SIAP KERJA LAGI, AMBIL SABU DHIMAS ALIAS TIMUL DICIDUK DI KOST ADA SISA DAGANGAN SABU, BABLAS BUI.

2 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 1011 ( seribu sebelas) gram, yang dibagi menjadi 28 poket, dan telah sebagian diberikan ke pemesannya atas perintah bandar Sabar (DPO), sebelumnya telah berhasil meranjaubsabu 500 gram, dengan upah 7 juta, dengan
Terdakwa Moch.Dhimas Pramudinata alias Timul bin Slamet Poniman, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Mangapul, secara Vidio Call, Senin (04/12/2023).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus one Simus Parlindungan, dari Kejari Tanjung Perak,Menyatakan Terdakwa Moch.Dhimas Pramudinata alias Timul bin Slamet Poniman, telah melakukan tindak pidana Nerkotika,
“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, beratnya melebihi 5 (lima) gram,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”.

Jaksa menghadirkan saksi polisi yang menangkap terdakwa, mengatakan kalau menangkap terdakwa Dhimas di kost jalan Pumpungan Gg. III/61Surabaya, saat digeledahan ditemukan 7 poket sabu, 7 bendel plastic klip kosong, 3 sedotan skrop, 2 timbangan elektrik, 1 sendok makan, 1 lembar catatan pengeluaran, 1 Handphone Merk Vivo warna hitam dan 1 handphone Merk Oppo Reno 6 warna Hitam.

Terhadap keterangan saksi polisi, Terdakwa Dhimas membenarkannya, ” benar yang mulia, saya meranjau, atas perintah sabar, diberi upah oleh Sabar,saya sangat menyesal yang mulia,” katanya.

Diketahui, Rabu 30 Agustus 2023 jam 09.00 wib, Terdakwa Terdakwa Moch.Dhimas Pramudinata alias Timul, mendapat pesan chatting WA dari Sabar (DPO), “APAKAH SUDAH SIAP KERJA LAGI (menjadi perantara jual beli sabu)“ lalu membalas “KULO (sudah) SIAP”.

Terdakwa dihubungi orang suruhan Sabar (DPO), berangkat menuju lokasi pengambilan ranjau sabu di Jalan arah Masjid Agung Surabaya di Semak-semak,Terdakwa mengambil sabu dikemas dalam pampers, dibungkus kresek warna hitam, kemudian dibawa pulang ke kost.

Saat ditimbang, diketahui beratnya 1.011 gram ( seribu sebelas), Sabar mengirim daftar ukuran pembagian,
Dibagi menjadi 28 poket,
1 poket 400 gram,100 gram sebanyak 2 poket,50 gram sebanyak 2 poket,30 gram sebanyak 1 poket,25 gram sebanyak 1 poket,15 gram sebanyak 4 poket,10 gram sebanyak 3 poket, 5 gram sebanyak 1 poket, 4 gram sebanyak 1 poket,
2 gram sebanyak 3 poket, 1 gram sebanyak 7 poket, ½ gram sebanyak 2 poket.

28 poket sabu, sudah Terdakwa kirimkan ke pembeli cara ranjau.
1poket berat 100 gram, di samping markas Brimob Nginden Surabaya.
1poket berat 100 gram di Lingkar bawah Merr Surabaya.
1 poket berat 50 gram di Taman Bunga Merr, Ir Soekarno Surabaya.
1 poket berat 40 gram di depan AHASS Nginden Surabaya.
Terdakwa memfoto sabu dan tempat, Terdakwa kirimkan ke Sabar (DPO), Terdakwa dijanjikan mendapat upah, sebelumnya Terdakwa berhasil meranjau 500 Gram sabu, mendapat upah sebesar Rp.7 juta lewat transfer.

Saksi Agus Suprianto dan saksi Oky Ari Saputra berhasil menangkap Terdakwa di kost jalan Pumpungan Gg. III/61Surabaya, Dilakukan penggeledahan ditemukan 7 poket sabu, 7 bendel plastic klip kosong, 3 sedotan skrop, 2 timbangan elektrik, 1 sendok makan, 1 lembar catatan pengeluaran, 1 Handphone Merk Vivo warna hitam dan 1 handphone Merk Oppo Reno 6 warna Hitam.

Terdakwa Moch.Dhimas Pramudinata alias Timul,(kanan atas) didampingi Penasehat hukum Victor Sinaga ( kanan bawah), JPU Yustus One Simus (kiri bawah) dan Ketua Majelis Mangapul (kiri atas), agenda sidang Dakwaan,saksi, pemeriksaan terdakwa,diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (04/12/2023).

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *