Dugaan Korupsi Rp. 90 Miliar Penyidik Kejati Jatim Jebloskan Bui ‘HW’ Kepala Departemen PT IMS.

2 min read

Surabaya– Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan seorang tersangka dalam dugaan korupsi Rp 90 miliar pada PT Inka Multi Solusi (IMS), anak perusahaan PT Industri Kereta Api (PT INKA) Madiun.

Dia adalah HW, Mantan Kepala Departemen pengadaan PT IMS. HW ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Selasa (05/12/2023) malam.

“HW langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 20 hari kedepan,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati kepada wartawan, Selasa malam.

Penyidik kata dia sedang mendalami pihak lain yang juga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan barang tersebut. “Terkait pihak lain yang juga terlibat masih dilakukan pendalaman,” terangnya.

Proses penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan per 10 Mei 2023 lalu. Menurut Mia, PT IMS menyediakan jasa provider di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat.

Pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan menggandeng penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA. Dalam pengadaan itu, PT IMS menganggarkan dana lebih dari Rp 13,9 miliar.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA tidak melaksanakan keseluruhan pengadaan barang sesuai perjanjian kontrak.

“NC maupun CV. AA ini hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan. Namun, diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh kepala Departemen Pengadaan, yakni saudari HW,” terang Mia Amiati.

Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA juga turun tangan untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya. Penyidik pun menduga ada kerugian negara dalam proses pengadaan tersebut.

“Hasil audit investigatif tim SPI PT INKA inilah yang diduga sebagai kerugian keuangan negara. Yakni, dokumen pertanggungjawaban tidak dapat diyakini keabsahannya senilai kurang lebih Rp 7,5 miliar,” pungkasnya.

 

 

Foto : ‘HW’ langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 20 hari kedepan,Selasa (05/12/2023), malam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *