SULAP DOKUMEN FISIK BARANG  PEMILIKPT. BALI REKAMANDIRI KARGO, DICIDUK, BABLAS BUI.

4 min read

 

Surabaya-Sidang perkara pidana Pasal Pengiriman barang untuk di ekspor ke negara Argentina dengan memalsukan dokumen definisi barang, ketidaksesuaian identitas barang dalam dokumen PEB, tertera Bamboo Stick Dekoration, namun faktanya batang kayu rotan yang ujungnya terpasang menyerupai pemukul dari kayu,
Setelah dilakukan Pemeriksa pada Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP Tanjung Perak an. eksportir CV. Bali Sinar Wicaksana, muatan cointainer di TPS PT. Terminal Petikemas Surabaya, dengan Terdakwa I Wayan Sukrayasa (54) menjabat Direktur PT. Bali Rekamandiri Kargo, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Suswanti, Rabu (06/12/202).

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati,dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan, Terdakwa I Wayan Sukrayasa (54), melakukan tindak pidana,
“Menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf a UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006.”Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104 huruf c UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006.”

Selanjutnya JPU menghadirkan 8 orang saksi, diantaranya 3 saksi
Juni Tri Prasetyadi, Isnan Agus Kurniawan danTeguh Pambudhi dari, Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP Tanjung Perak, saksi Wayan Sudiadnyana pemilik CV. Bali Sinar Wicaksana,
Made Yuji, karyawan PT. Bali Rekamandiri Kargo,Gede Hery karyawan PT. Bali Rekamandiri Kargo di Surabaya.I Nyoman Karyawan.

Saksi Wayang mengatakan ” saya pemilik CV Bali Sinar Wicaksana, terdakwa memi jam nama CV saya, saya tahunya dari staf saya Ayu, saya cuma undername saja, barang di packing saya tidak tahu, semua dilakukan mereka sendiri, saya tahu ada permasalahan, selaku pemilik saya sangat dirugikan “terang Wayan.

Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP Tanjung Perak, menyatakan ” Dari Bali Dokumen disampaikan CV Bali Sinar Wicaksana, dalam PEB Nomor 132563, barang yang akan di ekspor Bamboo Dekorasi, jumlahnya 5000 pcs, kami lakukan penindakan dan penghentian, yang kita temukan produk Nabati yang tidak boleh di ekspor, kasat mata sejenis kayu rotan, ada ketidak sesuaikan, kami BAP, kami laporkan ke atasan kami,” jelas ketiga saksi.

Saksi Gede Hery, mengatakan ” pada 1 September 2023 ada invois dsri stafnya bu made yuji, invoisnya tertera Stik Bamboo Decoration, tahu masalahnya, setelah kapal yang angkut kontainer, ternyata barangnya ditinggal, ternyata barang rotan, bukan stik bamboo,” ungkapnya.

Saksi Made Yuji mengatakan, ” tanggal 1 Setember saya disuruh pak wayan, taunya barang bukan bambu tapi je is kayu rotan, sebelumnya saya sudah melihat seperti bambu, disuruh pak Wayan menulis bambu, banyaknya invois 5000 pcs.”pungkasnya.

Diketahui, pada 06 September 2023, saksi Juni Tri Prasetyadi, Saksi Isnan Agus Kurniawan dan Saksi Teguh Pambudhi selaku Pemeriksa pada Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP Tanjung Perak melakukan pemeriksaan fisik barang ekspor pada PEB Nomor 132563, 01 September 2023 an. eksportir CV. Bali Sinar Wicaksana, dimuat cointainer di TPS PT. Terminal Petikemas Surabaya.

Pemeriksaan fisik ditemukan ketidaksesuaian identitas barang, dokumen PEB tertera Bamboo Stick Decoration, faktanya batang kayu rotan yang ujungnya terpasang pemukul dari kayu.

Selanjutnya Pemeriksa Seksi Penindakan dan Penyidikan Tanjung Perak melakukan konfirmasi kepada CV. Bali Sinar Wicaksana saksi Wayan Sudiadnyana, atas ketidaksesuaian barang dalam dokumen PEB nomor 132563, setelah di konfirmasi ternyata CV. Bali Sinar Wicaksana merupakan perusahaan yang dipinjam oleh Terdakwa I Wayan Sukrayasa, melakukan ekspor batang rotan, dalam surat perjanjian 02 Juli 2023, ditandatangani oleh Terdakwa dan Saksi Wayan Sudiadnyana.

Setelah Pemeriksa pada Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP Tanjung Perak mengetahui pemilik barang dokumen PEB nomor 132563, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa yang diakui barang akan diekspor berdasarkan dokumen adalah batang kayu rotan.

Pada mulanya bulan April 2023 Terdakwa bertemu Jorge di kantor Terdakwa Jalan Muding Sari No 96 X, Krobokan Kaja, Kutai Utara, Kab. Badung,dalam pertemuan Jorge menyampaikan akan mengirim barang berupa Rotan ke Argentina, namun karena barang rotan tidak dapat diekspor,Terdakwa menyarankan untuk ditambahkan Aksesoris agar terlihat seperti barang jadi sehingga dapat dilakukan Ekspor.

Jorge setuju,memberi No.HP Sulfan ke Terdakwa untuk membeli Rotan mentah sebanyak 5000 pcs ke saksi Sulfan di Morowali Sulawesi Tengah sebesar Rp. 125.000.000,-
Sulfan mengirim Rotan mentah ke Gudang PT. Bali Rakamandiri Kargo milik Terdakwa untuk dilakukan Proses finishing,Penambahan Aksesoris agar menyerupai Polo Stick bukan rotan mentah,sehingga dapat di ekspor.

Pada 30 Agustus 2023 Terdakwa mengirim Polo Stick menuju Gudang PT. Sariadi Wahanajasa di Surabaya melalui PT. Bareka Transportama Exspress.
Terdakwa memerintahkan saksi Made Yuji, karyawan PT. Bali Rekamandiri Kargo untuk membuat dokumen invoice and packing yang memuat keterangan Material: Bamboo, HS CODE: 4602.11.90, Description of Goods: Stick Decoration untuk diserahkan ke PT. Singaraja Samudera Lestari selaku PPJK guna Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) melalui saksi Gede Hery selaku karyawan PT. Bali Rekamandiri Kargo di Surabaya.

Selanjutnya PT. Singaraja Samudera Lestari selaku PPJK membuat draft PEB sesuai dokumen invoice and packing list yang diterima dari Terdakwa.

Hasil Pengujian dan identifikasi barang nomor SHPIB-3324/BLBC.3/2023 terhadap identitas barang berdasarkan dokumen PEB nomor 132563 tanggal 01 September 2023 dengan menggunakan FTIR menunjukkan bahwa contoh uji memiliki kandungan selulosa (bagian batang dan silinder) Uji lapis pada contoh uji menunjukkan hasil tidak dilapisi.

Dari pengamatan mikroskop (bidang melintang) bagian batang menunjukkan contoh uji menyerupai rotan dan pada bagian silinder terdapat pembuluh menyerupai kayu non konfier. Contoh uji memiliki Panjang batang 269,0 cm. contoh uji memiliki diameter pada bagian batang atas 16,00 mm, bagian batang Tengah 20,00 mm, bagian batang bawah 32,00 mm. contoh uji tidak larut dalam air dan klorofm. Jenis sediaan contoh uji merupakan produk nabati.

Dengan kesimpulan barang PEB No. 132563 merupakan produk nabati terdiri dari batang rotan dan kayu non konfier, tidak sesuai dengan dokumen PEB 132563 yaitu Bamboo stick decoration, Batang Rotan merupakan produk nabati tidak boleh untuk diekspor berdasarkan Permen Perdagangan No. 22 Tahun 2023 tentang Barang Dilarang untuk Diekspor yang diklasifikasikan dalam HS Code 2402.30.20.

Terdakwa I Wayan Sukrayasa (54) Direktur PT. Bali Rekamandiri Kargo, menjalani sidang agenda saksi – saksi diruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online, Rabu (06/12/202).

 

(Bagus)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *