian Rp.510 juta.

Terdakwa Odha Septa Viana Binti Suharnowo (36),bersama dengan Pidy Handoko dan Kunto Arif Wibowo ( keduanya dalam berkas penuntutan terpisah), menjalani sidang agenda saksi, diruang Garuda 2 PN. Surabaya, secara online.

 

 

(Bagus)

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *