ORDER 23,4 GRAM SABU DAN 21 BUTIRDI UPAH SABU 3 GRAM OLEH FAIZUL BURONAN, EKSEPSI TERDAKWA M.ARIF DAN GILANG HERO DITOLAK HAKIM,

3 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 26,5 gram dan 21 butir pil ekstacy, yang diperjual belikan milik dari Faizul alias Izul (DPO), dengan para terdakwa,
Terdakwa M.Arif alias Petrik bin HM.Idris Safii (30), warga Jalan RW Monginsidi, Kel. Kebonagung Kec.Purworejo Pasuruan.Bersama dengan Terdakwa Gilang Hero Muttaqien Bin Heru Abu Kisworo (25), warga Dsn.Tambakrejo, Ds.Tambak Rejo Kec. Kraton Kab. Pasuruan, dipimpin ketua majelis hakim Suswanti, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Rabu (06/12/2023).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami dari Kejati Jatim, Menyatakan
Terdakwa M.Arif alias Petrik bin HM.Idris Safii (30), dan Terdakwa Gilang Hero Muttaqien Bin Heru Abu Kisworo (25),melakukan tindak pidana Narkotika, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,” “Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.Atau ,
“Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

Dalam agenda putusan sela majelis hakim, atas Eksepsi ( keberatan dalam dakwaan JPU) penasehat hukum Terdakwa, maka dalam putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis hakim Suswanti, yang pada intinya menolak seluruhnya atas Eksepsi penasehat hukum terdakwa, dan.memeeintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat membuktikan dakwaan nya, dengan menghadirkan saksi- saksi dipersidangan.
” Dengan putusan sela menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa, maka majelis memerintahkan Jaksa untuk membuktikan dakwaan yang telah disusun, maka untuk Rabu pekan depan dapat mengadirkan saksi- saksi dipersidangan” ucap Hakim Suswanti.
” Baik yang mulia, kami mohon satu minggu untuk menghadirkan saksi dipersidangan,” kata Jaksa Rakhmawati Utami dari Kejati Jatim.

Diketahui, Awalnya petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi masyarakat adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kab. Pasuruan, dilakukan terdakwa M.Arif alias.Petrik, Hari Selasa 22 Agustus 2023, petugas kembali menerima informasi terdakwa M.Arif sedang mengantar barang narkotika disekitar Dsn.Kuti Ds.Kutorejo Kec.Pandaan Kab.Pasuruan, mengendarai mobil Toyota Agya kuning No.Pol B 2327 SYD.

Sekira jam 14.00 WIB diketahui terdakwa M.Arif sedang di dalam area SPBU Pertamina 54.671.26 Ds. Kutorejo, Pandaan Kab. Pasuruan.Team Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap terdakwa M.Arif bersama terdakwa Gilang Hero Muttaqien di SPBU Pertamina 54.671.26 Dsn. Kuti Ds. Kutorejo Pandaan, Pasuruan, saat mengantarkan sabu.

Dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan dalam mobil yang dikendarai para terdakwa, ditemukan barang bukti 1 kardus King Donuts, berisi 1bungkus plastik klip Sabu dengan berat 23,44 gram, beserta bungkusnya. 1buah masker, 1 HP Poco warna biru, 1 HP Samsung warna hitam milik terdakwa Arif dipergunakan berkomunikasi mendapatkan barang sabu yang diletakkan depan persneling, serta 1 HP Redmi warna abu-abu, milik terdakwa Gilang, diletakkan depan persneling mobil.

Penggeledahan dalam rumah terdakwa Arif, ditemukan barang bukti 4 bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat seluruh 3,18 gram, beserta bungkusnya, dengan rincian : (berat 0,80, 0,80 gram, 0,76,
0,82) gram, ditemukan dalam 1 plastik klip didalam lipatan baju dalam lemari.
1 tas merk Fashion terdapat 1 plastik klip berisi 21 butir extacy warna merah putih dengan berat total 7,36 gram. 2 pack plastik klip dan 1 sekrop dari sedotan, didepan pintu kamar terdakwa Arif.
Total barang bukti sabu yang disita 5 bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat 26,62 gram.

Barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sabu seberat 23,44 gram, 21 butir extacy warna merah putih berat keseluruhan 7,36 gram, milik Faizul alias.Izul (DPO), Sedangkan 4 bungkus plastik klip Sabu berat 3,18 gram beserta bungkus, milik terdakwa Arif yang diberikan oleh Faizul als.Izul (DPO) sebagai upah membantu dalam menerima dan menyerahkan barang sabu dan extacy milik Faizul.

TERDAKWA M.Arif alias Petrik bin HM.Idris Safii (30), dan Terdakwa Gilang Hero Muttaqien Bin Heru Abu Kisworo (25), menjalani sidang agenda putusan sela, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online, Rabu (06/12/2023).

 

(Amiril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *