AMBIL SABU 5,2 KILOGRAM DIKIRIM KE BOGOR,UPAH PERKILO Rp 15 JUTA, DITUNTUT 20 TAHUN BUI, DENDA Rp. 5 MILIAR.

3 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 5,2 Kilogram, yang diambil dari Pekanbaru Riau, dalam kemasan 5 bungkus teh cina, yang rencananya akan dibawa ke Bogor Jawa Barat, para pelaku ditangkap di di Loket PT. Eka Sari Lorena Transport Cabang Pekanbaru Riau, dengan upah perkilonya Rp.15 juta, dengan para Terdakwa Dedy Miluardi bin Deliyasri bersama dengan Terdakwa Jumahadi bin Sukardi, diruang Garuda 1 PN.Surabaya,dipimpin ketua majelis hakim Sudar, secara Vidio Call.

Dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dan Roginta Sirait dari Kejati Jatim, Menyatakan bahwa Terdakwa Dedy Miluardi bin Deliyasri bersama dengan Terdakwa Jumahadi bin Sukardi,melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”dalam surat dakwaan Primair JPU.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dedy Miluardi bin Deliyasri bersama dengan Terdakwa Jumahadi bin Sukardi,
masing masing selama 20 (dua puluh) tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, pidana denda masing masing sebesar Rp 5 Miliar, Subsidair 12 bulan penjara, dengan perintah Para terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan Barang Bukti :
Disita dari terdakwa Dedy Miluardi,
5 bungkus teh China QING SHAN warna hijau, di dalamnya berisi sabu 5.240 gram (5,2 Kilogram)
1unit Handphone merk Samsung warna hitam milik terdakwa Dedy.
1unit Handphone merk Oppo warna silver milik terdakwa Dedy
1 tas ransel warna hitam.
1 buah ATM BCA,
1 buku tabungan BCA a.n. Dedy Miluardi. *DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN*
Uang tunai Rp. 250.000,- *DIRAMPAS UNTUK NEGARA*

Barang bukti disita dari terdakwa Jumahadi, 1buah pipet kaca.
1unit Handphone merk vivo warna hitam milik terdakwa Jumahadi.
*DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN*
Terhadap Tuntutan Jaksa,Terdakwa Dedy Miluardi dan Terdakwa Jumahadi yang didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga, akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Pada sidang ssbelumnya, JPU menghadirkan dua orang saksi penangkap dari Kepolisian, yakni, Saksi Saddam Husain dan saksi Suhartono,” kami menangkap Dedy dan Jumahadi hasil pengembangan, keduanya kita tangkap di Terminal Lorena Transport Cabang Pekanbaru Riau.Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 bungkus teh cina dengan berat total 5200 gram (5,2 Kilogram), dalam ransel yang dibawa oleh Terdakwa Dedy,” terang saksi.

Saat itu kedua terdakwa menggunakan mobil terios untuk diperintahkan oleh EL MENCHO kembali ke hotel,
“kita melihat keduanya mengendarai mobil terios, kita ikuti dan kita tangkap, menurut pengakuan mereka perkilonya mendapat 15 juta, baru dibayar 15 juta, ada HP oppo dan samsung milik Dedy, ada komunikasi ke EL MENCHO ( Buron),” tambah saksi.

“Tapi barangnya belum kemana- mana ya, tunggu perintah, dan sudah dibayar 15 juta upahnya,” tanya Victor Sinaga, PH terdakwa.

“Benar, tunggu perintah selanjutnya, dan baru menerima 15 juta, mereka telah melakukan pengambilan sabu di Pekanbaru Riau telah 6 kali, yang ke enam tertangkap,” terang saksi.

Terdakwa membenarkannya,
“benar yang mulia, yang menyuruh Al Mencho, yang berhasil 5 kali, yang ke 6 ketangkap, kami diupah 15 juta/ kilogramnya, akan kami bawa ke Bogor, barang tersebut kita tinggal di hotel, nanti ada yang mengambil sendiri,” terang Dedy dan Jumahadi.

Diketahui, awalnya Terdakwa Dedy
Miluardi bin Deliyasri kenal dengan EL MENCHO (DPO) bulan Desember 2022, Dedy dikenalkan oleh temannya Boy, Awalnya Dedy diajak Boy untuk.menerima sabu milik EL Mencho, karena boy di bulan Desember 2022 ditangkap polisi, sehingga EL Mencho memerintahkan Dedy meneruskan pengambilan Narkotika jenis sabu di Pekanbaru Riau.

Selanjutnya Terdakwa Dedy bersama dengan Terdakwa Terdakwa Jumahadi, mengambil sabu 5,2 kilogram dengan upah per kilonya 15 juta, baru dibayar 15 juta kepada Dedy, sementara Jumahari baru diberi uang transport oleh Dedy 400 ribu, Hingga akhirnya kedua terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Minggu 13 Agustus 2023, jam 14.05 wib, di Loket PT. Eka Sari Lorena Transport Cabang Pekanbaru, jalan Tuanku Tambusai No. 294, Labuhan Baru, Pekanbaru, Riau.

 

TERDAKWA Dedy Miluardi dan Terdakwa Jumahadi (kiri atas), didampingi PH Victor Sinaga, JPU Yulistiono dari Kejati Jatim, dan Ketua Majelis Hakim Sudar, agenda Tuntutan JPU, Ruang Garuda 1PN.Surabaya,secara Vidio Call.

 

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *