ASIK BERDAGANG PIL KOPLO  ADYITYA DAN KHAISAR DITUNTUT 4 TAHUN BUI.

2 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana Mengedarkan tanpa ijin yang berwajib, jenis obat keras jenis pil warna putih berlogo LL sebanyak 3 botol ( setiap botol berisikan 1000 butir), membeli dari Agus (DPO) seharga 3 juta, untuk dijual kembali, dengan Terdakwa Adyitya Dwiyana bin Suyono bersama dengan Terdakwa Khaisar Fata Hillah bin Sujoko, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Suswanti, Selasa (05/12/2023).

Dalam agenda tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Adyitya Dwiyana bin Suyono dan Terdakwa Khaisar Fata Hillah bin Sujoko, terbukti bersalah melakukan tindak pidana ,
“mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 angka 10 Tentang Perubahan Pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa Adyitya Dwiyana bin Suyono dan Terdakwa Khaisar Fata Hillah bin Sujoko, dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangkan selama dalam tahanan, Menetapkan para Terdakwa tetap dalam tahanan.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda putusan hakim.

Diketahui, hari Rabu16 Agustus 2023 jam 14.00 wib, Terdakwa Adyitya Dwiyana menghubungi Agus (DPO) untuk.memesan obat keras jenis pil warna putih berlogo LL sebanyak 3 botol.

Kemudian Terdakwa Adyitya dan Terdakwa Khaisar menuju ke jalan Darmo Harapan Surabaya menemui Agus (DPO), Adyitya menerima obat keras pil warna putih berlogo LL 3 botol dengan tiap botol berisi 1.000 butir, harga Rp.3 Juta, dibayar cara transfer.

Uang untuk membeli hasil patungan kedua terdakwa, setelah mendapat obat tersebut disimpan terdakwa Adyitya, jika ada yang membeli atau memesan baru diambilkan, dengan cara diantarkan ke pembeli. Kedua terdakwa menjual obat keras tiap box seharga 200 ribu,serta mendapatkan keuntungan hasil menjual obat keras Rp. 1.000.000,-.

Hari Rabu16 Agustus 2023 jam 15.00 wib, saat kedua terdakwa
sedang berada dipinggir Jalan Raya Darmo Harapan IX, Kel. Tanjung Sari, Kec. Sukomanunggal Surabaya datang saksi Darul syah dan saksi Arfian Pakarti anggota Polres Tanjung Perak, melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti,
1 Tas warna ungu di dalamnya terdapat : 3 botol plastik warna putih di dalamnya terdapat 1 plastik berisi masing-masing 1.000 butir obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL.
1 Handphone merk Redmi Note 9 warna biru, BB semuanya dalam penguasaan Terdakwa Adyitya.
1 (satu) unit Handphone merk IPHONE 7 warna hitam milik Terdakwa Khaisar.

Terdakwa Adyitya Dwiyana dan Terdakwa Khaisar Fata Hillah, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU Dewi Kusumawati, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, Selasa (05/12/2023).

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *